PajakOnline.com—Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, kecuali :
Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f dan g Undang-undang PPN dan PPnBM, sepanjang tidak dapat dibuktikan bahwa Pajak Masukan tersebut benar-benar telah dibayar.
Pajak Masukan berkenaan dengan pengeluaran yang tidak dapat dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) UU PPh.
Pajak Masukan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto;
Pajak Masukan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah Pajak Masukan yang berhubungan dengan pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud serta biaya lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.
Pajak Masukan tersebut harus dikapitalisasi terlebih dahulu dengan pengeluaran/biaya dan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi.

































