PajakOnline.com—Pemerintah sudah menerbitkan regulasi khusus yang mengatur aspek pajak bagi pedagang emas. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 yang diundangkan pada 28 April 2023 lalu.
Melalui aturan tersebut, pedagang emas perhiasan dan/atau emas batangan menjadi pengusaha kena pajak (PKP) serta harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dalam unggahan Instagram Direktorat Jenderal Pajak @ditjenpajakri, menjelaskan emas perhiasan yang dimaksud adalah Perhiasan dalam bentuk apa pun yang bahannya sebagian atau seluruhnya dari emas, termasuk yang dilengkapi dengan batu permata dan/atau bahan lain yang melekat atau terkandung dalam emas perhiasan dimaksud.
Jasa yang terkait meliputi jasa modifikasi, jasa pelapisan, jasa perbaikan, jasa pembersihan, jasa penyepuhan, dan jasa lainnya yang merupakan nama lain dari jasa tersebut di atas.
Sedangkan, jenis pajak yang diberlakukan antara lain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan. Jenis pajak ini diberlakukan untuk penyerahan tiga produk, antara lain emas perhiasan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan batu permata/batu lain yang sejenis.
Ada juga pungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan empat jenis produk, meliputi emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, hingga batu permata/batu lain yang sejenis.
“PPN & PPh Pasal 22 dipungut dari pembeli. PPh Pasal 21/23 dipotong oleh pihak yang membayarkan imbalan jasa. PPN atas emas batangan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis DJP melalui medsos tersebut.
Untuk tarif pajak yang diberlakukan, pertama dikenakan PPN 1,1% dari harga emas untuk penyerahan emas perhiasan kepada pedagang/konsumen akhir (memiliki faktur pajak masukan lengkap atas perolehan/dokumen tertentu atas impor emas perhiasan).
Pengenaan PPN 1,65% dari harga emas untuk penyerahan emas perhiasan kepada pedagang/konsumen akhir (tidak memiliki faktur pajak masukan yang lengkap atas perolehan/ dokumen tertentu atas impor emas perhiasan).
Kemudian pengenaan PPN 1,1% dari dari harga jual emas untuk penyerahan perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, ataupun batu permata/batu lainnya yang sejenis. Ada juga pengenaan PPN 0% untuk penyerahan emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan. Terakhir, PPN 1,1% dari penggantian atas penyerahan jasa.
Lebih lanjut untuk PPh Pasal 22, dikenakan sebesar 0,25% dari harga jual. Pajak ini dipungut oleh pengusaha emas perhiasan (pabrikan atau pedagang) dan pengusaha emas batangan. Dikecualikan dari pemungutan untuk penjualan emas, perhiasan atau emas batangan yaitu dalam hal penjualan dilakukan kepada konsumen akhir, WP UMKM yang dikenai PPh final, atau WP yang memiliki SKB.
Pungutan PPh Pasal 22 ini juga dikecualikan dari pemungutan untuk penjualan emas batangan yaitu dalam hal penjualan dilakukan kepada Bank Indonesia atau penjualan melalui pasar fisik emas digital.
Dalam PPh Pasal 21/23 dengan besaran Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sesuai ketentuan yang berlaku. Pajak ini dipotong oleh pihak yang membayarkan imbalan jasa. Dikecualikan dari pemotongan yaitu dalam hal penerima imbalan jasanya adalah WP UMKM yang dikenai PPh final atau WP yang memiliki SKB pemotongan PPh Pasal 21/23. (Wiasti Meurani)