Jumat, 7 November 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pajak Pedagang Emas

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
22/12/2023
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.7k 300
0
Faktur Pajak Emas Perhiasan

Emas perhiasan.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pemerintah sudah menerbitkan regulasi khusus yang mengatur aspek pajak bagi pedagang emas. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 yang diundangkan pada 28 April 2023 lalu.

Melalui aturan tersebut, pedagang emas perhiasan dan/atau emas batangan menjadi pengusaha kena pajak (PKP) serta harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dalam unggahan Instagram Direktorat Jenderal Pajak @ditjenpajakri, menjelaskan emas perhiasan yang dimaksud adalah Perhiasan dalam bentuk apa pun yang bahannya sebagian atau seluruhnya dari emas, termasuk yang dilengkapi dengan batu permata dan/atau bahan lain yang melekat atau terkandung dalam emas perhiasan dimaksud.

Jasa yang terkait meliputi jasa modifikasi, jasa pelapisan, jasa perbaikan, jasa pembersihan, jasa penyepuhan, dan jasa lainnya yang merupakan nama lain dari jasa tersebut di atas.

Sedangkan, jenis pajak yang diberlakukan antara lain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan. Jenis pajak ini diberlakukan untuk penyerahan tiga produk, antara lain emas perhiasan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan batu permata/batu lain yang sejenis.

Baca Juga:

Operasi Gabungan Kemenkeu-Polri Ungkap Pelanggaran Ekspor Produk Turunan CPO

Presiden Prabowo: Uang Rakyat Tidak Boleh Dicuri, Cegah Semua Kebocoran

Viral Bahan Bakar Baru Namanya Bobibos

Manfaat Pajak Alat Berat Bagi Pembangunan Daerah

Tindak Lanjut Atas Data Konkret

Ada juga pungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan empat jenis produk, meliputi emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, hingga batu permata/batu lain yang sejenis.

“PPN & PPh Pasal 22 dipungut dari pembeli. PPh Pasal 21/23 dipotong oleh pihak yang membayarkan imbalan jasa. PPN atas emas batangan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis DJP melalui medsos tersebut.

Untuk tarif pajak yang diberlakukan, pertama dikenakan PPN 1,1% dari harga emas untuk penyerahan emas perhiasan kepada pedagang/konsumen akhir (memiliki faktur pajak masukan lengkap atas perolehan/dokumen tertentu atas impor emas perhiasan).

Pengenaan PPN 1,65% dari harga emas untuk penyerahan emas perhiasan kepada pedagang/konsumen akhir (tidak memiliki faktur pajak masukan yang lengkap atas perolehan/ dokumen tertentu atas impor emas perhiasan).

Kemudian pengenaan PPN 1,1% dari dari harga jual emas untuk penyerahan perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, ataupun batu permata/batu lainnya yang sejenis. Ada juga pengenaan PPN 0% untuk penyerahan emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan. Terakhir, PPN 1,1% dari penggantian atas penyerahan jasa.

Lebih lanjut untuk PPh Pasal 22, dikenakan sebesar 0,25% dari harga jual. Pajak ini dipungut oleh pengusaha emas perhiasan (pabrikan atau pedagang) dan pengusaha emas batangan. Dikecualikan dari pemungutan untuk penjualan emas, perhiasan atau emas batangan yaitu dalam hal penjualan dilakukan kepada konsumen akhir, WP UMKM yang dikenai PPh final, atau WP yang memiliki SKB.

Pungutan PPh Pasal 22 ini juga dikecualikan dari pemungutan untuk penjualan emas batangan yaitu dalam hal penjualan dilakukan kepada Bank Indonesia atau penjualan melalui pasar fisik emas digital.

Dalam PPh Pasal 21/23 dengan besaran Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sesuai ketentuan yang berlaku. Pajak ini dipotong oleh pihak yang membayarkan imbalan jasa. Dikecualikan dari pemotongan yaitu dalam hal penerima imbalan jasanya adalah WP UMKM yang dikenai PPh final atau WP yang memiliki SKB pemotongan PPh Pasal 21/23. (Wiasti Meurani)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Operasi Gabungan Kemenkeu-Polri Ungkap Pelanggaran Ekspor Produk Turunan CPO

Operasi Gabungan Kemenkeu-Polri Ungkap Pelanggaran Ekspor Produk Turunan CPO

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai...

Presiden Prabowo Tekankan Efisiensi Penggunaan APBN

Presiden Prabowo: Uang Rakyat Tidak Boleh Dicuri, Cegah Semua Kebocoran

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline | Presiden Prabowo Subianto mengatakan uang pajak harus dipergunakan untuk...

Viral Bahan Bakar Baru Namanya Bobibos

Viral Bahan Bakar Baru Namanya Bobibos

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline | Bobibos, bensin jenis baru yang berasal dari tanaman diperkenalkan...

Alat Berat Kawasan Industri di Batam Bakal Kena Pajak

Manfaat Pajak Alat Berat Bagi Pembangunan Daerah

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline | Alat berat seperti ekskavator, buldoser, atau forklift beroperasi di...

Ada Pemeriksaan Pajak? Cari Tahu Alasannya

Tindak Lanjut Atas Data Konkret

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Wajib Pajak Bisa Nonaktif Otomatis di Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline | Wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun coretax bisa...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Lapor SPT Tahunan Makin Mudah di Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp42,53 Triliun hingga September 2025

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline | Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar...

Setoran PNBP Turun Di Tengah Pandemi Covid-19

Ekonomi Tumbuh di Atas 6 Persen Barulah Pajak Naik

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan tarif pajak akan...

Kesetaraan Inklusi Pajak, Kanwil DJP Bali Edukasi Manfaat Pajak untuk Penyandang Disabilitas

Kesetaraan Inklusi Pajak, Kanwil DJP Bali Edukasi Manfaat Pajak untuk Penyandang Disabilitas

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline | Wujudkan kesetaraan inklusi pajak, Kantor Wilayah DirektoratJenderal Pajak (Kanwil...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.