PajakOnline.com—Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun akan dikenakan pajak penghasilan.
Begitupula wajib pajak badan atau perusahaan yang mendapatkan penghasilan karena bentuk kerja sama berupa Joint Venture maka akan dikenakan pajak berikut ini;
A. Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak ini dikenakan pada saat Joint Venture melakukan pembayaran atau pengakuan biaya sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dalam negeri. Orang pribadi yang dimaksudkan disini adalah tenaga ahli (notaris, konsultan) sebagai Wajib Pajak yang menerima penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.
B. Pajak Penghasilan Pasal 23
Pajak ini muncul pada saat perusahaan Joint Venture ini melakukan pembayaran atas sewa kendaraan dan peralatan yang digunakan dalam proses pelaksanaan kegiatan proyek.
C. Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 (Final)
Dikenakan atas sewa gedung kantor yang dilakukan atas nama perusahaan Joint Venture kepada pemilik/yang menyewakan, maka kewajiban PPh Pasal 4 Ayat 2 final sebesar 10% berada di tangan perusahaan Joint Venture harus dikenakan.
Dalam hal segala bentuk perpajakan yang ditanggung oleh perusahaan Joint Venture adalah menjadi tanggung jawab perusahaan ini. Bukan menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
Perusahaan pemberi kerja tidak terlibat dalam pemotongan pajak yang dipotong oleh perusahaan Joint Venture kepada Wajib Pajak.
Semua pengenaan pajak yang dilakukan Joint Venture adalah menjadi tanggung jawab perusahaan Joint Venture.
Sedangkan tanggung jawab perpajakan yang dipikul oleh para venturer adalah tanggung-jawab mereka kepada Joint Venture, bukan tanggung jawab mereka kepada project owner (pemberi kerja).
Pengenaan pajak yang dikenakan oleh masing-masing venturer langsung dilaporkan kepada perusahaan Joint Venture. Sehingga perusahaan Joint Venture akan melakukan pembukuan dari pelaporan masing-masing venturer. Pembukuan yang telah dilakukan oleh Joint Venture akan dilaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat perusahaan ini terdaftar.