TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pajak Rental Mobil Begini Rinciannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Para pelaku usaha rental mobil memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta wajib pajak tersebut melaksanakan kewajiban perpajakannya. Berikut ini kewajiban perpajakan bagi para pengusaha rental mobil.

Pajak Usaha Rental Mobil

Perhitungan Pajak Penghasilaan (PPh) Badan mengikuti dengan laba bersih perusahaan itu pada akhir tahun. Ketika pengusaha tidak berbentuk badan hukum, pengusaha rental mobil yang mempunyai omset kurang dari Rp4,8 miliar bisa dilakukan pengenaan aturan pajak UMKM lewat cara norma perhitungan penghasilan Neto (NPPN).

PPh Pasal 21 terhadap Pajak Bisnis Sewa Kendaraan

Dalam usaha yang bergerak dalam sektor penyewaan mobil juga memiliki kewajiban dalam membayar PPh pasal 21 setiap bulan. Mengikuti aturannya, pemilik usaha berkewajiban membayar pajak atas penghasilan yang diberikan untuk karyawan, misalnya kepada supir, yang berbentuk gaji, honor, bonus, THR yang tidak lebih dari penghasilan pokok.

PPN terhadap Pajak Sewa Mobil

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan terhadap pengusaha rental mobil ketika usaha tersebut dalam setahun telah memiliki penghasilan lebih dari Rp600 juta dan telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengusaha berkewajiban dalam membuat faktur dan menyertakan PPN 10% dari jasa yang diberikan.

Perpajakan pada Kendaraan Bermotor dari Pajak Sewa Kendaraan

Kendaraan bermotor yang dipakai sebagai penyewaan kendaraan dikenai pajak terhadap kepemilikan kendaraan bermotor. Pengenaan pajak tersebut mengikuti daerah di mana kendaraan itu teregistrasi dan jumlah pajak yang harus dibayarkan tertulis dalam STNK.

PPh Pasal 23

Dalam menjalankan bisnis rental mobil juga dilakukan pengenaan PPh 23 pajak penghasilan yang pengenaannya terhadap penghasilan atas modal, hadiah, penghargaan dan penyerahan atas jasa. Berhubungan dengan pajak bisnis rental mobil, tarif PPh 23 yang dilakukan pengenaan terhadap pajak sewa mobil yaitu 2% dari jumlah bruto. Tarif itu dikhususkan terhadap :

1. Sewa dan penghasilan lain yang berhubungan dengan penggunaan harta (kecuali sewa tanah/bangunan).
2. Imbalan terhadap jasa teknis, manajemen, jasa konstruksi, dan jasa konsultasi.
3. Imbalan jasa lainnya sesuai PMK Nomor 141/PMK.03/2015.