PajakOnline.com—Para pelaku usaha rental mobil memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta wajib pajak tersebut melaksanakan kewajiban perpajakannya. Berikut ini kewajiban perpajakan bagi para pengusaha rental mobil.
Pajak Usaha Rental Mobil
Perhitungan Pajak Penghasilaan (PPh) Badan mengikuti dengan laba bersih perusahaan itu pada akhir tahun. Ketika pengusaha tidak berbentuk badan hukum, pengusaha rental mobil yang mempunyai omset kurang dari Rp4,8 miliar bisa dilakukan pengenaan aturan pajak UMKM lewat cara norma perhitungan penghasilan Neto (NPPN).
PPh Pasal 21 terhadap Pajak Bisnis Sewa Kendaraan
Dalam usaha yang bergerak dalam sektor penyewaan mobil juga memiliki kewajiban dalam membayar PPh pasal 21 setiap bulan. Mengikuti aturannya, pemilik usaha berkewajiban membayar pajak atas penghasilan yang diberikan untuk karyawan, misalnya kepada supir, yang berbentuk gaji, honor, bonus, THR yang tidak lebih dari penghasilan pokok.
PPN terhadap Pajak Sewa Mobil
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan terhadap pengusaha rental mobil ketika usaha tersebut dalam setahun telah memiliki penghasilan lebih dari Rp600 juta dan telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengusaha berkewajiban dalam membuat faktur dan menyertakan PPN 10% dari jasa yang diberikan.
Perpajakan pada Kendaraan Bermotor dari Pajak Sewa Kendaraan
Kendaraan bermotor yang dipakai sebagai penyewaan kendaraan dikenai pajak terhadap kepemilikan kendaraan bermotor. Pengenaan pajak tersebut mengikuti daerah di mana kendaraan itu teregistrasi dan jumlah pajak yang harus dibayarkan tertulis dalam STNK.
PPh Pasal 23
Dalam menjalankan bisnis rental mobil juga dilakukan pengenaan PPh 23 pajak penghasilan yang pengenaannya terhadap penghasilan atas modal, hadiah, penghargaan dan penyerahan atas jasa. Berhubungan dengan pajak bisnis rental mobil, tarif PPh 23 yang dilakukan pengenaan terhadap pajak sewa mobil yaitu 2% dari jumlah bruto. Tarif itu dikhususkan terhadap :
1. Sewa dan penghasilan lain yang berhubungan dengan penggunaan harta (kecuali sewa tanah/bangunan).
2. Imbalan terhadap jasa teknis, manajemen, jasa konstruksi, dan jasa konsultasi.
3. Imbalan jasa lainnya sesuai PMK Nomor 141/PMK.03/2015.

































