Selasa, 17 Maret 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pajak Sewa Kendaraan Bermotor

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
9 Januari 2023
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.6k 400
0
Pajak Rental Mobil Begini Rinciannya

Ilustrasi mobil. Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pelaku usaha penyewaaan kendaraan bermotor atau rental yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak harus membayar pajak. Mereka dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Aktivitas sewa atau rental mobil merupakan salah satu kegiatan jasa yang dikenakan pajak. Namun, tidak semua sewa kendaraan dikenakan PPN. Sesuai Pasal 4A ayat 3 huruf j Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), untuk jenis jasa angkutan umum bukan merupakan objek yang dikenai PPN.

Ketentuan tersebut diperjelas dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012, pada pasal 7 yaitu:

a. Jenis barang dan jasa yang tidak dikenai PPN sudah diatur dalam Pasal 4A UU PPN dan

b. Ketentuan tentang kriteria dan rincian barang dan/atau jasa yang termasuk dalam jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Baca Juga:

Bukti Zakat Harus Dilaporkan di SPT Jadi Pengurang Penghasilan Bruto

Pajak Karyawan Sudah Dipotong, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax DJP

Laporkan SPT Tahunan dengan Benar, Soalnya Coretax Sudah Integrasikan Data Keuangan 107 Lembaga

Coretax Form Punya Syarat Khusus, DJP: Hanya untuk SPT Nihil

Punya Mobil? Begini Cara Isi Nilai Harta di SPT Tahunan Sesuai NJKB

Namun, untuk memahami ketentuan pembebasan pengenaan PPN atas jasa angkutan umum tersebut, setidaknya harus mengetahui arti apa itu kendaraan angkutan umum. Kendaraan angkutan umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum yang dipungut bayaran, baik dalam trayek atau tidak dalam trayek yang memiliki nomor kendaraan warna dasar kuning dan tulisan hitam. Artinya, penyewaaan kendaraan seperti truk, bus, dan kendaraan bermotor lainnya yang plat kendaraan berwarna dasar kuning serta bertuliskan hitam adalah angkutan umum yang tidak kena PPN.

Jasa penyewaan kendaraan yang tidak termasuk dalam daftar jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, maka jasa tersebut terutang PPN sebesar 11 persen.

Pemungutan PPN hanya dilakukan apabila pihak yang menyerahkan jasa telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang salah satu kriterianya adalah melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak dengan jumlah lebih dari Rp4,8 miliar.

Dalam bisnis sewa kendaraan juga berkaitan dengan pengenaan PPh. Penghasilan yang berasal dari penyewaan kendaraan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23.

PPh atas penyewaan harta, kecuali tanah/bangunan, dikenakan tarif sebesar 2 persen. Dasar pengenaan pajaknya adalah penghasilan bruto. Perlu diketahui, meskipun kendaraan yang disewakan milik orang pribadi, pajak yang dipotong tetap PPh Pasal 23, bukan PPh Pasal 21.

PPh Pasal 23 atas sewa kendaraan dipotong oleh pihak penyewa, sepanjang penyewa merupakan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong pajak. pihak penyewa akan melakukan pemotongan, dan memberikan bukti potong.

Bukti potong yang berlaku saat ini adalah bukti potong unifikasi. PPh Pasal 23 yang telah dipotong nantinya dapat di kreditkan oleh pihak yang menyewakan dalam SPT Tahunan PPh badan maupun orang pribadi (OP).

Berikut jenis pajak atas sewa kendaraan untuk masing-masing Wajib Pajak (WP) yang dikenakan sesuai subjeknya.

1. WP Bendahara

Jenis pajak atas jasa penyewaan kendaraan bagi WP bendahara pemerintah adalah PPh 23 dan PPN. Khusus PPN, nilai sewa kendaraan yang dikenai pajak pertambahan atas penyewaan untuk wajib pajak bendahara pemerintah apabila lebih dari Rp 1 juta. Sedangkan untuk PPh 23 tidak ada batasan nilai transaksi, artinya berapa pun nilai transaksinnya akan dikenakan pajak sewa kendaraan PPh Pasal 23.

2. WP Badan

Sedangkan jenis pajak atas jasa penyewaan kendaraan bagi WP badan adalah PPh Pasal 23 saja. WP badan ini seperti PT, Lembaga, Yayasan, atau CV dan lainnya, dan tidak ada batasan nilai transaksi sewa kendaraan untuk dikenai PPh 23.

3. WP OP

Jika penyewa adalah WP OP, maka tidak akan memotong PPh 23, karena memang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23 sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Realisasi Bansos Rp99,4 Triliun untuk Melindungi Masyarakat

Bukti Zakat Harus Dilaporkan di SPT Jadi Pengurang Penghasilan Bruto

oleh Redaksi PajakOnline
16 Maret 2026
0

PajakOnline.com—Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengingatkan masyarakat soal ketentuan zakat...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Pajak Karyawan Sudah Dipotong, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
16 Maret 2026
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh karyawan untuk tetap melaporkan...

Jemput Bola ala DJP, Pendampingan Lapor SPT Tahunan via Coretax

Laporkan SPT Tahunan dengan Benar, Soalnya Coretax Sudah Integrasikan Data Keuangan 107 Lembaga

oleh Redaksi PajakOnline
16 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengakan seluruh wajib...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Coretax Form Punya Syarat Khusus, DJP: Hanya untuk SPT Nihil

oleh Redaksi PajakOnline
16 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)...

Pajak Rental Mobil Begini Rinciannya

Punya Mobil? Begini Cara Isi Nilai Harta di SPT Tahunan Sesuai NJKB

oleh Redaksi PajakOnline
16 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, penyampaian Surat Pemberitahuan...

Penerimaan Pajak Capai Rp245,1 Triliun hingga Akhir Februari 2026

Penerimaan Pajak Capai Rp245,1 Triliun hingga Akhir Februari 2026

oleh Redaksi PajakOnline
16 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan pajak mencapai...

Coretax DJP dalam Era Digital Real Time Terintegrasi

Coretax DJP dalam Era Digital Real Time Terintegrasi

oleh Redaksi PajakOnline
16 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengimplementasikan sistem administrasi perpajakan terbaru...

Bea Cukai Pakai E-CD untuk Efisiensi Pelaporan Barang Bawaan Penumpang Luar Negeri

Penerimaan Bea Cukai Capai Rp44,9 Triliun hingga Akhir Februari 2026

oleh Redaksi PajakOnline
16 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan Bea Cukai...

Soal Ditagih Rp768 Juta Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Ini Tanggapan DJP

Soal Ditagih Rp768 Juta Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Ini Tanggapan DJP

oleh Redaksi PajakOnline
16 Maret 2026
0

PajakOnline – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara...

Menkeu Purbaya: Pertamina Malas-malasan Bikin Kilang, Kita Banyak Impornya

Target Tax Ratio 11%, Pegawai Kemenkeu Bisa Dapat Bonus

oleh Redaksi PajakOnline
16 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pegawai di lingkungan...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.