Selasa, 20 April 2021
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pajak untuk Kesejahteraan Rakyat dan Membangun Indonesia

Hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dan berperan serta dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
19/03/2020
in Berita, Business, Headlines
0
Pajak untuk Kesejahteraan Rakyat dan Membangun Indonesia

Ilustrasi gedung pencakar langit di Ibu Kota Jakarta. Sumber Foto : Ist

1.4k
Dibagikan
1.7k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com— Membangun Indonesia akan berlangsung terus-menerus dan berkesinambungan, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Untuk merealisasikan tujuan ini, maka negara harus menggali sumber dana dari dalam negeri berupa pajak.

Pajak adalah kontribusi wajib rakyat kepada negara yang terutang, baik sebagai orang pribadi atau badan usaha yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pembayaran pajak merupakan perwujudan kewajiban dan peran serta wajib pajak untuk ikut secara langsung dan bersama-sama melaksanakan pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Baca Juga:

UMKM Bangkit, Ekonomi Indonesia Turut Bangkit

Nilai Ekspor Indonesia Maret Lebih Tinggi dari Februari 2021

Diskon Pajak, Penjualan Mobil Honda Naik 265%

BI, Kemenkeu dan OJK Bersinergi Kembangkan Pasar Repo

Layanan Kemenkeu PRIME, Satu Layanan untuk Semua

Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dan berperan serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Pajak Sumber Utama Penerimaan Negara

Seperti perekonomian dalam rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang menyumbang sekitar 70% dari seluruh penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara akan sulit untuk dilaksanakan.

Penggunaan pajak mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum, seperti: jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, dan kantor polisi dibiayai dari pajak.

Menurut Managing Partners PajakOnline Consulting Group, Abdul Koni, pembangunan infrastruktur, biaya pendidikan, biaya kesehatan, subsidi bahan bakar minyak (BBM), gaji pegawai negeri, dan pembangunan fasilitas publik semua dibiayai dari pajak. Semakin banyak pajak yang dipungut, maka semakin banyak fasilitas dan infrastruktur yang dibangun.

“Oleh karena itu, pajak merupakan ujung tombak pembangunan sebuah negara. Maka, sebagai warga negara yang baik, kita patuh membayar pajak. Kita Bangga membayar pajak. Dengan membayar pajak kita berkontribusi bagi pembangunan Indonesia tercinta.”

Abdul Koni, mantan auditor Ditjen Pajak.

Wajib Pajak Diberikan Kewenangan untuk Menghitung, Melaporkan, dan Membayar Sendiri

Sistem perpajakan Indonesia menganut Self Assessment, yaitu wajib pajak sudah diberikan kewenangan untuk menghitung sendiri, melaporkan sendiri dan membayar sendiri pajak yang terutang yang harus dibayar.

Asas pemungutan pajak di Indonesia sudah berlandaskan keadilan dengan menganut Asas Equality, yaitu pemungutan pajak yang dilakukan negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak, di mana negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pajak, baik dari segi pemungutan maupun manfaat, maka perlu diadakan edukasi mengenai pentingnya pajak serta dilakukan sosialisasi secara terus-menerus.

Abdul Koni menambahkan, PajakOnline Group dalam hal ini PajakOnline.com berperan menyebarluaskan berita, informasi, dan edukasi perpajakan, menjelaskan manfaat pajak dan betapa penting, bangga dan mulianya membayar pajak.

Masyarakat harus mengetahui bahwa pajak yang dibayarkan langsung masuk ke kas negara dan dipergunakan negara untuk kepentingan umum, pembangunan, dan biaya penyelenggaraan negara.

“Selain itu, masyarakat juga perlu diberi kewenangan untuk mengawasi pajak yang telah dibayarkan, apakah telah disalurkan dengan benar atau tidak. Jika terjadi penyimpangan, maka harus dilaporkan kepada pihak yang berwenang,” kata Abdul Koni, yang juga Pimpinan Umum PajakOnline.com

Masih adanya warga masyarakat atau wajib pajak yang belum taat membayar pajak disebabkan minimnya informasi mengenai manfaat pajak.

Padahal, pajak amat bermanfaat bagi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.

Secara lengkap pajak banyak digunakan untuk :

1.Membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, seperti: pengeluaran yang bersifat self liquiditing, contohnya: pengeluaran untuk proyek produktif barang ekspor.
2.Membiayai pengeluaran reproduktif, seperti: pengeluaran yang memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat, contohnya: pengeluaran untuk pengairan dan pertanian.
3.Membiayai pengeluaran yang bersifat tidak self liquiditing dan tidak reproduktif, contohnya: pengeluaran untuk pendirian monumen dan objek rekreasi.
4.Membiayai pengeluaran yang tidak produktif, contohnya: pengeluaran untuk membiayai pertahanan negara atau perang dan pengeluaran untuk penghematan di masa yang akan datang yaitu pengeluaran untuk anak yatim piatu.

Jadi dengan taat membayar pajak masyarakat akan mendapatkan manfaat:

1.Fasilitas umum dan infrastruktur, seperti: jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit
Pertahanan dan keamanan, seperti: bangunan, senjata, perumahan hingga gaji-gajinya
2.Subsidi pangan dan Bahan Bakar Minyak
3.Kelestarian Lingkungan hidup dan Budaya
4.Dana Pemilu
5.Pengembangan Alat transportasi Massa, dan lain-lainnya.

Pajak yang telah disetorkan masyarakat akan digunakan negara untuk kesejahteraan masyarakat, antara lain: memberi subsidi barang-barang yang dibutuhkan masyarakat dan membayar utang-utang negara. Selain itu pajak juga digunakan untuk menunjang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah agar perekonomian dapat terus berkembang.

Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, maka pajak mempunyai beberapa fungsi, antara lain:

1.Fungsi Anggaran (Budgetair), yaitu pajak dijadikan alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku, sehingga pajak berfungsi membiayai seluruh pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan proses pemerintahan.

2.Pajak digunakan untuk pembiayaan rutin, seperti: belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lainnya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yaitu penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah tersebut ditingkatkan terus dari tahun ke tahun sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat.

3.Fungsi Mengatur (Regulerend), yaitu pajak digunakan pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dan pelengkap dari fungsi anggaran. Pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Contohnya: dalam rangka penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.

4.Fungsi Stabilitas, yaitu pajak membuat pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga, sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

5.Fungsi Retribusi Pendapatan, yaitu pajak digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum. Termasuk untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

Jenis-jenis Pajak di Indonesia

Pajak di Indonesia ada 2 macam, yaitu pajak pusat dan pajak daerah.

Pajak pusat adalah pajak yang dikelola langsung pemerintahan pusat (Direktorat Jenderal Pajak/DJP) di bawah Kementerian Keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak yang dikelola Pemerintah Daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Jenis Pajak Pusat

Pajak berikut ini dikelola langsung oleh pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kemenkeu:

Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak penghasilan dikenakan kepada orang pribadi atau badan usaha atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Pajak tersebut meliputi penghasilan, seperti: keuntungan usaha, gaji, hadiah, dan sebagainya. Menurut undang–undang Pajak Penghasilan ada 3 kelompok subjek PPh, antara lain:

Orang pribadi dan warisan yang belum terbagi sebagai 1 kesatuan.
Badan yang terdiri dari Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, dan perseroan lainnya, BUMN dan BUMD dengan nama dan bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau organisasi sejenis, lembaga dana pensiun, dan Bentuk Badan Usaha lainnya.

Bentuk Usaha Tetap yang dikenakan orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau di Indonesia kurang dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Atau badan usaha yang tidak didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, namun menjalankan usaha dan kegiatan di Indonesia.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
Bea Materai
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Jenis Pajak Daerah

Jenis pajak berikut ini dikelola oleh pemerintah daerah setempat:

Pajak Kendaraan Bermotor
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Pajak Air Permukaan
Pajak Rokok
Pajak Kabupaten/Kota, meliputi: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan,Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak atas Tanah atau Bangunan.

Para pembayar pajak yang budiman, kita bangga membayar pajak. Setelah membayar pajak, silakan menikmati keberhasilan dan kesuksesan Anda.

Saatnya untuk tampil menunjukkan Kebanggaan bahwa Anda adalah pembayar pajak. Pajak adalah gaya hidup.

Tax is A Lifestyle.

Anda menjadi motivasi dan inspirasi bagi orang lain, bahkan banyak orang untuk meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak.

Dengan pajak Anda, #IndonesiaMaju dan menjadi negara yang besar.

#PajakOnline #BanggaBayarPajak

Tags: Abdul KoniKonsultan Pajak OnlinePajak DaerahPajak OnlinePajak Online Consulting GroupPajak PusatPembangunan NasionalWP
Bagikan562Tweet343Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Tanya Gus Menteri, Telekonferensi Bersama Warga dan Pemda Majalengka

Berita selanjutnya

Menko Airlangga: Omnibus Law Tidak Hapus Pajak Daerah

Baca Berita

Sektor Usaha Penerima Insentif Pajak Bertambah

UMKM Bangkit, Ekonomi Indonesia Turut Bangkit

oleh Redaksi PajakOnline
20/04/2021
0

PajakOnline.com—Pemerintah berupaya menjaga daya tahan sektor usaha mikro kecil dan...

Nilai Ekspor Indonesia Maret Lebih Tinggi dari Februari 2021

Nilai Ekspor Indonesia Maret Lebih Tinggi dari Februari 2021

oleh Redaksi PajakOnline
20/04/2021
0

PajakOnline.com—Badan Pusat Statistik (BPS) merilis angka nilai ekspor Indonesia Maret...

Diskon Pajak, Penjualan Mobil Honda Naik 265%

Diskon Pajak, Penjualan Mobil Honda Naik 265%

oleh Redaksi PajakOnline
20/04/2021
0

PajakOnline.com—PT Honda Prospect Motor (HPM) menyatakan kebijakan pemberian diskon pajak...

Ini Faktor Kunci Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi 2021

BI, Kemenkeu dan OJK Bersinergi Kembangkan Pasar Repo

oleh Redaksi PajakOnline
20/04/2021
0

PajakOnline.com—Bank Indonesia (BI) bersinergi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas...

Layanan Kemenkeu PRIME, Satu Layanan untuk Semua

Layanan Kemenkeu PRIME, Satu Layanan untuk Semua

oleh Redaksi PajakOnline
20/04/2021
0

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyediakan layanan informasi melalui Pusat Kontak Layanan...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Menko Airlangga: Omnibus Law Tidak Hapus Pajak Daerah

Menko Airlangga: Omnibus Law Tidak Hapus Pajak Daerah

Silakan untuk komentar

Cek Kurs Pajak Up-Date!

Berlaku 14 April 2021 - 20 April 2021
USD14545.00
AUD11111.80
GBP20045.34
SGD10847.19
EURO17268.41
Sumber : 22/KM.10/2021

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com

 

Trending

  • Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

    Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT, Paling Lambat Akhir Maret 2021

    37795 dibagikan
    Bagikan 15118 Tweet 9449
  • Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

    22641 dibagikan
    Bagikan 9056 Tweet 5660
  • Prof Dr Wisnu Gardjito: Kelapa Akselerator Kesejahteraan Rakyat

    18450 dibagikan
    Bagikan 7380 Tweet 4613
  • Abdul Koni: Insentif Pajak Masih Dibutuhkan

    14804 dibagikan
    Bagikan 5922 Tweet 3701
  • Rotasi Jabatan DJP, Hestu Yoga Saksama Kini Direktur Peraturan Perpajakan I

    12210 dibagikan
    Bagikan 4884 Tweet 3053

Tax Treaty

Tax Treaty antara Indonesia - Romania

Berlaku : 1 Januari 2000

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Romania For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Tax Treaty antara Indonesia - Switzerland

Berlaku : 1 Januari 1990

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Switzerland For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Load More

Alamat Kantor Pajak

KPP Pratama Ruteng

Jl. Yos Sudarso No. 26, Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Telp : (0385)22564

KPP Pratama Tobelo

Jalan Kemakmuran Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Tobelo. Telp : (0924) 2623614, 2621173

Load More

Terbaru

  • UMKM Bangkit, Ekonomi Indonesia Turut Bangkit
  • Nilai Ekspor Indonesia Maret Lebih Tinggi dari Februari 2021
  • Diskon Pajak, Penjualan Mobil Honda Naik 265%
  • BI, Kemenkeu dan OJK Bersinergi Kembangkan Pasar Repo
  • Layanan Kemenkeu PRIME, Satu Layanan untuk Semua

Peraturan Pajak

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang
Headlines

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021

2 bulan detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi
Berita

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Senin 19 April 2021

19/04/2021
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In