TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pakar Protokoler Sandra Erawanto, Jaga Tata Krama Indonesia

· · pajakonline.com

PajakOnline | Reputasi negara, citra positif Indonesia di mata dunia harus senantiasa kita jaga. Terutama menjaga tata krama pergaulan dan martabat bangsa. Oleh karena itu, wawasan pengetahuan protokoler dan etika pergaulan internasional amat diperlukan.

Hal tersebut disampaikan Pakar Keprotokolan dan Etika Pergaulan Internasional Sandra Erawanto, S.STP, M.Pub.Pol.

Menurut Sandra Erawanto yang akrab disapa Wawan, keprotokolan tidak terpisahkan dari suatu organisasi, apalagi organisasi pemerintahan yang berhubungan dengan masyarakat.

Wawan berpengalaman dalam memberikan pelatihan Keprotokolan dan Etika Pergaulan Internasional yang Membahagiakan. Dia sudah mengajar Menteri-menteri, Kepala Lembaga, Eselon 1 dan 2, Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Indonesia.

“Protokol berarti kebiasan-kebiasan dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan formalitas, tata urutan, dan etiket. Aturan-aturan protokoler ini menjadi acuan institusi pemerintahan dan berlaku secara universal,” kata Wawan, alumni S-1 Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN), S-2 Master Public Policy dari The Australian National University dan Kandidat Doktor (S-3) di University Kuala Lumpur Malaysia.

Wawan menjelaskan, protokol disebut pula sebagai orang yang bertugas mengatur acara yang bersifat formal. Adapun hal-hal yang berhubungan dengan protokol atau bersifat keprotokolan disebut dengan protokoler.

“Jadi protokoler adalah seluruh hal yang mengatur pelaksanaan suatu kegiatan baik dalam kedinasan, kantor maupun hubungan masyarakat,” kata Wawan, Widyaiswara Keprotokolan Kementerian Sekretariat Negara RI ini.

Wawan menerangkan, sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 pada Pasal 1 Ayat (1), Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat.

Pengaturan Keprotokolan, terang Wawan, memberikan penghormatan kepada Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan negara asing dan atau organisasi internasional, memberikan pedoman penyelenggaraan suatu acara agar berjalan tertib, rapi, lancar, dan teratur sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional dan menciptakan hubungan harmonis.

“Dengan memiliki wawasan protokoler, maka kita akan selalu bersikap sopan, santun, dan menjaga penampilan dengan baik. Kita tahu tata cara bersikap terhadap teman sebaya ataupun orang yang lebih tua dan sebagainya. Sebenarnya keprotokolan ini adalah mengutamakan adab, memiliki akhlak terpuji yang saling menghormati, menghargai, dan membahagiakan sesama,” pungkas Wawan.