Selasa, 26 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Palsukan Meterai Bisa Dipenjara

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
7 Juli 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.6k 400
0
UU HPP, Pidana Denda Tidak Bisa Subsider Penjara

Ilustrasi hukuman penjara. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Setiap kewajiban tentu disertai dengan adanya konsekuensi apabila tidak dilaksanakan. Tak terkecuali kewajiban tentang permeteraian di Indonesia. Kewajiban tentang permeteraian di Indonesia diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Faktanya UU tersebut tidak hanya mengatur ruang lingkup, jenis, dan tarif bea meterai, namun juga bagaimana larangan dan sanksi terkait dengan permeteraian.  Berdasarkan dalam UU Bea Meterai, terdapat dua macam subjek yang diatur larangan beserta hukuman pidananya. Pada kedua subjek tersebut meliputi pejabat yang berwenang dalam pemungutan bea meterai serta seluruh masyarakat atau setiap orang.

1. Pejabat berwenang

Berdasarkan pasal 21, pejabat yang berwenang dilarang untuk:

– Menerima, mempertimbangkan, atau menyimpan dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar.

Baca Juga:

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

– Melekatkan dokumen yang kewajiban bea meterainya tidak atau kurang dibayar pada dokumen lain yang berkaitan.

– Membuat salinan, tembusan, rangkap, atau petikan dari dokumen yang kewajiban bea meterainya tidak atau kurang dibayar.

– Memberikan keterangan atau catatan pada dokumen yang kewajiban bea meterainya tidak atau kurang dibayar.

Maka dari itu, pejabat berwenang yang dimaksud adalah hakim, panitera, jurusita, notaris, pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pejabat negara.
Tujuan ditetapkannya larangan bagi pejabat berwenang ini memiliki maksud agar setiap pejabat memastikan bahwa bea meterai yang terutang atas suatu dokumen telah lunas dibayarkan. Selain itu, peraturan ini juga ditetapkan supaya pejabat berwenang tidak menyalahgunakan jabatannya berkaitan dengan meterai.

Apabila pejabat berwenang melanggar larangan sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Bea Meterai, maka pejabat bersangkutan dapat dikenai sanksi administrasi yang diatur dalam peraturan perundang – undangan tertentu.

Kemudian, ruang lingkup peraturan perundang – undangan tertentu yang dimaksud adalah peraturan perundang – undangan yang mengatur mengenai disiplin dan kewajiban atau larangan pegawai aparatur sipil negara, pejabat negara, atau pejabat umum lainnya. Contoh peraturan tersebut adalah PP nomor 94 tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau UU nomor 5 tahun 2014 mengenai ASN.

2. Masyarakat atau Setiap Orang

Dalam Pasal 24,25, dan 26 UU Bea Meterai mengatur mengenai ketentuan pidana bagi setiap orang yang melakukan hal – hal tertentu. Pada pasal 24 diatur larangan bagi setiap orang yakni:

– Meniru atau memalsu meterai yang dikeluarkan pemerintah RI dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai materai tersebut sebagai meterai asli.

– Membuat meterai dengan menggunakan cap asli secara melawan hukum, termasuk meterai elektronik dan meterai dalam bentuk lain dengan maksud untuk memakai atau meminta meterai tersebut sebagai meterai asli.

Jika larangan tersebut dilanggar, maka ia akan dikenai hukuman pidana penjara atau denda. Pidana penjara dapat dikenakan paling lama 7 tahun dan pidana denda dapat dikenakan paling banyak Rp500.000.000, tergantung tingkat dampak yang ditimbulkan dari pemalsuan meterai tersebut.

Selanjutnya pasal 25 mengatur larangan bagi setiap orang yang memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke wilayah NKRI barang – barang sebagai berikut:

– Meterai yang dipalsu atau dibuat secara melawan hukum seolah – olah asli, tidak dipalsu, dan dibuat secara tidak melawan hukum;

– Barang yang dibubuhi Meterai palsu, seolah – olah barang tersebut asli, tidak dipalsu, dan dibuat secara tidak melawan hukum.

Pelanggar ketentuan pasal ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000, sama halnya dengan pasal 24.

Terakhir pasal 26 mengatur larangan bagi setiap orang untuk:

– Menghilangkan tanda yang gunanya untuk menunjukkan suatu meterai tidak dapat dipakai lagi pada meterai yang telah dipakai dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakainya seolah – olah meterai tersebut belum dipakai.

– Menghilangkan tanda tangan, ciri, atau tanda saat dipakainya meterai yang telah dipakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku harus dibubuhkan di atas atau pada meterai tersebut dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakainya seolah – olah meterai tersebut belum dipakai.

– Memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke wilayah NKRI meterai yang tandanya, tanda tangannya, cirinya, atau tanggal dipakainya dihilangkan seolah – olah meterai tersebut belum dipakai.

Untuk itu, pelanggaran atas larangan tersebut akan dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000, tergantung tingkat dampak yang ditimbulkan.

Oleh karena itu, jangan berani – berani memalsukan atau melakukan berbagai hal yang disebutkan dalam setiap pasal diatas. Bila dokumen Anda diwajibkan untuk dikenai meterai, maka belilah meterai yang asli di gerai – gerai yang tersedia ataupun bubuhkan meterai elektronik. Keduanya memiliki harga yang sama dan relatif murah, yakni sekitar Rp12.000 untuk meterai Rp10.000.(Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Insight oleh Abdul Koni, Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar...

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Highlight oleh Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah terus memperkuat pengawasan perpajakan guna menjaga...

Jemput Bola ala DJP, Pendampingan Lapor SPT Tahunan via Coretax

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Penerimaan pajak  menunjukkan tren positif. Hingga akhir...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan kuota maupun...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp52,04 Triliun sampai April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 30 April 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Oleh: Anthony Budiawan—Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)...

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,25 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.