Selasa, 3 Oktober 2023
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Palsukan Meterai Bisa Dipenjara

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
07/07/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
UU HPP, Pidana Denda Tidak Bisa Subsider Penjara

Ilustrasi hukuman penjara. Sumber Foto: Ist.

1.1k
Dibagikan
1.4k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Setiap kewajiban tentu disertai dengan adanya konsekuensi apabila tidak dilaksanakan. Tak terkecuali kewajiban tentang permeteraian di Indonesia. Kewajiban tentang permeteraian di Indonesia diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Faktanya UU tersebut tidak hanya mengatur ruang lingkup, jenis, dan tarif bea meterai, namun juga bagaimana larangan dan sanksi terkait dengan permeteraian.  Berdasarkan dalam UU Bea Meterai, terdapat dua macam subjek yang diatur larangan beserta hukuman pidananya. Pada kedua subjek tersebut meliputi pejabat yang berwenang dalam pemungutan bea meterai serta seluruh masyarakat atau setiap orang.

1. Pejabat berwenang

Baca Juga:

Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan

Pemerintah Targetkan Penerimaan PPN dan PPnBM Rp811,36 Triliun

Presiden Jokowi Resmikan Operasional Whoosh Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak

Berdasarkan pasal 21, pejabat yang berwenang dilarang untuk:

– Menerima, mempertimbangkan, atau menyimpan dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar.

– Melekatkan dokumen yang kewajiban bea meterainya tidak atau kurang dibayar pada dokumen lain yang berkaitan.

– Membuat salinan, tembusan, rangkap, atau petikan dari dokumen yang kewajiban bea meterainya tidak atau kurang dibayar.

– Memberikan keterangan atau catatan pada dokumen yang kewajiban bea meterainya tidak atau kurang dibayar.

Maka dari itu, pejabat berwenang yang dimaksud adalah hakim, panitera, jurusita, notaris, pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pejabat negara.
Tujuan ditetapkannya larangan bagi pejabat berwenang ini memiliki maksud agar setiap pejabat memastikan bahwa bea meterai yang terutang atas suatu dokumen telah lunas dibayarkan. Selain itu, peraturan ini juga ditetapkan supaya pejabat berwenang tidak menyalahgunakan jabatannya berkaitan dengan meterai.

Apabila pejabat berwenang melanggar larangan sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Bea Meterai, maka pejabat bersangkutan dapat dikenai sanksi administrasi yang diatur dalam peraturan perundang – undangan tertentu.

Kemudian, ruang lingkup peraturan perundang – undangan tertentu yang dimaksud adalah peraturan perundang – undangan yang mengatur mengenai disiplin dan kewajiban atau larangan pegawai aparatur sipil negara, pejabat negara, atau pejabat umum lainnya. Contoh peraturan tersebut adalah PP nomor 94 tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau UU nomor 5 tahun 2014 mengenai ASN.

2. Masyarakat atau Setiap Orang

Dalam Pasal 24,25, dan 26 UU Bea Meterai mengatur mengenai ketentuan pidana bagi setiap orang yang melakukan hal – hal tertentu. Pada pasal 24 diatur larangan bagi setiap orang yakni:

– Meniru atau memalsu meterai yang dikeluarkan pemerintah RI dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai materai tersebut sebagai meterai asli.

– Membuat meterai dengan menggunakan cap asli secara melawan hukum, termasuk meterai elektronik dan meterai dalam bentuk lain dengan maksud untuk memakai atau meminta meterai tersebut sebagai meterai asli.

Jika larangan tersebut dilanggar, maka ia akan dikenai hukuman pidana penjara atau denda. Pidana penjara dapat dikenakan paling lama 7 tahun dan pidana denda dapat dikenakan paling banyak Rp500.000.000, tergantung tingkat dampak yang ditimbulkan dari pemalsuan meterai tersebut.

Selanjutnya pasal 25 mengatur larangan bagi setiap orang yang memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke wilayah NKRI barang – barang sebagai berikut:

– Meterai yang dipalsu atau dibuat secara melawan hukum seolah – olah asli, tidak dipalsu, dan dibuat secara tidak melawan hukum;

– Barang yang dibubuhi Meterai palsu, seolah – olah barang tersebut asli, tidak dipalsu, dan dibuat secara tidak melawan hukum.

Pelanggar ketentuan pasal ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000, sama halnya dengan pasal 24.

Terakhir pasal 26 mengatur larangan bagi setiap orang untuk:

– Menghilangkan tanda yang gunanya untuk menunjukkan suatu meterai tidak dapat dipakai lagi pada meterai yang telah dipakai dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakainya seolah – olah meterai tersebut belum dipakai.

– Menghilangkan tanda tangan, ciri, atau tanda saat dipakainya meterai yang telah dipakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku harus dibubuhkan di atas atau pada meterai tersebut dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakainya seolah – olah meterai tersebut belum dipakai.

– Memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke wilayah NKRI meterai yang tandanya, tanda tangannya, cirinya, atau tanggal dipakainya dihilangkan seolah – olah meterai tersebut belum dipakai.

Untuk itu, pelanggaran atas larangan tersebut akan dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000, tergantung tingkat dampak yang ditimbulkan.

Oleh karena itu, jangan berani – berani memalsukan atau melakukan berbagai hal yang disebutkan dalam setiap pasal diatas. Bila dokumen Anda diwajibkan untuk dikenai meterai, maka belilah meterai yang asli di gerai – gerai yang tersedia ataupun bubuhkan meterai elektronik. Keduanya memiliki harga yang sama dan relatif murah, yakni sekitar Rp12.000 untuk meterai Rp10.000.(Kelly Pabelasary)

Bagikan448Tweet280Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Syarat dan Prosedur Pemberitahuan Penggunaan NPPN

Berita selanjutnya

Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup

Baca Berita

Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan

Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru yang mewajibkan setiap perusahaan untuk lapor...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

Pemerintah Targetkan Penerimaan PPN dan PPnBM Rp811,36 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan...

Pemerintah Gratiskan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Selama 3 Bulan Mulai Juli 2023

Presiden Jokowi Resmikan Operasional Whoosh Kereta Cepat Jakarta-Bandung

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan beroperasinya Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB),...

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Tax Payer Community menyelenggarakan kegiatan regular Goes to School. Komunitas...

Optimalisasi Sistem CRM Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan keterangan pers resmi kepada redaksi...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup

Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup

Klik >> Buku Tamu PajakOnline

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Buku-Tamu.mp4

Mars Patriot Pajak

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3
Para penerima Penghargaan Patriot Pajak 2023 dari Tax Payer Community.

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0889676695506 atau mengisi klik: BUKU TAMU PAJAKONLINE

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    133362 dibagikan
    Bagikan 53345 Tweet 33341
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    42750 dibagikan
    Bagikan 17100 Tweet 10688
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39179 dibagikan
    Bagikan 15672 Tweet 9795
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    25655 dibagikan
    Bagikan 10262 Tweet 6414
  • Cara Cek NTPN Pajak

    24101 dibagikan
    Bagikan 9640 Tweet 6025

Terbaru

  • Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan
  • Pemerintah Targetkan Penerimaan PPN dan PPnBM Rp811,36 Triliun
  • Presiden Jokowi Resmikan Operasional Whoosh Kereta Cepat Jakarta-Bandung
  • Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan
  • Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak

Peraturan Pajak

Nissan Bantu Relawan Gugus Tugas Covid-19 Lawan Corona
Belajar Pajak

PMK 72 Tahun 2023 Terbit, Berikut Pokok Aturannya

5 hari detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Indonesia Siap Jadi Pemain Utama Industri Mobil Listrik
Berita

Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, Pemerintah Bangun 846 SPKLU dan 1.401 SPBKLU

05/09/2023
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi Layanan Konsultan PajakOnline di No HP/WA 0889676695506.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In