PajakOnline.com—Setiap kewajiban tentu disertai dengan adanya konsekuensi apabila tidak dilaksanakan. Tak terkecuali kewajiban tentang permeteraian di Indonesia. Kewajiban tentang permeteraian di Indonesia diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Faktanya UU tersebut tidak hanya mengatur ruang lingkup, jenis, dan tarif bea meterai, namun juga bagaimana larangan dan sanksi terkait dengan permeteraian. Berdasarkan dalam UU Bea Meterai, terdapat dua macam subjek yang diatur larangan beserta hukuman pidananya. Pada kedua subjek tersebut meliputi pejabat yang berwenang dalam pemungutan bea meterai serta seluruh masyarakat atau setiap orang.
1. Pejabat berwenang
Berdasarkan pasal 21, pejabat yang berwenang dilarang untuk:
– Menerima, mempertimbangkan, atau menyimpan dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar.
– Melekatkan dokumen yang kewajiban bea meterainya tidak atau kurang dibayar pada dokumen lain yang berkaitan.
– Membuat salinan, tembusan, rangkap, atau petikan dari dokumen yang kewajiban bea meterainya tidak atau kurang dibayar.
– Memberikan keterangan atau catatan pada dokumen yang kewajiban bea meterainya tidak atau kurang dibayar.
Maka dari itu, pejabat berwenang yang dimaksud adalah hakim, panitera, jurusita, notaris, pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pejabat negara.
Tujuan ditetapkannya larangan bagi pejabat berwenang ini memiliki maksud agar setiap pejabat memastikan bahwa bea meterai yang terutang atas suatu dokumen telah lunas dibayarkan. Selain itu, peraturan ini juga ditetapkan supaya pejabat berwenang tidak menyalahgunakan jabatannya berkaitan dengan meterai.
Apabila pejabat berwenang melanggar larangan sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Bea Meterai, maka pejabat bersangkutan dapat dikenai sanksi administrasi yang diatur dalam peraturan perundang – undangan tertentu.
Kemudian, ruang lingkup peraturan perundang – undangan tertentu yang dimaksud adalah peraturan perundang – undangan yang mengatur mengenai disiplin dan kewajiban atau larangan pegawai aparatur sipil negara, pejabat negara, atau pejabat umum lainnya. Contoh peraturan tersebut adalah PP nomor 94 tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau UU nomor 5 tahun 2014 mengenai ASN.
2. Masyarakat atau Setiap Orang
Dalam Pasal 24,25, dan 26 UU Bea Meterai mengatur mengenai ketentuan pidana bagi setiap orang yang melakukan hal – hal tertentu. Pada pasal 24 diatur larangan bagi setiap orang yakni:
– Meniru atau memalsu meterai yang dikeluarkan pemerintah RI dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai materai tersebut sebagai meterai asli.
– Membuat meterai dengan menggunakan cap asli secara melawan hukum, termasuk meterai elektronik dan meterai dalam bentuk lain dengan maksud untuk memakai atau meminta meterai tersebut sebagai meterai asli.
Jika larangan tersebut dilanggar, maka ia akan dikenai hukuman pidana penjara atau denda. Pidana penjara dapat dikenakan paling lama 7 tahun dan pidana denda dapat dikenakan paling banyak Rp500.000.000, tergantung tingkat dampak yang ditimbulkan dari pemalsuan meterai tersebut.
Selanjutnya pasal 25 mengatur larangan bagi setiap orang yang memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke wilayah NKRI barang – barang sebagai berikut:
– Meterai yang dipalsu atau dibuat secara melawan hukum seolah – olah asli, tidak dipalsu, dan dibuat secara tidak melawan hukum;
– Barang yang dibubuhi Meterai palsu, seolah – olah barang tersebut asli, tidak dipalsu, dan dibuat secara tidak melawan hukum.
Pelanggar ketentuan pasal ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000, sama halnya dengan pasal 24.
Terakhir pasal 26 mengatur larangan bagi setiap orang untuk:
– Menghilangkan tanda yang gunanya untuk menunjukkan suatu meterai tidak dapat dipakai lagi pada meterai yang telah dipakai dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakainya seolah – olah meterai tersebut belum dipakai.
– Menghilangkan tanda tangan, ciri, atau tanda saat dipakainya meterai yang telah dipakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku harus dibubuhkan di atas atau pada meterai tersebut dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakainya seolah – olah meterai tersebut belum dipakai.
– Memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke wilayah NKRI meterai yang tandanya, tanda tangannya, cirinya, atau tanggal dipakainya dihilangkan seolah – olah meterai tersebut belum dipakai.
Untuk itu, pelanggaran atas larangan tersebut akan dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000, tergantung tingkat dampak yang ditimbulkan.
Oleh karena itu, jangan berani – berani memalsukan atau melakukan berbagai hal yang disebutkan dalam setiap pasal diatas. Bila dokumen Anda diwajibkan untuk dikenai meterai, maka belilah meterai yang asli di gerai – gerai yang tersedia ataupun bubuhkan meterai elektronik. Keduanya memiliki harga yang sama dan relatif murah, yakni sekitar Rp12.000 untuk meterai Rp10.000.(Kelly Pabelasary)