PajakOnline.com—Pandemi Covid-19 mengakselerasi transformasi digital. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam acara Harvard College Project for Asian and International Relations Conference 2021, yang diselenggarakan secara virtual belum lama ini, Jumat (20/8/2021).
“Kami (Kemenkeu) sebenarnya berencana untuk mengubah seluruh dokumen ke digital dengan jangka waktu minimal tiga tahun. Tanda tangan akan menjadi digital. Kebijakan ruang kerja yang digital dan lebih fleksibel. Kemudian kita dilanda pandemi dan tidak bisa ke kantor, lalu kita harus berubah secepatnya,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Sebelum pandemi, pemerintah bersiap untuk revolusi industri 4.0 dan memastikan masyarakat siap menghadapinya. Ekonomi digital yang mempengaruhi kehidupan masyarakat, dimana artificial intelligent mengambil alih banyak pekerjaan.
“Masyarakat tidak memiliki kesiapan yang sama untuk transformasi digital. Mereka tidak seharusnya menggunakan teknologi untuk kegiatan konsumtif namun lebih produktif atau bahkan menciptakan katalisator untuk inovasi dan produktivitas. Itulah kenapa Indonesia mereformasi bidang pendidikan. Sehingga masyarakat menjadi pemain daripada hanya penerima pasif dari perubahan teknologi ini,” kata Menkeu Sri Mulyani.
