TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Panduan Ringkas Core Tax

· · pajakonline.com

PajakOnline | Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan buku Panduan Ringkas Coretax DJP. Panduan ini berisi tata cara penggunaan fitur layanan, d melalui internet.

Kami merangkumnya untuk Anda. Bagi Wajib Pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini untuk mengatasi kendala akses core tax:

1. Periksa koneksi internet

Periksa koneksi internet Anda. Pastikan internet Anda aktif dan terhubung dengan benar; dan Jika mengalami kendala, coba putuskan dan sambungkan kembali internet Anda.

2. Ganti browser

Apabila mengalami masalah akses di browser yang biasa Anda gunakan, coba ganti ke browser lain, seperti Google Chrome, Mozilla Firefox, atau Microsoft Edge; dan Pastikan browser yang digunakan adalah versi terbaru.

3. Hapus cache dan cookies browser

Apabila masih mengalami kendala, hapus cache dan cookies pada browser Anda.
Langkah ini dapat membantu mengatasi konflik data yang mungkin menghambat akses;
Gunakan mode incognito/in-private pada browser Anda

Cara Login Core Tax

DJP mengingatkan, sebelum login core tax, pastikan Wajib Pajak telah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Apabila sudah dipadankan, Wajib Pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

Masuk ke https://coretaxdjp.pajak.go.id;
Isi NIK/NPWP 16 digit; dan
Isi kata sandi DJPOnline, masukkan kode captcha, serta klik ”Login“.
Wajib Pajak juga bisa mengatur ulang kata sandi setelah login pertama kali di core tax. Berikut caranya:

Pilih tujuan konfirmasi, yakni ”Surat Elektronik” atau “Nomor Gawai”;
Isi alamat e-mail jika memilih “Surat Elektronik” atau nomor ponsel jika memilih “Nomor Gawai”;
Isi kode captcha, centang “Pernyataan”, serta klik tombol “Kirim”;
Periksa e-mail atau SMS yang berisikan tautan ubah kata sandi yang dikirimkan oleh sistem; dan
Setelah melakukan perubahan kata sandi, Wajib Pajak diminta untuk membuat passphrase. Passphrase disarankan berbeda dengan kata sandi.