TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Panduan Ringkas Core Tax

· · pajakonline.com

PajakOnline | Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan buku Panduan Ringkas Coretax DJP. Panduan ini berisi tata cara penggunaan fitur layanan, d melalui internet.

Kami merangkumnya untuk Anda. Bagi Wajib Pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini untuk mengatasi kendala akses core tax:

1. Periksa koneksi internet

Periksa koneksi internet Anda. Pastikan internet Anda aktif dan terhubung dengan benar; dan Jika mengalami kendala, coba putuskan dan sambungkan kembali internet Anda.

2. Ganti browser

Apabila mengalami masalah akses di browser yang biasa Anda gunakan, coba ganti ke browser lain, seperti Google Chrome, Mozilla Firefox, atau Microsoft Edge; dan Pastikan browser yang digunakan adalah versi terbaru.

3. Hapus cache dan cookies browser

Apabila masih mengalami kendala, hapus cache dan cookies pada browser Anda.
Langkah ini dapat membantu mengatasi konflik data yang mungkin menghambat akses;
Gunakan mode incognito/in-private pada browser Anda

Cara Login Core Tax

DJP mengingatkan, sebelum login core tax, pastikan Wajib Pajak telah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Apabila sudah dipadankan, Wajib Pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

Masuk ke https://coretaxdjp.pajak.go.id;
Isi NIK/NPWP 16 digit; dan
Isi kata sandi DJPOnline, masukkan kode captcha, serta klik ”Login“.
Wajib Pajak juga bisa mengatur ulang kata sandi setelah login pertama kali di core tax. Berikut caranya:

Pilih tujuan konfirmasi, yakni ”Surat Elektronik” atau “Nomor Gawai”;
Isi alamat e-mail jika memilih “Surat Elektronik” atau nomor ponsel jika memilih “Nomor Gawai”;
Isi kode captcha, centang “Pernyataan”, serta klik tombol “Kirim”;
Periksa e-mail atau SMS yang berisikan tautan ubah kata sandi yang dikirimkan oleh sistem; dan
Setelah melakukan perubahan kata sandi, Wajib Pajak diminta untuk membuat passphrase. Passphrase disarankan berbeda dengan kata sandi.