PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, penerimaan pajak dari hotel di Bali naik 2,8 kali lipat atau tumbuh 280,81 persen hingga Februari 2023 mencapai Rp371,1 miliar.
Menkeu menyebut perolehan pajak ini jauh melampaui perolehan pajak tahun lalu atau 2022 diperiode yang sama mencapai Rp99,5 miliar. Meningkatnya pajak hotel menurut Menkeu karena tingkat kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara ke Bali sudah mulai pulih, sehingga hunian hotel meningkat drastis.
“Kinerja pajak hotel di Bali menunjukkan perbaikan yang luar biasa, ini berarti bagus sudah kembali pulih, menandakan masyarakat sudah mulai berwisata,” kata Menkeu Sri Mulyani dikutip hari ini.
Selain destinasi Bali, pajak hotel juga meningkat di Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan perolehan Rp10,97 miliar per Februari 2023 dan Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan perolehan Rp9,22 miliar. Sri Mulyani optimistis kinerja pajak perhotelan bakal terus meningkat hingga akhir 2023.
Peningkatan pajak hotel selaras dengan pernyataan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) yang menyebut okupansi hotel di Bali sudah meningkat menjadi 63 persen di awal 2023, jauh lebih baik jika dibandingkan dengan okupansi hotel di 2022 yang masih di angka 50 persen.
Di kawasan utama pariwisata seperti Nusa Dua, Kuta dan Jimbaran tingkat hunian hotel bahkan di atas 70 persen.
Wakil Ketua PHRI Bali I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya menjelaskan, tingkat hunian hotel di Bali akan semakin meningkat seiring dengan masuknya wisatawan China secara reguler yang dimulai pada awal Maret 2023. Selain itu, adanya event piala dunia U20 yang akan diselenggarakan di Bali diprediksi bakal semakin meramaikan hotel di Bali. “Saat piala dunia U20 kami optimis hunian hotel meningkat di atas 65 persen, banyak fans-fans bola bakal datang ke Bali,” katanya.