Rabu, 15 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

PBB Sesuai Objek Pajaknya, Begini Penjelasannya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
16 Juni 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
Tahun Ini, Kementerian PUPR Targetkan Subsidi 222.876 Unit Perumahan MBR

Tanah, Perumahan, Pajak Bumi dan Bangunan, NJOP. Sumber Foto: Kementerian PUPR.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Potensi kekayaan dimiliki Bangsa Indonesia, antara lain, dari sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, hingga sektor pertambangan. Maka, atas bumi dan bangunan yang memberikan keuntungan ekonomi bagi orang ataupun badan yang memiliki hak tersebut wajib memberikan sebagian kekayaan melalui pajak yang dibayarkan yakni PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Tentunya berpedoman pada dasar negara, UU No 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah serta UU ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Dalam hal tersebut yang menjadi objek pengenaan pajak adalah bumi dan bangunan. Klasifikasi objek pajak tersebut telah diatur menteri keuangan. Sedangkan, non objek PBB:

  •  Digunakan untuk kepentingan umum di bidang agama, pendidikan, dan sosial yang tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan.
  • Dipergunakan sebagai tempat pemakaman atau kuburan, tempat peninggalan purbakala atau yang sejenis.
  •  Merupakan hutan lindung, taman nasional, hutan suaka alam, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa atau yang sejenis.
  •  Dipergunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat, badan atau perwakilan organisasi internasional berdasarkan asas timbal balik dan telah ditentukan oleh Menteri keuangan.

Selanjutnya, subjek pajak bumi dan bangunan merupakan orang pribadi atau badan yang secara nyata memperoleh manfaat atas bumi dan bangunan, atau mempunyai hak atas kepemilikan bumi dan bangunan.

Bagi subjek pajak yang ditetapkan tersebut dapat memberikan keterangan tertulis kepada DJP bahwa ia bukanlah wajib pajak dari objek pajak yang dimaksudkan tersebut, apabila keterangan tertulis yang diajukan disetujui, maka DJP akan membatalkan penetapan sebagai wajib pajak dalam jangka waktu 1 bulan sejak keterangan tertulis diterima.

Jika dalam jangka waktu 1 bulan DJP belum memberikan keputusan maka atas keterangan yang diajukan oleh subjek pajak tersebut dianggap disetujui. Sedangkan keterangan tersebut ditolak, maka DJP mengeluarkan surat penolakan dan disertai dengan alasan-alasannya.

Baca Juga:

Hari Pajak 2026 Diperingati Serentak, Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

Peringati Hari Pajak, Kanwil DJP Banten Galang Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Baduy

Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Masih Dibuka, Pendaftaran Berakhir 13 Juli 2026 Ini

Setoran Pajak Digital Rp52,85 Triliun, DJP Tambah 7 Pemungut PPN PMSE Baru

Sementara itu, PBB dibagi menjadi beberapa klasifikasi dengan pengelompokannya berdasarkan objek pajaknya. Terdiri dari:

1. PBB Perkebunan
2. PBB Perhutanan
3. PBB Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
4. PBB Pertambangan Mineral dan Batu Bara
5. PBB Sektor Lainnya.

  •  PBB Perkebunan, pajak ini dikenakan atas bumi dan bangunan yang berada di kawasan perkebunan dan digunakan sebagai tempat kegiatan usaha. Berupa usaha budidaya tanaman perkebunan dan usaha budidaya tanaman perkebunan yang telah terintegrasi dengan usaha pengelolaan hasil perkebunan serta telah diberikan izin oleh izin perkebunan budidaya (IUP-B) dan (IUP).

Areal yang dikenakan PBB Perkebunan berupa areal produktif, areal belum produktif, areal tidak produktif, areal pengaman, areal emplasemen.

Adapun areal yang tidak dikenakan PBB Perkebunan berupa areal lainnya di luar areal yang termasuk ke dalam areal yang dikenakan PBB Perkebunan. Sedangkan, bangunan yang dimaksud dalam pengenaan PBB Perkebunan berupa kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap. Ketentuan ini telah tertera dalam PER-31/PJ/ 2014.

  •  PBB Perhutanan, pajak ini dikenakan atas bumi dan bangunan yang berada pada kawasan perhutanan yang digunakan untuk kegiatan usaha. Berupa izin usaha pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan kayu atau bukan kayu, hak penguasaan hutan, hak pemungutan hasil hutan, serta izin kegiatan usaha lainnya yang sah. Sedangkan, bangunan yang dimaksud dalam pengenaan PBB Perhutanan berupa kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap.

Areal yang dikenakan PBB Perhutanan berupa areal produktif, areal belum produktif, areal tidak produktif, areal pengaman, areal emplasemen serta areal yang tidak dikenakan PBB Perhutanan. Ketentuan ini telah tertera dalam PER-42/PJ/2015.

  •  PBB Pertambangan Migas, pajak ini dikenakan terhadap kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan minyak dan gas bumi, sehingga objek PBB ini berupa bumi dan bangunan dalam pertambangan Migas.

Bumi yang dimaksud dalam hal tanah dan/atau perairan pedalaman, perairan lepas pantai dan tubuh bumi. Sedangkan, bangunan yang dimaksud dalam pengenaan PBB Pertambangan Migas berupa kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap. Ketentuan ini telah tertera dalam PER-45/PJ/2013.

  •  PBB Pertambangan Minerba, pajak ini dikenakan atas bumi dan bangunan dalam kawasan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Bumi yang dimaksud dalam hal tanah dan/atau perairan darat, perairan lepas pantai dan tubuh bumi yang berada di bawah permukaan bumi. Sedangkan, bangunan yang dimaksud dalam pengenaan PBB Pertambangan Minerba berupa kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap. Ketentuan ini telah tertera dalam PER-47 PJ 2015.

  •  PBB Sektor Lainnya, objek pajak PBB sektor lainnya berupa usaha perikanan tangkap, usaha pembudidayaan ikan, jaringan pipa, jaringan kabel telekomunikasi, jaringan kabel listrik, atau ruas jalan tol serta bangunan berupa kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap. Ketentuan ini telah tertera dalam PER-20/PJ/ 2015.(Kelly Pabelasary)
Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Hari Pajak 2026 Diperingati Serentak, Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh

Hari Pajak 2026 Diperingati Serentak, Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperingati Hari Pajak...

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Denpasar, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)...

Peringati Hari Pajak, Kanwil DJP Banten Galang Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Baduy

Peringati Hari Pajak, Kanwil DJP Banten Galang Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Baduy

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Serang, PajakOnline – Dalam rangka memperingati Hari Pajak tahun 2026...

Libur Natal dan Tahun Baru, Sidang Pengadilan Pajak Buka Mulai 5 Januari 2026

Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Masih Dibuka, Pendaftaran Berakhir 13 Juli 2026 Ini

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline —Pemerintah masih membuka Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Setoran Pajak Digital Rp52,85 Triliun, DJP Tambah 7 Pemungut PPN PMSE Baru

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Mei 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Penerimaan Pajak Diproyeksi Shortfall Rp46,9 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah memproyeksikan penerimaan pajak sepanjang tahun ini belum dapat mencapai...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

DJP Tunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Pungut Pajak Marketplace Mulai 1 Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk empat...

Pemerintah Dapat Kenakan Pajak PMSE Sesuai Perppu No 1/2020

DJP Lakukan Pengecekan Silang Merchant yang Klaim Omzet di Bawah Rp500 Juta

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan akan melakukan...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Aktifkan Kembali Wajib Pajak Dormant, Tambah Penerimaan Negara Rp20,63 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya terus memperluas...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp2,06 Triliun hingga Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan penerimaan pajak...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.