Selasa, 26 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

PBB Sesuai Objek Pajaknya, Begini Penjelasannya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
16 Juni 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
Tahun Ini, Kementerian PUPR Targetkan Subsidi 222.876 Unit Perumahan MBR

Tanah, Perumahan, Pajak Bumi dan Bangunan, NJOP. Sumber Foto: Kementerian PUPR.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Potensi kekayaan dimiliki Bangsa Indonesia, antara lain, dari sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, hingga sektor pertambangan. Maka, atas bumi dan bangunan yang memberikan keuntungan ekonomi bagi orang ataupun badan yang memiliki hak tersebut wajib memberikan sebagian kekayaan melalui pajak yang dibayarkan yakni PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Tentunya berpedoman pada dasar negara, UU No 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah serta UU ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Dalam hal tersebut yang menjadi objek pengenaan pajak adalah bumi dan bangunan. Klasifikasi objek pajak tersebut telah diatur menteri keuangan. Sedangkan, non objek PBB:

  •  Digunakan untuk kepentingan umum di bidang agama, pendidikan, dan sosial yang tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan.
  • Dipergunakan sebagai tempat pemakaman atau kuburan, tempat peninggalan purbakala atau yang sejenis.
  •  Merupakan hutan lindung, taman nasional, hutan suaka alam, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa atau yang sejenis.
  •  Dipergunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat, badan atau perwakilan organisasi internasional berdasarkan asas timbal balik dan telah ditentukan oleh Menteri keuangan.

Selanjutnya, subjek pajak bumi dan bangunan merupakan orang pribadi atau badan yang secara nyata memperoleh manfaat atas bumi dan bangunan, atau mempunyai hak atas kepemilikan bumi dan bangunan.

Bagi subjek pajak yang ditetapkan tersebut dapat memberikan keterangan tertulis kepada DJP bahwa ia bukanlah wajib pajak dari objek pajak yang dimaksudkan tersebut, apabila keterangan tertulis yang diajukan disetujui, maka DJP akan membatalkan penetapan sebagai wajib pajak dalam jangka waktu 1 bulan sejak keterangan tertulis diterima.

Jika dalam jangka waktu 1 bulan DJP belum memberikan keputusan maka atas keterangan yang diajukan oleh subjek pajak tersebut dianggap disetujui. Sedangkan keterangan tersebut ditolak, maka DJP mengeluarkan surat penolakan dan disertai dengan alasan-alasannya.

Baca Juga:

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

Sementara itu, PBB dibagi menjadi beberapa klasifikasi dengan pengelompokannya berdasarkan objek pajaknya. Terdiri dari:

1. PBB Perkebunan
2. PBB Perhutanan
3. PBB Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
4. PBB Pertambangan Mineral dan Batu Bara
5. PBB Sektor Lainnya.

  •  PBB Perkebunan, pajak ini dikenakan atas bumi dan bangunan yang berada di kawasan perkebunan dan digunakan sebagai tempat kegiatan usaha. Berupa usaha budidaya tanaman perkebunan dan usaha budidaya tanaman perkebunan yang telah terintegrasi dengan usaha pengelolaan hasil perkebunan serta telah diberikan izin oleh izin perkebunan budidaya (IUP-B) dan (IUP).

Areal yang dikenakan PBB Perkebunan berupa areal produktif, areal belum produktif, areal tidak produktif, areal pengaman, areal emplasemen.

Adapun areal yang tidak dikenakan PBB Perkebunan berupa areal lainnya di luar areal yang termasuk ke dalam areal yang dikenakan PBB Perkebunan. Sedangkan, bangunan yang dimaksud dalam pengenaan PBB Perkebunan berupa kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap. Ketentuan ini telah tertera dalam PER-31/PJ/ 2014.

  •  PBB Perhutanan, pajak ini dikenakan atas bumi dan bangunan yang berada pada kawasan perhutanan yang digunakan untuk kegiatan usaha. Berupa izin usaha pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan kayu atau bukan kayu, hak penguasaan hutan, hak pemungutan hasil hutan, serta izin kegiatan usaha lainnya yang sah. Sedangkan, bangunan yang dimaksud dalam pengenaan PBB Perhutanan berupa kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap.

Areal yang dikenakan PBB Perhutanan berupa areal produktif, areal belum produktif, areal tidak produktif, areal pengaman, areal emplasemen serta areal yang tidak dikenakan PBB Perhutanan. Ketentuan ini telah tertera dalam PER-42/PJ/2015.

  •  PBB Pertambangan Migas, pajak ini dikenakan terhadap kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan minyak dan gas bumi, sehingga objek PBB ini berupa bumi dan bangunan dalam pertambangan Migas.

Bumi yang dimaksud dalam hal tanah dan/atau perairan pedalaman, perairan lepas pantai dan tubuh bumi. Sedangkan, bangunan yang dimaksud dalam pengenaan PBB Pertambangan Migas berupa kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap. Ketentuan ini telah tertera dalam PER-45/PJ/2013.

  •  PBB Pertambangan Minerba, pajak ini dikenakan atas bumi dan bangunan dalam kawasan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Bumi yang dimaksud dalam hal tanah dan/atau perairan darat, perairan lepas pantai dan tubuh bumi yang berada di bawah permukaan bumi. Sedangkan, bangunan yang dimaksud dalam pengenaan PBB Pertambangan Minerba berupa kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap. Ketentuan ini telah tertera dalam PER-47 PJ 2015.

  •  PBB Sektor Lainnya, objek pajak PBB sektor lainnya berupa usaha perikanan tangkap, usaha pembudidayaan ikan, jaringan pipa, jaringan kabel telekomunikasi, jaringan kabel listrik, atau ruas jalan tol serta bangunan berupa kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap. Ketentuan ini telah tertera dalam PER-20/PJ/ 2015.(Kelly Pabelasary)
Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Insight oleh Abdul Koni, Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar...

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Highlight oleh Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah terus memperkuat pengawasan perpajakan guna menjaga...

Jemput Bola ala DJP, Pendampingan Lapor SPT Tahunan via Coretax

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Penerimaan pajak  menunjukkan tren positif. Hingga akhir...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan kuota maupun...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp52,04 Triliun sampai April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 30 April 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Oleh: Anthony Budiawan—Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)...

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,25 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.