Sabtu, 17 Mei 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

PBB Sesuai Objek Pajaknya, Begini Penjelasannya

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
16/06/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Tahun Ini, Kementerian PUPR Targetkan Subsidi 222.876 Unit Perumahan MBR

Tanah, Perumahan, Pajak Bumi dan Bangunan, NJOP. Sumber Foto: Kementerian PUPR.

1.2k
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Potensi kekayaan dimiliki Bangsa Indonesia, antara lain, dari sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, hingga sektor pertambangan. Maka, atas bumi dan bangunan yang memberikan keuntungan ekonomi bagi orang ataupun badan yang memiliki hak tersebut wajib memberikan sebagian kekayaan melalui pajak yang dibayarkan yakni PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Tentunya berpedoman pada dasar negara, UU No 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah serta UU ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Dalam hal tersebut yang menjadi objek pengenaan pajak adalah bumi dan bangunan. Klasifikasi objek pajak tersebut telah diatur menteri keuangan. Sedangkan, non objek PBB:

  •  Digunakan untuk kepentingan umum di bidang agama, pendidikan, dan sosial yang tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan.
  • Dipergunakan sebagai tempat pemakaman atau kuburan, tempat peninggalan purbakala atau yang sejenis.
  •  Merupakan hutan lindung, taman nasional, hutan suaka alam, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa atau yang sejenis.
  •  Dipergunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat, badan atau perwakilan organisasi internasional berdasarkan asas timbal balik dan telah ditentukan oleh Menteri keuangan.

Selanjutnya, subjek pajak bumi dan bangunan merupakan orang pribadi atau badan yang secara nyata memperoleh manfaat atas bumi dan bangunan, atau mempunyai hak atas kepemilikan bumi dan bangunan.

Bagi subjek pajak yang ditetapkan tersebut dapat memberikan keterangan tertulis kepada DJP bahwa ia bukanlah wajib pajak dari objek pajak yang dimaksudkan tersebut, apabila keterangan tertulis yang diajukan disetujui, maka DJP akan membatalkan penetapan sebagai wajib pajak dalam jangka waktu 1 bulan sejak keterangan tertulis diterima.

Jika dalam jangka waktu 1 bulan DJP belum memberikan keputusan maka atas keterangan yang diajukan oleh subjek pajak tersebut dianggap disetujui. Sedangkan keterangan tersebut ditolak, maka DJP mengeluarkan surat penolakan dan disertai dengan alasan-alasannya.

Baca Juga:

Insentif Pajak Dorong Pertumbuhan Industri Halal

Pemerintah Batasi Pemberian Insentif Perpajakan, Alasannya Jaga Kinerja APBN

Hadi Poernomo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara

Daya Pungut Pajak Indonesia Menurun, Pemerintah Hadapi Tantangan Fiskal Serius

Insentif Pajak Diperpanjang, UMKM Dapat Manfaatnya

Sementara itu, PBB dibagi menjadi beberapa klasifikasi dengan pengelompokannya berdasarkan objek pajaknya. Terdiri dari:

1. PBB Perkebunan
2. PBB Perhutanan
3. PBB Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
4. PBB Pertambangan Mineral dan Batu Bara
5. PBB Sektor Lainnya.

  •  PBB Perkebunan, pajak ini dikenakan atas bumi dan bangunan yang berada di kawasan perkebunan dan digunakan sebagai tempat kegiatan usaha. Berupa usaha budidaya tanaman perkebunan dan usaha budidaya tanaman perkebunan yang telah terintegrasi dengan usaha pengelolaan hasil perkebunan serta telah diberikan izin oleh izin perkebunan budidaya (IUP-B) dan (IUP).

Areal yang dikenakan PBB Perkebunan berupa areal produktif, areal belum produktif, areal tidak produktif, areal pengaman, areal emplasemen.

Adapun areal yang tidak dikenakan PBB Perkebunan berupa areal lainnya di luar areal yang termasuk ke dalam areal yang dikenakan PBB Perkebunan. Sedangkan, bangunan yang dimaksud dalam pengenaan PBB Perkebunan berupa kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap. Ketentuan ini telah tertera dalam PER-31/PJ/ 2014.

  •  PBB Perhutanan, pajak ini dikenakan atas bumi dan bangunan yang berada pada kawasan perhutanan yang digunakan untuk kegiatan usaha. Berupa izin usaha pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan kayu atau bukan kayu, hak penguasaan hutan, hak pemungutan hasil hutan, serta izin kegiatan usaha lainnya yang sah. Sedangkan, bangunan yang dimaksud dalam pengenaan PBB Perhutanan berupa kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap.

Areal yang dikenakan PBB Perhutanan berupa areal produktif, areal belum produktif, areal tidak produktif, areal pengaman, areal emplasemen serta areal yang tidak dikenakan PBB Perhutanan. Ketentuan ini telah tertera dalam PER-42/PJ/2015.

  •  PBB Pertambangan Migas, pajak ini dikenakan terhadap kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan minyak dan gas bumi, sehingga objek PBB ini berupa bumi dan bangunan dalam pertambangan Migas.

Bumi yang dimaksud dalam hal tanah dan/atau perairan pedalaman, perairan lepas pantai dan tubuh bumi. Sedangkan, bangunan yang dimaksud dalam pengenaan PBB Pertambangan Migas berupa kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap. Ketentuan ini telah tertera dalam PER-45/PJ/2013.

  •  PBB Pertambangan Minerba, pajak ini dikenakan atas bumi dan bangunan dalam kawasan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Bumi yang dimaksud dalam hal tanah dan/atau perairan darat, perairan lepas pantai dan tubuh bumi yang berada di bawah permukaan bumi. Sedangkan, bangunan yang dimaksud dalam pengenaan PBB Pertambangan Minerba berupa kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap. Ketentuan ini telah tertera dalam PER-47 PJ 2015.

  •  PBB Sektor Lainnya, objek pajak PBB sektor lainnya berupa usaha perikanan tangkap, usaha pembudidayaan ikan, jaringan pipa, jaringan kabel telekomunikasi, jaringan kabel listrik, atau ruas jalan tol serta bangunan berupa kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap. Ketentuan ini telah tertera dalam PER-20/PJ/ 2015.(Kelly Pabelasary)
Share468Tweet292Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

BPKP Temukan Pemborosan Belanja Daerah Capai 21%

Next Post

Tiga Acuan Wujudkan Indonesia Emas 2045

Related Posts

Indonesia Jadi Mesin Ekonomi Halal Dunia

Insentif Pajak Dorong Pertumbuhan Industri Halal

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengajak para pelaku...

Ruang Publik Makin Terdistorsi, Jamiluddin Ritonga: Buzzer Politik Menciptakan Pendapat Umum Palsu

Pemerintah Batasi Pemberian Insentif Perpajakan, Alasannya Jaga Kinerja APBN

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membatasi pemberian insentif...

NIK Jadi NPWP dan Bank Data Perpajakan, Upaya Tingkatkan Tax Ratio?

Hadi Poernomo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Hadi Poernomo sebagai Penasihat...

Hari Pajak Nasional, Momentum Wujudkan Perubahan

Daya Pungut Pajak Indonesia Menurun, Pemerintah Hadapi Tantangan Fiskal Serius

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Kinerja penerimaan pajak Indonesia pada awal 2025 menunjukkan penurunan...

Begini Caranya Agar UMKM Bisa Ajukan Pembebasan PPh Final 0,5%

Insentif Pajak Diperpanjang, UMKM Dapat Manfaatnya

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Salah seorang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Urgensi Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara: Menjawab Tantangan Fiskal Indonesia

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia masih mempertimbangkan usulan pembentukan Kementerian Penerimaan Negara...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Penerimaan pajak Indonesia mengalami penurunan tajam sebesar 27,73% secara...

Dokumen Lampiran Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Cek!

Tax Amnesty Berulang Gerus Kepatuhan Pajak

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Mantan Dirjen Pajak Machfud Sidik mengingatkan bahwa tax amnesty...

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Massifnya penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau AI (Artificial intelligence)...

Load More
Next Post
Tiga Acuan Wujudkan Indonesia Emas 2045

Tiga Acuan Wujudkan Indonesia Emas 2045

Pemerintah Beri Alasan Kenaikan Harga Gas Industri

Pemerintah Beri Alasan Kenaikan Harga Gas Industri

Bahasan Penting UU HPP Ini Penjelasan DJP

Cara Mendapatkan SKT Pajak

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134301 shares
    Share 53720 Tweet 33575
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43736 shares
    Share 17494 Tweet 10934
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43212 shares
    Share 17285 Tweet 10803
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39529 shares
    Share 15812 Tweet 9882
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26762 shares
    Share 10705 Tweet 6691

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

9 jam ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

17/05/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In