PajakOnline.com—Potensi kekayaan dimiliki Bangsa Indonesia, antara lain, dari sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, hingga sektor pertambangan. Maka, atas bumi dan bangunan yang memberikan keuntungan ekonomi bagi orang ataupun badan yang memiliki hak tersebut wajib memberikan sebagian kekayaan melalui pajak yang dibayarkan yakni PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Tentunya berpedoman pada dasar negara, UU No 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah serta UU ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Dalam hal tersebut yang menjadi objek pengenaan pajak adalah bumi dan bangunan. Klasifikasi objek pajak tersebut telah diatur menteri keuangan. Sedangkan, non objek PBB:
- Digunakan untuk kepentingan umum di bidang agama, pendidikan, dan sosial yang tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan.
- Dipergunakan sebagai tempat pemakaman atau kuburan, tempat peninggalan purbakala atau yang sejenis.
- Merupakan hutan lindung, taman nasional, hutan suaka alam, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa atau yang sejenis.
- Dipergunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat, badan atau perwakilan organisasi internasional berdasarkan asas timbal balik dan telah ditentukan oleh Menteri keuangan.
Selanjutnya, subjek pajak bumi dan bangunan merupakan orang pribadi atau badan yang secara nyata memperoleh manfaat atas bumi dan bangunan, atau mempunyai hak atas kepemilikan bumi dan bangunan.
Bagi subjek pajak yang ditetapkan tersebut dapat memberikan keterangan tertulis kepada DJP bahwa ia bukanlah wajib pajak dari objek pajak yang dimaksudkan tersebut, apabila keterangan tertulis yang diajukan disetujui, maka DJP akan membatalkan penetapan sebagai wajib pajak dalam jangka waktu 1 bulan sejak keterangan tertulis diterima.
Jika dalam jangka waktu 1 bulan DJP belum memberikan keputusan maka atas keterangan yang diajukan oleh subjek pajak tersebut dianggap disetujui. Sedangkan keterangan tersebut ditolak, maka DJP mengeluarkan surat penolakan dan disertai dengan alasan-alasannya.
Sementara itu, PBB dibagi menjadi beberapa klasifikasi dengan pengelompokannya berdasarkan objek pajaknya. Terdiri dari:
1. PBB Perkebunan
2. PBB Perhutanan
3. PBB Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
4. PBB Pertambangan Mineral dan Batu Bara
5. PBB Sektor Lainnya.
- PBB Perkebunan, pajak ini dikenakan atas bumi dan bangunan yang berada di kawasan perkebunan dan digunakan sebagai tempat kegiatan usaha. Berupa usaha budidaya tanaman perkebunan dan usaha budidaya tanaman perkebunan yang telah terintegrasi dengan usaha pengelolaan hasil perkebunan serta telah diberikan izin oleh izin perkebunan budidaya (IUP-B) dan (IUP).
Areal yang dikenakan PBB Perkebunan berupa areal produktif, areal belum produktif, areal tidak produktif, areal pengaman, areal emplasemen.
Adapun areal yang tidak dikenakan PBB Perkebunan berupa areal lainnya di luar areal yang termasuk ke dalam areal yang dikenakan PBB Perkebunan. Sedangkan, bangunan yang dimaksud dalam pengenaan PBB Perkebunan berupa kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap. Ketentuan ini telah tertera dalam PER-31/PJ/ 2014.
- PBB Perhutanan, pajak ini dikenakan atas bumi dan bangunan yang berada pada kawasan perhutanan yang digunakan untuk kegiatan usaha. Berupa izin usaha pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan kayu atau bukan kayu, hak penguasaan hutan, hak pemungutan hasil hutan, serta izin kegiatan usaha lainnya yang sah. Sedangkan, bangunan yang dimaksud dalam pengenaan PBB Perhutanan berupa kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap.
Areal yang dikenakan PBB Perhutanan berupa areal produktif, areal belum produktif, areal tidak produktif, areal pengaman, areal emplasemen serta areal yang tidak dikenakan PBB Perhutanan. Ketentuan ini telah tertera dalam PER-42/PJ/2015.
- PBB Pertambangan Migas, pajak ini dikenakan terhadap kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan minyak dan gas bumi, sehingga objek PBB ini berupa bumi dan bangunan dalam pertambangan Migas.
Bumi yang dimaksud dalam hal tanah dan/atau perairan pedalaman, perairan lepas pantai dan tubuh bumi. Sedangkan, bangunan yang dimaksud dalam pengenaan PBB Pertambangan Migas berupa kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap. Ketentuan ini telah tertera dalam PER-45/PJ/2013.
- PBB Pertambangan Minerba, pajak ini dikenakan atas bumi dan bangunan dalam kawasan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Bumi yang dimaksud dalam hal tanah dan/atau perairan darat, perairan lepas pantai dan tubuh bumi yang berada di bawah permukaan bumi. Sedangkan, bangunan yang dimaksud dalam pengenaan PBB Pertambangan Minerba berupa kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap. Ketentuan ini telah tertera dalam PER-47 PJ 2015.
- PBB Sektor Lainnya, objek pajak PBB sektor lainnya berupa usaha perikanan tangkap, usaha pembudidayaan ikan, jaringan pipa, jaringan kabel telekomunikasi, jaringan kabel listrik, atau ruas jalan tol serta bangunan berupa kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap. Ketentuan ini telah tertera dalam PER-20/PJ/ 2015.(Kelly Pabelasary)