PajakOnline.com—Pedagang Eceran (PE) atau pelaku usaha yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau secara online dapat dikategorikan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berhak menerbitkan faktur pajak sesuai dengan ketentuan PKP PE.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2021 tentang perlakuan perpajakan untuk mendukung kemudahan berusaha yang memperbaharui peraturan sebelumnya yakni PP Nomor 1 Tahun 2012.
Baca Juga: Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021
Dalam Pasal 20 PP No 9/2021 disebutkan PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir, termasuk yang dilakukan melalui PMSE, merupakan PKP PE.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan aturan ini bertujuan menciptakan keadilan berusaha, level playing field antara pedagang eceran konvensional dan PMSE.
Dengan PP No 9/2021 ini pedagang eceran kini didefinisikan sebagai pelaku usaha yang melakukan penyerahan barang dan jasa kepada konsumen akhir dan tidak terbatas pada pembayaran dalam bentuk cash-and-carry.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN oleh PKP PE melalui pihak ketiga dan penunjukan pihak ketiga sebagai pemungut PPN akan diatur dengan peraturan menteri keuangan atau PMK.
Sebelum adanya aturan baru ini atau PP No 9/2021, pedagang eceran adalah pengusaha yang menjual barangnya melalui suatu tempat penjualan eceran langsung ke konsumen akhir, penjualan eceran ke konsumen akhir tanpa kontrak, dan penjualan yang dilakukan secara tunai dengan penjual yang langsung menyerahkan barangnya kepada pembeli seketika barang tersebut dibayar.