PajakOnline.com—Setiap pelaku usaha sebaiknya memiliki NPWP. Sebab, setiap pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP merupakan identitas yang harus dimiliki oleh setiap Wajib Pajak (WP) dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. WP harus mencantumkan NPWP dalam setiap administrasi perpajakan, baik pembayaran, pelaporan atau permohonan WP.
Wajib Pajak merupakan orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotongan pajak, dan pemungutan pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Badan adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Setiap pelaku usaha walaupun usaha kecil atau sering disebut dengan usaha mikro kecil dan menengah UMKM, juga wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Wajib pajak UMKM ini bisa orang pribadi maupun badan. Pendaftaran NPWP WP UMKM dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
WP UMKM orang pribadi wajib mengajukan permohonan pendaftaran NPWP di KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal WP. Yang dimaksud dengan tempat tinggal:
1. Tempat tinggal orang pribadi beserta keluarganya;
2. Tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan, dalam hal orang pribadi tidak memiliki tempat tinggal tetap atau memiliki tempat tinggal di 2 (dua) tempat atau lebih; atau
3. Tempat tinggal lebih lama dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir, apabila tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi tidak dapat ditentukan.
Pendaftaran NPWP untuk orang pribadi yang memiliki kegiatan usaha dilaksanakan paling lama 1 (satu) bulan setelah kegiatan usaha mulai dilakukan.
WP UMKM orang pribadi dapat mengajukan permohonan pendaftaran NPWP melalui saluran elektronik yang ditetapkan oleh DJP atau melalui permohonan tertulis yang disampaikan ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya sesuai dengan tempat tinggal WP. Selain mengisi formulir pendaftaran NPWP, WP juga diminta untuk melampirkan:
1. Fotokopi KTP, untuk WNI;
2. Fotokopi paspor dan fotokopi KITAS atau KITAP;
3. Dokumen yang menunjukkan adanya kegiatan usaha; dan
4. Dokumen yang menunjukkan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.