PajakOnline.com—Pengenaan sanksi administrasi pajak dilakukan bagi wajib pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajibannya. Pada dasarnya, sanksi administrasi denda sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU KUP) berikut dengan aturan turunannya.
Terdapat aturan turunan yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (PMK 18/2021).
Sanksi administrasi yang berupa denda ini biasanya dilakukan bagi wajib pajak yang melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan kewajiban pelaporan pajak. Pasal 7 ayat (1) UU KUP menjelaskan, pengenaan sanksi administrasi berupa denda bertujuan untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan.
Sesuai dengan UU KUP ada 5 jenis perbuatan yang dikenai sanksi administrasi berupa denda, sebagai berikut:
1.Tidak menyampaikan SPT dalam jangka waktu yang ditetapkan. Berdasarkan pada Pasal 7 ayat (1) UU KUP terdapat 4 jenis besaran sanksi denda sebagai berikut:
1. Rp500.000 untuk keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN;
2. Rp100.000 untuk keterlambatan penyampaian SPT Masa lainnya;
3. Rp1 juta untuk keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak badan; dan
4. Rp100.000 untuk SPT Tahunan SPT wajib pajak orang pribadi.
Kemudian ada beberapa kondisi yang mengakibatkan sanksi administrasi denda ini tidak bisa dilakukan pengenaan. Sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) UU KUP, ada 8 hal ini yang mengakibatkan tidak dapat dilakukannya sanksi administrasi denda di antaranya:
a. wajib pajak orang pribadi yang meninggal dunia;
b. wajib pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
c. wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing (WNA) dan tidak lagi tinggal di Indonesia;
d. bentuk usaha tetap (BUT) yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia;
e. wajib pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai ketentuan yang berlaku;
f. bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
g. wajib pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dalam peraturan menteri keuangan; atau
h. wajib pajak lain yang diatur dengan berdasarkan peraturan menteri keuangan.
2.Wajib pajak dengan kemauan sendiri bisa mengungkapkan ketidakbenaran data yang dilaporkan dalam SPT dan belum dilakukan tindakan penyidikan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 8 ayat (3a) UU KUP dengan ancaman sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang bayar.
3.Mengikuti Pasal 14 ayat (1) huruf d dan e UU KUP, ada 2 macam pelanggaran yang dikenakan sanksi administrasi denda sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak seperti:
a. pengusaha kena pajak (PKP) yang tidak membuat atau terlambat membuat faktur pajak.
b. PKP yang sudah dikukuhkan sebagai PKP dan tidak mengisi faktur pajak secara lengkap.
4.Keberatan wajib pajak yang ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda 50% dari jumlh pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayarkan sebelum mengajukan keberatan. Hal ini teratur dalam Pasal 25 ayat (9) UU KUP.
5.Permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)


































