PajakOnline.com—Pemerintah mewajibkan pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam seluruh rangkaian proses yang berhubungan dengan pelayanan publik.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2021. Aturan ini berlaku sejak 9 September 2021.
Selain itu, pemerintah akan melakukan pengawasan dalam pelaksanaannya, Pertama, pensyaratan penambahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima layanan.
Kedua, pencantuman NIK dan/atau NPWP penerima layanan. Penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP dilakukan dengan 3 ketentuan.
Ketiga, validasi atas pencantuman NIK dan/atau NPWP. Untuk NIK, penyelenggara dapat menyampaikan permintaan validasi kepada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Sementara permintaan validasi untuk NPWP disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Keempat, pemadanan dan pemutakhiran data kependudukan dan basis data perpajakan. Ditjen Dukcapil dan DJP akan terus melakukan pemadanan dan pemutakhiran data.
“Pengawasan dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah untuk penyelenggara yang berstatus instansi pemerintah,” demikian isi kutipan Pasal 9 huruf a Perpres 83/2021.
Pengawasan juga dilakukan lembaga atau instansi pemerintah yang berwenang melakukan pengawasan untuk penyelenggara yang berstatus instansi nonpemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggara pelayanan publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.


































