PajakOnline.com—Firma adalah suatu persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan badan usaha dengan nama bersama yang bertujuan untuk membagi hasil yang diperoleh dari persekutuan tersebut.
Dalam badan usaha tersebut, masing-masing anggota mempunyai tanggung jawab terhadap sebuah perusahaan dan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai dengan yang tertera di dalam akta pendirian firma.
Selain dijalankan oleh beberapa orang, badan usaha firma juga mempunyai ciri atau karakteristik lain di antaranya:
1. Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi seorang pemimpin.
2. Keanggotaan dalam firma sangat mengikat dan berlaku seumur hidup.
3. Setiap anggota firma memiliki hak untuk membubarkan firma.
4. Firma mudah dalam mendapatkan kredit usaha.
5. Selalu menggunakan nama bersama dalam sebuah kegiatan usaha.
Kemudian, terdapat kelebihan dan kekurangan yang dimiliki oleh badan usaha firma. Berikut kelebihannya:
1. Pimpinan dalam badan usaha firma dapat dibagi sesuai dengan keahlian masing-masing.
2. Kelangsungan pada badan usaha firma lebih terjamin.
3. Pinjaman atau kredit untuk modal usaha lebih mudah diperoleh.
4. Modal firma lebih besar dibandingkan dengan sebuah usaha perorangan.
Lebih lanjut, kekurangan badan usaha firma antara lain:
1. Sulit dalam mengambil keputusan sebab adanya perbedaan pendapat lebih dari satu pimpinan.
2. Kesalahan yang dilakukan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama.
3. Tidak adanya pemisah harta kekayaan antara hak milik pribadi dengan firma yang artinya jika mengalami kebangkrutan maka harta pribadi ikut dipertanggungjawabkan.
Badan usaha firma sendiri memiliki beberapa jenis, yaitu:
1. Firma Perdagangan
Jenis firma yang dibentuk untuk menjalankan usaha di industri perdagangan dengan kegiatan utamanya jual beli komoditas.
2. Firma Non-Perdagangan
Jenis firma yang dibentuk untuk menjalankan usaha di industri jasa seperti firma hukum.
3. Firma Umum
Jenis firma yang para anggotanya memiliki kekuasaan yang tak terbatas dan tanggung jawab atas jalannya operasional perusahaan utang maupun piutang.
4. Firma Terbatas
Jenis firma yang para anggotanya memiliki kekuasaan dan tanggung-jawab serta kewajiban terbatas atas usaha.
Sebagai salah satu jenis badan usaha, firma wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai salah satu syarat pendirian, di mana NPWP yang harus dimiliki berupa NPWP badan. Dengan memiliki NPWP artinya firma tersebut juga telah memiliki hak dan kewajiban perpajakan yang wajib untuk dijalankan.
Badan usaha firma dikenakan pajak penghasilan yang terdiri dari:
1. PPh Pasal 21
Pajak yang dibebankan atas penghasilan berupa gaji, tunjangan, honorarium, dan lainnya yang berhubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan lainnya yang diterima oleh Wajib Pajak dan dibayarkan setiap tahunnya.
2. PPh Pasal 22
Pajak yang diperoleh dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan impor atau dari pembelian atas penjualan suatu barang mewah.
3. PPh Pasal 23
Pajak yang dipotong oleh pihak pemungut pajak dari Wajib Pajak saat melakukan suatu transaksi yang mencakup pembagian keuntugan saham, dividen, royalti, bunga, dan lainnya.
4. PPh Pasal 25
Angsuran pajak yang berasal dari jumlah PPh terutang menurut SPT Tahunan dan pembayarannya harus dilakukan sendiri tanpa diwakilkan serta dilaksanakan secara berangsur.
6. PPh Pasal 26
Pajak yang dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima oleh Wajib Pajak luar negeri.
7. PPh Pasal 29
Pajak yang dihasilkan dari nilai lebih pajak terutang yang dikurangi kredit pajak.
8. PPh Pasal 4 ayat 2
Pajak yang dipotong dari bunga deposito dan tabungan lainnya.
9. PPh Pasal 15
Pajak yang berhubungan dengan norma perhitungan khusus yang ditujukan untuk golongan Wajib Pajak tertentu. (Atania Salsabila)


































