PajakOnline.com—Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat koreksi yang dilakukan otoritas pajak tidak dapat dibenarkan. Koreksi yang dilakukan otoritas pajak yaitu terkait dengan biaya pemusnahan barang rusak (Damage Goods).
Majelis Hakim Pengadilan Pajak menilai biaya pemusnahan barang rusak tersebut merupakan pengeluaran yang memang dapat dibebankan.
Maka dari pembebanan tersebut dapat dilakukan, karena wajib pajak dapat membuktikan pihaknya telah benar melakukan pemusnahan barang yang didukung dengan nota retur dari pihak terkait. Oleh karena itu, koreksi positif atas biaya pemusnahan barang rusak tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan.
Untuk itu, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.53834/PP/M.XI.B/15/2014 pada 2 Juli 2014.
Selain itu, pembebanan biaya damage goods juga perlu disertai bukti-bukti terkait. Adapun bukti-bukti yang dimaksud meliputi dokumen purchase order, bukti pengiriman barang, invoice, faktur, bukti return penjualan (nota retur), dan berita acara pemusnahan barang tersebut.
Dengan tidak adanya dokumen-dokumen tersebut, maka Pemohon PK tidak dapat meyakini kebenaran dari pemusnahan barang. Oleh karena itu, atas biaya yang telah dikeluarkan oleh Termohon PK tersebut tidak dapat dibebankan.
Perlu diketahui, bahwa bukti berupa nota retur tidak dapat membuktikan biaya damage goods benar adanya. Nota retur hanya membuktikan pihak pembeli mengembalikan sejumlah barang yang dibeli.
Biaya damage goods merupakan biaya yang timbul akibat terjadinya pemusnahan inventaris (inventory) akibat barang sudah expired atau daluwarsa. Artinya, biaya yang timbul dari pemusnahan barang tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Termohon PK.(Kelly Pabelasary)