PajakOnline | Pemerintah memperpanjang pemberian insentif pajak pembelian rumah atau PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% hingga akhir tahun 2025. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas Pertumbuhan Ekonomi, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, kemarin.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 menetapkan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk PPN terutang dari bagian harga jual properti sampai dengan Rp2 miliar dan dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar, mulai 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2025. Sedangkan mulai 1 Juli – 31 Desember 2025, insentif PPN DTP diberikan hanya sebesar 50 persen atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.
“Terkait dengan fasilitas PPN DTP untuk properti yang seharusnya semester II-2025 itu 50 persen, tadi disepakati untuk tetap 100 persen. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong multiplier effect dan penciptaan lapangan kerja,” kata Airlangga, dikutip Selasa (29/7/25).
Menurutnya, kebijakan insentif pajak untuk sektor perumahan merupakan salah satu program lanjutan yang efektif menopang konsumsi dan sektor riil. Oleh karena itu, program padat karya di sektor perhubungan dan pekerjaan umum juga akan dipercepat implementasinya demi menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Secara simultan, Airlangga menyebutkan bahwa pemerintah mendorong percepatan implementasi Kredit Investasi Padat Karya, peningkatan target Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), percepatan implementasi Kredit Program Perumahan, dan penyerapan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Di samping itu, pemerintah juga melakukan penguatan di sisi konsumsi rumah tangga yang dilakukan melalui optimalisasi program padat karya tunai.
Di sektor pariwisata, pemerintah juga menyiapkan skema stimulus yang komprehensif guna menghadapi masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025-2026. Stimulus tersebut mencakup penyediaan event nasional dan bundling paket wisata, pemberian insentif PPN DTP untuk tiket pesawat, serta diskon tarif pada moda transportasi darat dan laut seperti kereta api, kapal laut, penyebrangan, dan jalan tol. Pemerintah berharap seluruh langkah tersebut dapat menjaga keberlanjutan pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tantangan global yang semakin kompleks.
































