PajakOnline.com—Perusahaan atau badan dapat membubarkan diri ataupun melakukan likuidasi karena berbagai alasan, antara lain karena kerugian, kemunduran kegiatan usaha, penurunan omzet secara signifikan sampai terlilit hutang.
Dalam ketentuan perpajakan, wajib pajak perusahaan atau badan memiliki kewajiban perpajakan yang lebih kompleks daripada wajib pajak orang pribadi. Berbagai kewajiban perpajakan seperti pendaftaran, pelaporan, hingga penghapusan NPWP memiliki proses yang lebih panjang. Begitu pula dalam proses pembubaran atau likuidasi perusahaan sebagai sebuah entitas pajak. Berikut ini yang perlu diperhatikan dalam pembubaran perusahaan atau badan.
1. Pelunasan Utang Pajak
Wajib pajak yang mengambil langkah likuidasi biasanya mengalami gagal bayar atas utang–utangnya terhadap para kreditur. Ketika terjadi likuidasi, maka para kreditur akan menagih kewajiban wajib pajak melalui aset–aset perusahaan yang dijual atau dilelang. Negara adalah termasuk salah satu kreditur yang akan menagih kewajiban wajib pajak dalam bentuk utang pajak.
Sesuai pasal 21 UU KUP dan pasal 19 UU nomor 19 tahun 2000, negara memiliki hak mendahulu untuk utang pajak atas barang–barang milik penanggung pajak. Karena adanya hak mendahulu ini, hasil penjualan lelang atas barang–barang milik penanggung pajak harus digunakan untuk melunasi utang pajak dahulu. Hak mendahulu ini atas utang pajak ini meliputi pokok pajak, sanksi administrasi, serta biaya penagihan pajak. Hak mendahulu utang pajak melebihi segala hak mendahulu lainnya, kecuali terhadap:
– Biaya perkara yang hanya disebabkan oleh suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak;
– Biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud; dan/atau
– Biaya perkara, yang hanya disebabkan oleh pelelangan dan penyelesaian suatu warisan.
Artinya, pelunasan utang pajak menjadi prioritas utama ketika wajib pajak melakukan likuidasi atau pembubaran perusahaannya.
Dalam surat edaran Dirjen Pajak Nomor SE-15/PJ/2018, dalam rangka pembubaran atau likuidasi badan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap wajib pajak badan.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk seluruh jenis pajak dan dilaksanakan dengan pemeriksaan lapangan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dari wajib pajak, contohnya pemenuhan kewajiban pembayaran dan pelaporan. Dalam prosesnya, pemeriksaan ini dapat disertai pemeriksaan dalam rangka permohonan penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP.
2. Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP
Ketika sebuah usaha dibubarkan, maka badan tak lagi menjadi wajib pajak. Karena itu, status pengukuhan PKP wajib pajak harus dicabut dan NPWP nya harus dihapuskan. Kedua proses ini lebih baik dilakukan secara permohonan oleh wajib pajak dengan segera. Hal ini supaya menghindari berbagai sanksi yang mungkin timbul apabila menunggu pencabutan pengukuhan PKP dan/atau penghapusan NPWP secara jabatan, karena DJP masih menganggap wajib pajak masih beroperasi. Apabila wajib pajak dianggap masih beroperasi, maka kewajiban pelaporan pun masih tetap berlaku.
Untuk pencabutan pengukuhan PKP, wajib pajak dapat mengajukan permohonan secara elektronik melalui aplikasi registrasi maupun secara tertulis kepada KPP. Permohonan diajukan dengan menggunakan formulir pencabutan pengukuhan PKP yang diisi dan ditandatangani disertai dengan dokumen pendukung. Nantinya KPP akan melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak dan menerbitkan keputusan berupa menerima atau menolan permohonan pencabutan pengukuhan PKP dalam jangka waktu 6 bulan sejak permohonan disampaikan.
Kemudian untuk penghapusan NPWP, wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan secara elektronik melalui aplikasi registrasi maupun tertulis kepada KPP. Permohonan penghapusan NPWP dapat dilakukan bersamaan atau setelah pengajuan permohonan pencabutan PKP.
Permohonan yang diajukan dengan menggunakan formulir penghapusan NPWP yang diisi dan ditandatangani dan harus dilampiri dengan dokumen pendukung. Adapun dokumen pendukung bagi wajib pajak badan yang dilikuidasi atau dibubarkan adalah berupa fotokopi pembubaran badan atau dokumen sejenis yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Atas permohonan penghapusan NPWP ini, KPP akan melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif wajib pajak badan yang akan dilikuidasi.
Selain itu, penghapusan NPWP dapat dilakukan dalam hal wajib pajak:
1) Tidak memiliki utang pajak, atau memiliki utang pajak namun penagihannya telah daluwarsa.
2) Tidak sedang dilakukan tindakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana perpajakan, atau penuntutan tindak pidana perpajakan.
3) Tidak sedang dalam proses penyelesaian persetujuan bersama.
4) Tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer.
5) Tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan, berupa keberatan; pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; pengurangan atau pembatalan SKP; pengurangan atau pembatalan STP; pembatalan hasil pemeriksaan, verifikasi, atau penelitian PBB; gugatan; banding; dan/atau peninjauan kembali.
Apabila telah dipenuhi seluruh persyaratan diatas, maka kepala KPP akan menerbitkan keputusan menerima atau menolak permohonan penghapusan NPWP dalam jangka waktu 12 bulan sejak permohonan diterima.

































