Senin, 25 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pembukuan untuk Perusahaan

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
11 Desember 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.7k 300
0
Perbedaan Pembukuan Double Entry dan Single Entry

Ilustrasi pembukuan dan laporan keuangan.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Dalam dunia akuntansi dan keuangan dikenal pembukuan. Aktivitas atau proses ini sangat penting dalam bisnis karena membantu pelaku usaha atau perusahaan untuk memperkecil risiko kerugian akibat tidak tercatatnya suatu transaksi hingga aset bisnis. Pembukuan atau bookkeeping adalah suatu proses pencatatan transaksi keuangan ke dalam catatan akuntansi. Transaksi yang dimaksud meliputi penjualan, pembelian, pendapatan, dan pengeluaran, yang dilakukan baik oleh perseorangan maupun organisasi.

Dalam dunia perpajakan, pengertian pembukuan ini disebutkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007, yang diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2008. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.

Proses pencatatan transaksi ini merupakan tugas akuntansi paling dasar dan dilakukan oleh ahli pembukuan.

Berdasarkan pengertiannya, pembukuan merupakan proses pencatatan transaksi dan data keuangan ke dalam catatan akuntansi. Namun, pembukuan memiliki fungsi yang cukup penting bagi perusahaan.

Berikut ini fungsi pembukuan untuk perusahaan;

Baca Juga:

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

1. Mengetahui jumlah pengeluaran yang harus perusahaan bayar, maupun pos-pos akuntansi lainnya.

2. Membantu perusahaan dalam melacak pembayaran, pendapatan, pembelian dan penjualan yang terjadi selama periode berjalan.

3. Meminimallisir risiko hilangnya produk, aset, bahkan uang perusahaan.

4. Memudahkan pencatatan tiap transaksi bisnis yang berjalan.

5. Meringkas catatan pendapatan dan pengeluaran perusahaan secara berkala.

6. Membantu dalam penilaian bisnis perusahaan.

7. Memantau biaya operasional perusahaan.

8. Mengetahui besarnya untung-rugi yang dialami perusahaan.

Metode Pembukuan dalam Akuntasi

Dalam membuat pembukuan, terdapat dua metode atau dua sistem yang saat ini digunakan di dunia bisnis, yaitu metode pembukuan berpasangan (double entry) dan metode masukan tunggal (single entry).

1. Metode Pembukuan Berpasangan (Double Entry)

Metode pembukuan berpasangan merupakan metode yang membutuhkan masukan ganda pada setiap aktivitas keuangan usaha. Metode ini menyediakan kolom debit dan kredit, yang mana nominal pada kedua kolom tersebut harus sebanding atau sama.

Metode pembukuan berpasangan ini cocok diterapkan untuk usaha dengan skala besar, yang diyakini memiliki aktivitas keuangan yang lebih banyak.

2. Metode Masukan Tunggal (Single Entry)

Metode masukan tunggal adalah membuat pembukuan dengan melakukan pencatatan satu masukan di setiap aktivitas keuangan perusahaan. Metode ini merupakan metode dasar yang digunakan perusahaan untuk mencatat seluruh penerimaan harian atau untuk membuat laporan kas periode tertentu. Hasil pembukuan metode ini akan terlihat seperti rekening koran.

Metode masukan tunggal cocok untuk perusahaan skala kecil karena diyakini memiliki jumlah transaksi yang sedikit.

Urutan dalam Membuat Pembukuan Perusahaan

Pertama-tama, pelaku usaha atau karyawan yang bertugas dalam melakukan pembukuan memerlukan buku besar untuk mencatat semua aktivitas keuangan perusahaan. Alternatif lainnya, pembukuan dapat dilakukan secara digital menggunakan Ms. Office Excel atau Google Sheet, atau menggunakan sistem aplikasi khusus.

Kemudian, berikut adalah urutan membuat pembukuan perusahaan.

1. Membuat Buku Kas Keluar

Pelaku usaha atau karyawan yang bertugas perlu membuat buku pengeluaran usaha atau buku kas khusus catatan pengeluaran usaha. Dalam buku ini, semua pengeluaran meliputi pembelian bahan baku, pembelian aset, pembayaran gaji, pembayaran pajak, pengeluaran biaya operasional, dan pengeluaran lainnya yang mendukung jalannya usaha, harus dicatat secara rinci.

Tujuan diawalinya pembukuan dengan membuat buku kas pengeluaran ini adalah untuk mendapatkan perhitungan mendetail sehingga dapat membuat strategi usaha yang tepat agar pengembalian modal dapat berjalan dengan cepat.

2. Membuat Buku Kas Masuk

Setelah membuat buku kas keluar, kemudian adalah membuat buku kas masuk. Berbeda dari buku kas keluar, buku ini memuat catatan aktivitas keuangan usaha yang berkaitan dengan pendapatan dan penerimaan, seperti penjualan dan pendapatan usaha, termasuk piutang usaha yang sudah dibayar.

Dengan tercatatnya kas masuk ini, dapat membantu perusahaan untuk mengetahui jumlah keuntungan yang diperoleh.

3. Membuat Buku Kas Utama

Buku kas utama ini adalah penggabungan pencatatan kas keluar dan kas masuk. Dengan menggabungkan kedua kas tersebut, perusahaan dapat mengetahui secara rinci aktivitas serta kondisi keuangan pada periode tersebut. Apakah perusahaan sedang mengalami untung, atau rugi?

4. Membuat Buku Khusus Persediaan Barang

Pada buku terpisah, buat pembukuan yang mencatat stok barang usaha. Seluruh aktivitas barang, baik barang masuk dan barang keluar dicatat dalam buku ini.

Semakin tinggi tingkat penjualan, umumnya intensitas aktivitas stok barang akan semakin tinggi.

5. Membuat Buku Inventaris Barang

Kemudian, buat buku khusus mencatat inventaris barang yang berkaitan dengan jalannya perusahaan, seperti mesin produksi. Pembukuan ini membantu dalam menjaga dan melacak aset perusahaan.

6. Membuat Buku Laba Rugi

Terakhir, buat pembukuan laba rugi. Pembukuan ini dibuat untuk mencatat seluruh pendapatan dan beban perusahaan dalam satu periode tertentu. Dari hasil pembukuan laba rugi, akan diketahui kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.

Pada perusahaan besar, buku laba rugi dapat berfungsi untuk membantu menentukan nilai investasi dan memprediksi arus kas di masa mendatang. (Wiasti Meurani)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Insight oleh Abdul Koni, Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar...

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Highlight oleh Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah terus memperkuat pengawasan perpajakan guna menjaga...

Jemput Bola ala DJP, Pendampingan Lapor SPT Tahunan via Coretax

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Penerimaan pajak  menunjukkan tren positif. Hingga akhir...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan kuota maupun...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp52,04 Triliun sampai April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 30 April 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Oleh: Anthony Budiawan—Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)...

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,25 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.