PajakOnline.com—Komite III DPD RI menilai pemerintah tidak memiliki panduan yang jelas dalam menerapkan kebijakan penanganan Covid-19 kepada masyarakat. Sebagai salah satu alat kelengkapan DPD RI yang salah satu lingkup tugasnya adalah bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial, Komite III melihat tidak adanya panduan yang jelas menimbulkan kebingungan dan mispersepsi di tingkat masyarakat.
“Beberapa kejadian aktual atau fakta-fakta yang menjadi landasan kami yaitu data perkembangan terkini kasus positif Covid-19 dari Kementerian Kesehatan harus komprehensif tidak sinkron dengan data yang dimiliki oleh pemerintah daerah,” ujar Wakil Ketua Muhammad Gazali kepada PajakOnline.com.
Gazali menegaskan, masyarakat di daerah-daerah hingga saat ini masih kesulitan mencari informasi mengenai ke mana mereka harus melakukan pengecekan tentang kondisi kesehatan mereka. Apakah warga negatif atau positif terkena Covid-19.
Pemerintah sampai saat ini belum memetakan daerah mana saja yang termasuk dalam zona merah, kuning, dan hijau, sehingga pemerintah daerah membuat kebijakan mandiri dengan melakukan pembatasan sosial atau lockdown tanpa mengajukan kebijakan tersebut kepada pemerintah pusat. Selain itu, berdampak juga pada potensi konflik sosial seperti adanya penolakan jenazah Covid-19.
Komite III menilai pemerintah tidak tegas dalam menerapkan kebijakan boleh tidaknya mudik. Juru bicara Presiden awalnya melarang akan tetapi dibantah oleh Mensesneg. Hal seperti ini membuat masyarakat yang terbiasa melakukan mudik dan masyarakat yang menerima pemudik menjadi bertanya-tanya.
“Sampai muncul penyataan di tengah masyarakat yang mengatakan, mungkin sebenarnya pemerintah sengaja bersikap demikian untuk menyebarkan Covid-19 ini ke seluruh daerah pemudik,” ungkapnya.
Berdasarkan fakta-fakta di atas, maka Komite III DPD RI, memberikan rekomendasi, pemerintah harus lebih jelas, tegas dan, terbuka dalam mengeluarkan kebijakan-kebijakan dan statement terkait penanganan Covid-19.
Data yang dikeluarkan harus sesuai dengan data dan fakta yang terjadi daerah (lapangan). Dalam hal ini ciptakan manajemen informasi yang terintegrasi dan transparan bagi masyarakat dan daerah.
Pemerintah segera memetakan daerah-daerah mana saja yang terdampak pandemi Covid-19. Hal ini penting agar masyarakat dan daerah dapat lebih melakukan antisipasi dan tindakan-tindakan pencegahan terhadap keselamatan diri dan keluarganya.
Perlu ketegasan Pemerintah terkait dengan mudik serta persiapan untuk mengatasi persoalan yang akan terjadi di daerah tujuan.
Pemerintah harus konsisten mengedepankan keselamatan warga negara sebagaimana amanat Pasal 28A UUD Tahun 1945 yang menyatakan “setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
Komite III DPD RI akan selalu mengawasi pelaksanaan kebijakan Pemerintah di daerah, dan berkomitmen untuk tetap melaksanakan fungsi pengawasan atas pelaksanaan ketentuan UU terkait dengan penanganan Pandemi Covid-19 ini agar kebijakan dapat tepat sasaran dan berhasil guna bagi daerah dan masyarakat.