PajakOnline.com—Komite III DPD RI menilai pemerintah tidak memiliki panduan yang jelas dalam menerapkan kebijakan penanganan Covid-19 kepada masyarakat. Sebagai salah satu alat kelengkapan DPD RI yang salah satu lingkup tugasnya adalah bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial, Komite III melihat tidak adanya panduan yang jelas menimbulkan kebingungan dan mispersepsi di tingkat masyarakat.
“Beberapa kejadian aktual atau fakta-fakta yang menjadi landasan kami yaitu data perkembangan terkini kasus positif Covid-19 dari Kementerian Kesehatan harus komprehensif tidak sinkron dengan data yang dimiliki oleh pemerintah daerah,” ujar Wakil Ketua Muhammad Gazali kepada PajakOnline.com.
Gazali menegaskan, masyarakat di daerah-daerah hingga saat ini masih kesulitan mencari informasi mengenai ke mana mereka harus melakukan pengecekan tentang kondisi kesehatan mereka. Apakah warga negatif atau positif terkena Covid-19.
Pemerintah sampai saat ini belum memetakan daerah mana saja yang termasuk dalam zona merah, kuning, dan hijau, sehingga pemerintah daerah membuat kebijakan mandiri dengan melakukan pembatasan sosial atau lockdown tanpa mengajukan kebijakan tersebut kepada pemerintah pusat. Selain itu, berdampak juga pada potensi konflik sosial seperti adanya penolakan jenazah Covid-19.
Komite III menilai pemerintah tidak tegas dalam menerapkan kebijakan boleh tidaknya mudik. Juru bicara Presiden awalnya melarang akan tetapi dibantah oleh Mensesneg. Hal seperti ini membuat masyarakat yang terbiasa melakukan mudik dan masyarakat yang menerima pemudik menjadi bertanya-tanya.
“Sampai muncul penyataan di tengah masyarakat yang mengatakan, mungkin sebenarnya pemerintah sengaja bersikap demikian untuk menyebarkan Covid-19 ini ke seluruh daerah pemudik,” ungkapnya.
