PajakOnline.com—Pemeriksa pajak memiliki kewenangan melakukan penyegelan dalam pemeriksaan lapangan untuk menguji kepatuhan wajib pajak. Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015.
Pemberian wewenang tersebut untuk memberikan keleluasaan bagi pemeriksa pajak dalam mendapatkan data dan/atau keterangan dari wajib pajak. “Penyegelan tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak,” demikian kutipan Pasal 12 ayat (1) huruf e PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015, dikutip hari ini.
Berdasarkan Pasal 1 angka 14 PMK 184/2015 penyegelan merupakan tindakan menempatkan tanda segel pada tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang patut diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan buku atau catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik dan benda-benda lain.
Berdasarkan Pasal 32 ayat (2) PMK 184/2015, penyegelan dilakukan apabila pada saat pemeriksaan lapangan terjadi 4 kondisi.
Pertama, pemeriksa pajak tidak diberi kesempatan untuk memasuki tempat atau memeriksa barang yang diduga untuk menyimpan buku atau catatan, dan/atau dokumen yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak.
Kedua, wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak menolak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan. Misalnya, tidak memberi kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk mengakses data yang dikelola secara elektronik atau membuka barang bergerak/tidak bergerak.
Ketiga, wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak yang diperiksa tidak berada di tempat dan tidak ada pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak yang mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku pihak yang mewakili wajib pajak, sehingga diperlukan upaya pengamanan pemeriksaan sebelum pemeriksaan ditunda.
Keempat, wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak yang diperiksa tidak berada di tempat dan pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak yang mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku pihak yang mewakili wajib pajak menolak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.


































