TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemeriksa Pajak Berhak Menyegel dalam Pemeriksaan Lapangan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemeriksa pajak memiliki kewenangan melakukan penyegelan dalam pemeriksaan lapangan untuk menguji kepatuhan wajib pajak. Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015.

Pemberian wewenang tersebut untuk memberikan keleluasaan bagi pemeriksa pajak dalam mendapatkan data dan/atau keterangan dari wajib pajak. “Penyegelan tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak,” demikian kutipan Pasal 12 ayat (1) huruf e PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015, dikutip hari ini.

Berdasarkan Pasal 1 angka 14 PMK 184/2015 penyegelan merupakan tindakan menempatkan tanda segel pada tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang patut diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan buku atau catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik dan benda-benda lain.

Berdasarkan Pasal 32 ayat (2) PMK 184/2015, penyegelan dilakukan apabila pada saat pemeriksaan lapangan terjadi 4 kondisi.

Pertama, pemeriksa pajak tidak diberi kesempatan untuk memasuki tempat atau memeriksa barang yang diduga untuk menyimpan buku atau catatan, dan/atau dokumen yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak.

Kedua, wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak menolak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan. Misalnya, tidak memberi kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk mengakses data yang dikelola secara elektronik atau membuka barang bergerak/tidak bergerak.

Ketiga, wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak yang diperiksa tidak berada di tempat dan tidak ada pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak yang mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku pihak yang mewakili wajib pajak, sehingga diperlukan upaya pengamanan pemeriksaan sebelum pemeriksaan ditunda.

Keempat, wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak yang diperiksa tidak berada di tempat dan pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak yang mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku pihak yang mewakili wajib pajak menolak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.