PajakOnline.com—Hakim Ketua membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum. Kemudian, sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, Majelis melakukan pemeriksaan mengenai kelengkapan atau kejelasan Banding. Apabila Banding tidak lengkap atau tidak jelas sepanjang bukan merupakan persyaratan, kelengkapan dan/atau kejelasan dimaksud dapat diberikan dalam persidangan. Namun jika persyaratan banding tidak terpenuhi, maka dilakukan pemeriksaan dengan acara cepat.
Apa yang dimaksud pemeriksaan dengan acara cepat dalam pengadilan pajak?
Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan oleh Majelis atau Hakim Tunggal, dilakukan terhadap:
– Sengketa Pajak tertentu, yaitu Sengketa Pajak yang Banding atau Gugatannya tidak memenuhi ketentuan administrasi atau tidak memenuhi persyaratan pengajuan Banding atau Gugatan.
– Gugatan yang tidak diputus dalam jangka waktu 6 bulan sejak Surat Gugatan diterima.
Sehingga Pengadilan Pajak wajib mengambil putusan melalui pemeriksaan dengan acara cepat dalam jangka waktu 1 bulan sejak jangka waktu 6 bulan dimaksud dilampaui.
– Tidak dipenuhinya salah satu ketentuan atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, dalam putusan Pengadilan Pajak;
– Sengketa yang berdasarkan pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang Pengadilan Pajak.
Terkait putusan pemeriksaan dengan acara cepat terhadap Sengketa Pajak tertentu, dinyatakan tidak dapat diterima, diambil dalam jangka waktu tertentu yakni sebagai berikut :
– 30 hari sejak batas waktu pengajuan Banding atau Gugatan dilampaui;
– 30 hari sejak Banding atau Gugatan diterima dalam hal diajukan setelah batas waktu pengajuan dilampaui.
Sementara, putusan/penetapan dengan acara cepat terhadap kekeliruan berupa membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, diambil dalam jangka waktu 30 hari sejak kekeliruan diketahui atau sejak permohonan salah satu pihak diterima.
Kemudian, putusan dengan acara cepat terhadap sengketa yang didasarkan pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang Pengadilan Pajak, maka tidak dapat diterima, diambil dalam jangka waktu 30 hari sejak Surat Banding atau Surat Gugatan tersebut diterima.
Putusan Pengadilan Pajak atas Pemeriksaan Dengan Acara Cepat
Adapun Putusan Pengadilan Pajak harus memuat :
1. Kepala putusan yang berbunyi “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”;
2. Nama, tempat tinggal atau tempat kediaman, dan/atau identitas lainnya dari pemohon Banding atau penggugat;
3. Nama jabatan dan alamat terbanding atau tergugat;
4. Hari, tanggal diterimanya Banding atau Gugatan;
5. Ringkasan Banding atau Gugatan, dan ringkasan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan, atau Surat Bantahan, yang jelas;
6. Pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;
7. Pokok sengketa;
8. Alasan hukum yang menjadi dasar putusan;
9. Amar putusan tentang sengketa; dan
10. Hari, tanggal putusan, nama Hakim yang memutus, nama Panitera, dan keterangan tentang hadir atau tidak hadirnya para pihak.
Apabila tidak dipenuhinya salah satu ketentuan tersebut, maka putusan yang dimaksud tidak sah dan Ketua memerintahkan sengketa dimaksud segera disidangkan kembali dengan acara cepat, kecuali putusan yang dimaksud telah melampaui jangka waktu 1 tahun. (Azzahra Choirrun Nissa)