Kamis, 23 April 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pemeriksaan Acara Cepat dalam Pengadilan Pajak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
19 September 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
PSBB Jakarta, Sidang Pengadilan Pajak Ditunda

Pengadilan Pajak./PajakOnline.com

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Hakim Ketua membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum. Kemudian, sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, Majelis melakukan pemeriksaan mengenai kelengkapan atau kejelasan Banding. Apabila Banding tidak lengkap atau tidak jelas sepanjang bukan merupakan persyaratan, kelengkapan dan/atau kejelasan dimaksud dapat diberikan dalam persidangan. Namun jika persyaratan banding tidak terpenuhi, maka dilakukan pemeriksaan dengan acara cepat.

Apa yang dimaksud pemeriksaan dengan acara cepat dalam pengadilan pajak?

Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan oleh Majelis atau Hakim Tunggal, dilakukan terhadap:

– Sengketa Pajak tertentu, yaitu Sengketa Pajak yang Banding atau Gugatannya tidak memenuhi ketentuan administrasi atau tidak memenuhi persyaratan pengajuan Banding atau Gugatan.
– Gugatan yang tidak diputus dalam jangka waktu 6 bulan sejak Surat Gugatan diterima.
Sehingga Pengadilan Pajak wajib mengambil putusan melalui pemeriksaan dengan acara cepat dalam jangka waktu 1 bulan sejak jangka waktu 6 bulan dimaksud dilampaui.
– Tidak dipenuhinya salah satu ketentuan atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, dalam putusan Pengadilan Pajak;
– Sengketa yang berdasarkan pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang Pengadilan Pajak.

Terkait putusan pemeriksaan dengan acara cepat terhadap Sengketa Pajak tertentu, dinyatakan tidak dapat diterima, diambil dalam jangka waktu tertentu yakni sebagai berikut :
– 30 hari sejak batas waktu pengajuan Banding atau Gugatan dilampaui;

Baca Juga:

Pelaporan SPT Sudah 11,57 Juta, Aktivasi Coretax Capai 18,29 Juta Wajib Pajak

Pemerintah Ubah Skema Pajak Kendaraan Listrik, Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak

Pemerintah Siapkan Pengetatan Aturan Restitusi Pajak Mulai Mei 2026

DJP Perkuat Pengawasan Pajak Berbasis Data

Deadline Penting Kalender Pajak April, Berikut Ini Perlu Diperhatikan

– 30 hari sejak Banding atau Gugatan diterima dalam hal diajukan setelah batas waktu pengajuan dilampaui.

Sementara, putusan/penetapan dengan acara cepat terhadap kekeliruan berupa membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, diambil dalam jangka waktu 30 hari sejak kekeliruan diketahui atau sejak permohonan salah satu pihak diterima.

Kemudian, putusan dengan acara cepat terhadap sengketa yang didasarkan pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang Pengadilan Pajak, maka tidak dapat diterima, diambil dalam jangka waktu 30 hari sejak Surat Banding atau Surat Gugatan tersebut diterima.

Putusan Pengadilan Pajak atas Pemeriksaan Dengan Acara Cepat
Adapun Putusan Pengadilan Pajak harus memuat :

1. Kepala putusan yang berbunyi “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”;
2. Nama, tempat tinggal atau tempat kediaman, dan/atau identitas lainnya dari pemohon Banding atau penggugat;
3. Nama jabatan dan alamat terbanding atau tergugat;
4. Hari, tanggal diterimanya Banding atau Gugatan;
5. Ringkasan Banding atau Gugatan, dan ringkasan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan, atau Surat Bantahan, yang jelas;
6. Pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;
7. Pokok sengketa;
8. Alasan hukum yang menjadi dasar putusan;
9. Amar putusan tentang sengketa; dan
10. Hari, tanggal putusan, nama Hakim yang memutus, nama Panitera, dan keterangan tentang hadir atau tidak hadirnya para pihak.

Apabila tidak dipenuhinya salah satu ketentuan tersebut, maka putusan yang dimaksud tidak sah dan Ketua memerintahkan sengketa dimaksud segera disidangkan kembali dengan acara cepat, kecuali putusan yang dimaksud telah melampaui jangka waktu 1 tahun. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Lebih dari 10 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Pelaporan SPT Sudah 11,57 Juta, Aktivasi Coretax Capai 18,29 Juta Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan capaian signifikan...

Pemerintah Beri Restitusi Dipercepat PKP Mobil dan Bus Listrik

Pemerintah Ubah Skema Pajak Kendaraan Listrik, Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi mengubah skema perpajakan kendaraan listrik...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Pemerintah Siapkan Pengetatan Aturan Restitusi Pajak Mulai Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan kebijakan...

DJP Optimalisasi Forensik Digital

DJP Perkuat Pengawasan Pajak Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
22 April 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline — Direktorat...

Deadline Penting Kalender Pajak April, Berikut Ini Perlu Diperhatikan

Deadline Penting Kalender Pajak April, Berikut Ini Perlu Diperhatikan

oleh Redaksi PajakOnline
22 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Wajib pajak diingatkan untuk tidak melewatkan sejumlah tenggat...

DJP Punya Aplikasi M-Pajak, Permudah Urusan Pajak

Penggunaan Coretax M-Pajak untuk Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Karyawan Status Nihil

oleh Redaksi PajakOnline
22 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Dalam rangka mendukung pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Bertahap Sesuai Kondisi Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
22 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah terus mematangkan kebijakan pemajakan sektor ekonomi...

Hari Pajak Nasional, Momentum Wujudkan Perubahan

Mutasi Besar DJP April 2026, Lebih dari 3.300 Pegawai Dirombak

oleh Redaksi PajakOnline
22 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melakukan mutasi besar-besaran...

Indonesia Maju, UMKM Ekraf Jadi Patriot Pajak

Tax Payer Community Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Perpanjangan PPh Final UMKM

oleh Redaksi PajakOnline
22 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Tax Payer Community atau Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia...

Prabowo Subianto Dorong Indonesia Masuk OECD

Aturan Baru Soal Tax Holiday, Insentif Beralih ke Kredit Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Skema baru pemberian insentif pajak untuk menarik investor...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.