TRENDING
Viral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPNKadin Targetkan Ekspor Indonesia USD330 Miliar, UMKM dan Industri Lokal Jadi Sasaran UtamaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini SyaratnyaPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Pemerintah Hadapi Tantangan Akhir TahunBaru 25% Perusahaan Multinasional Terapkan Pajak Minimum GlobalAbdul Koni: Patuh Pajak, Pencatatan Pembukuan dan Arus Kas Bikin Bisnis Naik KelasDJP Berikan Fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif Pajak, Manfaatkan Segera Di Awal WaktuPengusaha Cerdas, Bisnis Berkualitas: PajakOnline dan IPEMI DKI Jakarta–Kepulauan Seribu Dorong Pengusaha Muslimah Perkuat Strategi Pajak dan KeuanganDanantara Bidik Investasi Rp542 Triliun, Lebih dari 40 Proyek Industri Strategis DisiapkanHarga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD115 per Barel, Biaya Energi Indonesia Terancam NaikRupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.184: Dunia Usaha Waspadai Lonjakan Biaya ImporReformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan InvestorPemerintah Siapkan Badan Khusus Migas, Perizinan Investasi Bakal Satu PintuBaru 25% Wajib Pajak Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global, DJP Dorong Kepatuhan Jelang TenggatPemerintah Siapkan Penyesuaian Insentif KEK di Tengah Pajak Minimum Global 15%DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan PermohonanViral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPNKadin Targetkan Ekspor Indonesia USD330 Miliar, UMKM dan Industri Lokal Jadi Sasaran UtamaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini SyaratnyaPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Pemerintah Hadapi Tantangan Akhir TahunBaru 25% Perusahaan Multinasional Terapkan Pajak Minimum GlobalAbdul Koni: Patuh Pajak, Pencatatan Pembukuan dan Arus Kas Bikin Bisnis Naik KelasDJP Berikan Fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif Pajak, Manfaatkan Segera Di Awal WaktuPengusaha Cerdas, Bisnis Berkualitas: PajakOnline dan IPEMI DKI Jakarta–Kepulauan Seribu Dorong Pengusaha Muslimah Perkuat Strategi Pajak dan KeuanganDanantara Bidik Investasi Rp542 Triliun, Lebih dari 40 Proyek Industri Strategis DisiapkanHarga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD115 per Barel, Biaya Energi Indonesia Terancam NaikRupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.184: Dunia Usaha Waspadai Lonjakan Biaya ImporReformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan InvestorPemerintah Siapkan Badan Khusus Migas, Perizinan Investasi Bakal Satu PintuBaru 25% Wajib Pajak Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global, DJP Dorong Kepatuhan Jelang TenggatPemerintah Siapkan Penyesuaian Insentif KEK di Tengah Pajak Minimum Global 15%DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan Permohonan
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Pemerintah Alihkan Dana Nonprioritas Tanggulangi Wabah Corona

·

Pemerintah Alihkan Dana Nonprioritas Tanggulangi Wabah Corona

PajakOnline.com— Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah sudah menerbitkan surat edaran kepada seluruh kementerian dan lembaga (K/L) untuk merelokasi belanja nonprioritas.Kebijakan pemerintah itu langkah memaksimalkan penanganan wabah virus Corona atau Covid-19.

Dalam hitungan Kementerian Keuangan, jumlah anggaran belanja nonprioritas yang dapat direlokasi untuk menanggulangi Covid-19 mencapai Rp5 triliun hingga Rp10 triliun.

"Secara umum, belanja yang direalokasi adalah belanja kegiatan yang kurang prioritas, dana yang masih diblokir, sisa tender, dan kegiatan yang dibatalkan,"ujar Sri Mulyani, seperti dilansir dari Bisnis.com.

Dari sisi belanja barang, belanja yang akan direalokasi adalah belanja yang tidak mendesak dan kegiatannya direkomendasikan untuk dikurangi.Belanja barang tersebut antara lain belanja perjalanan dinas baik dalam dan luar negeri, belanja yang terkait dengan pertemuan yang melibatkan peserta dalam jumlah banyak baik di dalam maupun luar negeri.

Per akhir Februari 2020, belanja perjalanan dinas dalam negeri hanya terealisasi Rp2,5 triliun atau terkontraksi 7,5% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Adapun belanja perjalanan dinas luar negeri hanya terealisasi Rp200 miliar, terkontraksi 42,8% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Secara keseluruhan, pagu belanja perjalanan dinas pada 2020 mencapai Rp43,7 triliun.

"Ini semua bisa diprioritaskan untuk penangangan Covid-19," kata Sri Mulyani.

Dari sisi belanja modal, belanja-belanja yang bukan prioritas dan belum ada perikatan karena masih diblokir, masih dalam proses tender, hingga sisa tender pengadaan barang modal juga bakal direalokasikan.

"Di Kementerian PUPR banyak dana sisa tender dan dana yang dibatalkan karena perubahan situasi kondisi, semua ini direalokasi untuk penangangan Covid-19," ujar Sri Mulyani.

Dalam rangka percepatan realokasi anggaran, waktu revisi belanja K/L dipercepat dari yang biasanya 5 hari menjadi 2 hari. Semuanya dapat dilaksanakan secara online.

#PajakOnline #BanggaBayarPajak #IndonesiaMaju

Berita lainnya di Headlines