PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS mencapai Rp28,07 triliun. THR tersebut disalurkan kepada ASN pusat dan daerah serta pensiunan ASN.
Adapun untuk pembayaran THR ASN pusat mencapai Rp11,47 triliun. THR tersebut sudah dibayarkan kepada 2,1 juta pegawai. “Jumlah satuan kerja (satker) yang sudah dibayarkan sebanyak 13.332, atau 98,79 persen dari 13.495 satker di 84 Kementerian/Lembaga (K/L),” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi April 2023 secara virtual, Senin (17/4/2023).
Sementara untuk pembayaran THR ASN pemerintah daerah (Pemda) sebesar Rp7,32 triliun untuk 1,4 juta pegawai. Realisasi pembayaran THR pemda sebanyak 270 pemda dari 542 pemda atau 49,8 persen. “Terkait THR ASN pemda, perlu diingat, pemerintah sudah menyalurkan 50 persen dari dana Treasury Deposit Facility atau TDF ke RKUD sebesar Rp12,1 triliun pada tanggal 14 April 2023 yang digunakan untuk mendukung APBD dalam pembayaran THR,” kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengungkapkan, jumlah penyaluran THR pemda masih di bawah 50 persen. Karena itu, Sri Mulyani berharap penyaluran THR bisa selesai dalam 1-2 hari ke depan bagi keseluruhan pemda. “Kemudian, pembayaran THR pensiunan adalah sebesar Rp9,28 triliun untuk 3,3 juta pensiunan dari target 3,4 juta pensiunan,” katanya.