PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat nilai restitusi pajak yang dicairkan oleh pemerintah hingga November 2020 tumbuh 19,2%.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, restitusi pajak tumbuh signifikan sejak Agustus 2020. Hingga September 2020, pertumbuhan restitusi pajak tercatat 13,8%. Hingga Oktober 2020, kembali meningkat 16,3%.
“Ini karena kami ingin menolong perusahaan-perusahaan untuk likuiditasnya menjadi lebih baik maka dilakukanlah policy restitusi yang dipercepat,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Meningkatnya restitusi, di sisi lain penerimaan pajak mengalami tekanan. Hingga November 2020, penerimaan pajak mencapai Rp925,34 triliun, atau 77,2% dari target APBN 2020.
Karena menurunnya penerimaan pajak, pemerintah merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2020 menjadi kisaran minus 2,2% hingga minus 1,7%. Dua bulan lalu, pertumbuhan ekonomi tahun ini sempat diprediksi minus 1,7% hingga 0,6%.
Menkeu mengatakan koreksi tersebut mempertimbangkan masih meningkatnya kasus Covid-19 dan belum pulihkan perekonomian nasional hingga saat ini. Menurutnya, tren serupa juga terjadi di negara lain, termasuk di regional Asia Tenggara.
“Kami di Kementerian Keuangan melakukan revisi proyeksi di minus 1,7% sampai minus 2,2%,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) belum lama ini.
Pandemi Covid-19 telah menyebabkan ketidakpastian global hingga saat ini. Beberapa lembaga dunia pun turut mengoreksi ke bawah proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2020.






























