PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membatasi pemberian insentif perpajakan guna menjaga kesinambungan APBN.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menjelaskan, belanja perpajakan (tax expenditure) pemerintah sudah cukup besar dan terus meningkat setiap tahunnya.
“Insentif ada batasnya. Kita juga memastikan public spending dibiayai, tidak menambah defisit, dan harus prudent. Jangan sampai kita terlalu jor-joran,” tegas Anggito.
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mencatat belanja perpajakan tahun 2023 diestimasi senilai Rp362,5 triliun atau 1,73% dari PDB, meningkat 6,3% dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp341,1 triliun.
BKF juga memproyeksikan nilai belanja perpajakan akan terus meningkat, yakni Rp399,9 triliun pada 2024, Rp445,5 triliun pada 2025, dan Rp467,9 triliun pada 2026.
Anggito mengatakan pemerintah harus memastikan kinerja APBN tetap terjaga guna mendukung berbagai agenda pembangunan. Secara bersamaan, pemerintah tetap memberikan berbagai insentif perpajakan untuk menjaga perekonomian masyarakat.
“Kita terbuka untuk asosiasi (pengusaha) meminta insentif, tetapi perlu saya sampaikan tahun 2024 kita punya tax spending untuk insentif sangat besar. Lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah dalam memberikan insentif akan memerhatikan keseimbangan antara belanja dan penerimaan negara. Sebab, kesinambungan APBN juga menjadi salah satu indikator penilaian para investor sebelum menanamkan modalnya di Indonesia.
Kemenkeu memastikan pemberian insentif perpajakan tidak berefek pada pelebaran defisit APBN. Dia menyebut pemberian insentif perpajakan harus dilakukan secara terukur untuk memastikan APBN tetap prudent. Namun, pemberian insentif juga perlu dipastikan terarah agar ada manfaat yang dirasakan perekonomian. (Khairunisa Puspita Sari)


































