TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Batasi Pemberian Insentif Perpajakan, Alasannya Jaga Kinerja APBN

· · pajakonline.com

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membatasi pemberian insentif perpajakan guna menjaga kesinambungan APBN.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menjelaskan, belanja perpajakan (tax expenditure) pemerintah sudah cukup besar dan terus meningkat setiap tahunnya.

"Insentif ada batasnya. Kita juga memastikan public spending dibiayai, tidak menambah defisit, dan harus prudent. Jangan sampai kita terlalu jor-joran," tegas Anggito.

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mencatat belanja perpajakan tahun 2023 diestimasi senilai Rp362,5 triliun atau 1,73% dari PDB, meningkat 6,3% dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp341,1 triliun.

BKF juga memproyeksikan nilai belanja perpajakan akan terus meningkat, yakni Rp399,9 triliun pada 2024, Rp445,5 triliun pada 2025, dan Rp467,9 triliun pada 2026.

Anggito mengatakan pemerintah harus memastikan kinerja APBN tetap terjaga guna mendukung berbagai agenda pembangunan. Secara bersamaan, pemerintah tetap memberikan berbagai insentif perpajakan untuk menjaga perekonomian masyarakat.

"Kita terbuka untuk asosiasi (pengusaha) meminta insentif, tetapi perlu saya sampaikan tahun 2024 kita punya tax spending untuk insentif sangat besar. Lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya," ujarnya.

Menurutnya, pemerintah dalam memberikan insentif akan memerhatikan keseimbangan antara belanja dan penerimaan negara. Sebab, kesinambungan APBN juga menjadi salah satu indikator penilaian para investor sebelum menanamkan modalnya di Indonesia.

Kemenkeu memastikan pemberian insentif perpajakan tidak berefek pada pelebaran defisit APBN. Dia menyebut pemberian insentif perpajakan harus dilakukan secara terukur untuk memastikan APBN tetap prudent. Namun, pemberian insentif juga perlu dipastikan terarah agar ada manfaat yang dirasakan perekonomian. (Khairunisa Puspita Sari)