PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, penerapan pajak karbon kembali ditundak karena pemerintah harus berhati-hati terhadap dampak gejolak global di sektor energi.
Semula penerapan pajak karbon mulai berlaku 1 Juli 2022. Pemerintah juga ingin memastikan, penerapan pajak karbon akan berdampak positif bagi perekonomian Indonesia. Secara simultan, pemerintah masih menyusun peraturan terkait penerapan pajak karbon.
“Di dalam peraturan dan regulasinya tetap kita susun karena itu penting bahwa climate change merupakan concern yang penting bagi dunia dan terutama bagi kita sendiri. Saat ini pemerintah juga juga sedang mengatasi ketidakpastian yang berasal dari global terutama harga-harga energi yang bergejolak. Karena saat ini negara Eropa yang lebih banyak menggunakan batu bara akibat Rusia yang tidak mengekspor minyak dan gas. Nah hal yang seperti ini harus kita kalkulasi secara sangat hati-hati terhadap policy yang menyangkut energi, termasuk di dalamnya pajak karbon,” kata Menkeu Sri Mulyani kepada wartawan usai menghadiri rapat bersama Badan Anggaran (Banggar), di Gedung DPR, Jakarta, belum lama ini.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara juga memastikan, penerapan pajak karbon akan memerhatikan kondisi perekonomian Indonesia. Artinya, implementasi pajak karbon bukan hanya semata-mata untuk menggaet penerimaan negara, melainkan permasalahan ekosistem pendukungnya.
“Pajak karbon kita memerhatikan kondisi ekonomi, bukan masalah tundanya. Pajak karbon itu dimaksudkan agar perekonomian kita bisa lebih green, bukan dengan memajaki emisinya, tapi dengan mengombinasikan dia dengan cap and trade,” jelas Suahasil.
Selain itu, ia mengungkapkan, saat ini pemerintah sedang menyiapkan besaran karbon yang perlu diemisikan pada setiap sektor.
“Barulah kemudian bisa dibikin pasar karbonnya. sehingga perusahaan yang menghasilkan emisi bisa mencari karbon kreditnya di pasar tersebut,” tambah Suahasil.