PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan aturan tentang pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangungan kepada pedagang eceran yang ditanggung pemerintah.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.010/2021. Stimulus ini mengarah pada pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang atau jasa ke konsumen akhir.
Sementara itu, ketentuan ruangan atau bangunan berupa toko atau gerai adalah yang berdiri sendiri. Bisa juga berada di pusat perbelanjaan, kompleks pertokoan, hotel, rumah sakit, pasar rakyat, atau fasilitas-fasilitas seperti pendidikan, apartemen, transportasi publik, dan perkantoran.
