PajakOnline.com—Sejumlah relaksasi dalam pengaturan skema pinjaman diberikan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada Pemerintah Daerah (Pemda) berupa bunga pinjaman yang murah dan jangka waktu pengembalian pinjaman sampai 10 tahun.
Pemda Provinsi DKI Jakarta dan Pemda Jawa Barat dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) melakukan penandatanganan perjanjian Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Jakarta pada Senin (27/7/2020).
Pinjaman PEN Daerah ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan dilaksanakan melalui PT SMI (Persero) sebagai Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kemenkeu.
“Selain dari APBN, dananya berasal dari Surat Utang pemerintah yang dibeli langsung oleh BI dengan suku bunga beban ke pemerintah 0%. Ini langsung kita berikan ke Pemerintah daerah (pass through).
Di luar PEN Rp5 triliun, dan dari APBN Rp10 triliun, PT SMI sudah punya program sendiri total Rp15 triliun. Suku bunga sangat rendah. APBN pemerintah pusat mendapatkan sumber pendanaan untuk pinjaman daerah ini 0% melalui penempatan surat berharga negara langsung oleh BI (pass through). Biaya pengelolaan PT SMI 0,185%, dan provisi 1% upfront.
Dari PT SMI sendiri sumber pendanaan mereka untuk menyediakan Rp5 triliun, bunganya sebesar 5,4%. Pemerintah akan membayar selisih dengan cost of fund yang ditanggung PT SMI agar pinjaman kepada pemerintah daerah mendekati 0 kecuali biaya administrasi. Pemerintah memberikan grace period 24 bulan maksimal atau selama tenggat waktu penyelesaian proyek. Jangka waktu pinjamannya paling lama 10 tahun karena dana dari BI, jangka waktunya antara 5-7 tahun. Kalau selama 10 tahun berarti pemerintah menenggang 3 tahun lebih panjang,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Selain itu, dana pinjaman daerah ini dapat dituangkan dalam APBD/Perubahan APBD dan/atau Peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan rincian APBD mendahului Perubahan APBD.
“Dalam 5 hari kerja melaporkan ke DPRDnya, agar pinjaman bisa diproses, dan bisa dipertanggungjawabkan sebagai APBDnya,” kata Menkeu Sri Mulyani.