PajakOnline.com—Setelah mendapat kritikan bahkan kecaman dari masyarakat luas mengenai rencana pemajakan sembako dan sektor pendidikan, Pemerintah berkomitmen untuk membahas RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan kebijakan-kebijakan pajak yang tertuang dalam rancangan peraturan tersebut secara transparan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembahasan RUU KUP akan dilakukan oleh pemerintah bersama DPR dengan melibatkan berbagai pihak guna menciptakan sistem pajak yang adil dan mampu merespons tantangan yang akan datang.
Baca Juga: Jangan Sembunyikan RUU KUP, Publik Berhak Tahu
“Sehingga sangat tidak benar kalau ada yang menyampaikan ini seolah-olah tidak transparan, tidak mengikuti proses yang terbuka. Nanti akan kami lakukan semuanya,” kata Menkeu Sri Mulyani, Senin (21/6/2021).
Saat ini, pemerintah telah mengikuti proses legislasi sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
Surat presiden (Surpres) akan disampaikan kepada DPR RI dan nantinya akan dibacakan di hadapan anggota dewan dalam rapat paripurna DPR. Setelah itu, akan ada rapat kerja bersama dengan pihak yang ditunjuk oleh pimpinan DPR.
“Di dalam pembahasan inilah kemudian banyak yang selama ini dibahas dan disampaikan oleh berbagai pihak mengenai pajak bisa kita olah bersama-sama dengan DPR,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Merujuk pada paparan pemerintah dalam berbagai rapat bersama DPR, setidaknya terdapat empat kebijakan besar yang substansi reformasi kebijakan pajak.
Pertama, pemerintah ingin memperluas basis pajak melalui pengenaan PPN multitarif, menunjuk pihak lain sebagai pemungut PPh, PPN, dan pajak transaksi elektronik (PTE), serta mengenakan pajak karbon.
Baca Juga: Masyarakat Tolak Pajak Jasa Layanan Pendidikan
Kedua, pemerintah ingin menciptakan keadilan dan kesetaraan melalui penerapan pajak penghasilan minimum atau alternative minimum tax (AMT) serta menambahkan lapisan penghasilan kena pajak baru pada rezim PPh OP.
Ketiga, menyelenggarakan program peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Keempat, memperkuat administrasi perpajakan dengan memberikan ruang kepada wajib pajak untuk menghentikan proses penuntutan dengan membayar sanksi administrasi.

































