TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat PembayaranPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat Pembayaran
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Jangan Sembunyikan RUU KUP, Publik Berhak Tahu

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Ekonom senior Anthony Budiawan meminta pemerintah bersikap jujur agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik, apalagi terkesan ngeles sana, ngeles sini dalam rencana perluasan pajak, termasuk pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).

Menurut Anthony, Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) memang belum final sebagai UU karena harus dibahas dengan DPR. Tetapi, RUU adalah sebuah rancangan dan konsep yang final. "Kalau disetujui oleh DPR maka akan jadi UU. Jawaban 'ini baru draft' dapat dianggap sebagai upaya 'membodohi dan membohongi' publik. Upaya untuk tidak jujur kepada publik," kata Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS).

Selain itu, juga beredar selebaran yang isinya mengatakan bahwa di dalam RUU tidak ada kata-kata PPN akan dikenakan pada sembako, pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Memang benar tidak dikatakan secara eksplisit, bahwa sembako akan dikenakan PPN.

"Tetapi, di dalam RUU tentang perpajakan ini (KUP) beberapa barang yang sebelumnya tidak kena pajak dinyatakan secara eksplisit akan dihapus. Artinya, dapat menjadi barang kena pajak: dapat dikenakan PPN," kata Anthony mantan Rektor Kwik Kian Gie School of Business ini.

Barang-barang tersebut antara lain “barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya” dan “barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak” (pasal 4A ayat 2 huruf a dan huruf b).

Selain itu, beberapa jasa yang sebelumnya tidak kena pajak rencananya juga akan dihapus sehingga menjadi barang kena pajak, dan dapat dikenakan PPN.

Antara lain, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, Jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, jasa pengiriman uang dengan wesel pos. Pasal 4A ayat 3.

Anthony menyebutkan, rencana penghapusan barang tidak kena pajak seperti disebut di atas, sehingga akan menjadi barang kena pajak dan dapat dikenakan PPN, tertuang di rancangan undang-undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang beredar di masyarakat. Istilah Menkeu, dokumen publik bocor.

"Dokumen RUU KUP memang seharusnya disebarluaskan kepada publik untuk mendapat respons dan akseptasi dari masyarakat luas, sebelum atau berbarengan dengan pembahasan di DPR. Karena pajak menyangkut kehidupan seluruh masyarakat, terutama Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Karena semua orang harus konsumsi. Termasuk orang miskin," kata Anthony.

Oleh karena itu, sambung Anthony, selain kepada DPR, pemerintah juga harus meyakinkan dan menjelaskan kepada masyarakat alasan pengenaan PPN ini. Apa dampaknya terhadap mereka. Jangan biarkan buzzer membuat kekacauan, dengan membantah hal-hal yang sudah nyata, dan terkesan membenturkan kepentingan publik, terkesan menimbulkan pembohongan dan pembodohan publik.

Sebaiknya pemerintah lebih terbuka membicarakan dan mendiskusikan rencana kenaikan dan perluasan pajak ini, dengan melibatkan masyarakat secara luas. Perlu diingat slogan populer yang memicu revolusi Amerika terhadap kolonialisme Inggris: No Taxation Without Representation. Isinya, semua pajak yang dikenakan kepada negara jajahan tanpa melibatkan pihak terjajah adalah tidak sah dan ditolak.

"Dalam konteks modern, pengenaan pajak, khususnya PPN, tanpa melibatkan masyarakat luas bisa berpotensi mendapat penolakan dari masyarakat. Apakah melibatkan DPR sebagai wakil rakyat sudah cukup? Banyak pihak merasa, jauh dari cukup. Sebaiknya DPR juga mendengar dan menyerap aspirasi suara mayoritas rakyat," kata Anthony Budiawan.