PajakOnline.com | Pemerintah Indonesia bisa menerapkan global minimum tax atau pajak minimum global. GMT itu diusulkan Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) dengan tarif efektif minimum 15%.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II Thomas Djiwandono mengatakan, penerapan pajak minimum global di Indonesia berpotensi menambah penerimaan negara sebesar Rp3,8 triliun hingga Rp8,8 triliun.
“Berdasarkan analisis yang dilakukan pemerintah, implementasi global minimum tax dapat menghasilkan penerimaan sekitar Rp 3,8 hingga Rp 8,8 triliun,” kata Thomas saat berpidato menyambut acara International Tax Forum 2024, dikutip Kamis, (26/9/2024).
Menurut Thomas, penerapan pajak minimum global menjadi penting mengingat berkembang pesatnya teknologi dan digitalisasi. Perkembangan itu membuat batas-batas negara semakin kabur, sehingga banyak perusahaan multinasional yang beroperasi di sejumlah negara tanpa kehadiran fisik perusahaannya.
Kondisi tersebut menyebabkan sistem pajak tradisional yang selama ini diterapkan tak bisa menarik pajak dari perusahaan tersebut. Padahal, perusahaan-perusahaan multinasional yang umumnya bergerak di sektor teknologi ini mengambil banyak keuntungan dari negara tempatnya beroperasi.
“Hasilnya terjadi ketidakseimbangan antara keuntungan yang mereka hasilkan dengan di mana mereka membayar pajak. Hal ini membuat beberapa negara, terutama negara berkembang dalam kondisi yang tak diuntungkan,” katanya.
Thomas mengatakan banyak negara yang tak bisa mendapatkan hak pajaknya dari perusahaan-perusahaan yang berasal dari negara maju tersebut. Ketidakseimbangan ini, pada akhirnya membuat ketimpangan ekonomi global semakin dalam.
“Kerangka kerja pajak tradisional tak bisa mengakomodasi tantangan ini,” katanya
Oleh karena itu, Thomas mendorong agar pajak minimum global bisa segera diterapkan. Dia mengatakan penerapan pajak ini dapat mengatasi tantangan yang ditimbulkan oleh globalisasi dan digitalisasi.
“Lanskap baru ini memerlukan reformasi menyeluruh dalam kebijakan domestik agar selaras dengan standar global dan mempertahankan daya saing,” katanya.
Kami kutip dari World Economic Forum, Pajak Minimum Global bertujuan untuk mengakhiri praktik perusahaan multinasional yang memindahkan keuntungan mereka ke negara dan wilayah dengan pajak rendah, meskipun pendapatan tersebut dihasilkan di tempat lain.
Negara-negara yang sebelumnya beroperasi sebagai surga pajak, termasuk Irlandia, Luksemburg, Swiss, dan Barbados, kini menerapkan tarif minimum tersebut, termasuk lebih dari 140 negara telah berkomitmen untuk menerapkan perjanjian pajak global baru itu yang bertujuan agar perusahaan multinasional membayar tarif pajak minimum.