PajakOnline.com— Pemerintah Arab Saudi mengumumkan penghentian sementara kegiatan umrah di negaranya. Jemaah umrah dari beberap negara tak terkecuali Indonesia tak diizinkan masuk. Alasannya, untuk mencegah merebaknya virus corona yang tengah melanda dunia. Situasi ini harus menjadi keprihatinan bersama.
“Kebijakan tersebut tentu patut
dihormati sebagai bentuk kedaulatan negara dan kemaslahatan jemaah,” ujar Mustolih
Siradj, Ketua Komnas Haji dan Umrah.
Mustolih menegaskan, sudah
seharusnya tempat-tempat suci di kawasan Mekkah maupun Madinah yang setiap saat
menjadi konsentrasi berkumpulnya ratusan ribu ummat Islam dari berbagai penjuru
dunia dilindungi dan disterilkan dari potensi penyebaran virus corona yang
tengah menyebar di berbagai negara.
Dalam situasi semacam ini, dosen
Hukum Bisnis UIN Jakarta meminta pemerintah tidak boleh menganggap enteng
persoalan. Kebijakan penundaan umrah tersebut akan sangat berdampak pada
penyelenggaraan bisnis umrah tanah air, termasuk sektor pendukungnya seperti
jasa penerbangan dan jasa lainnya. Terlebih kuantitas jemaah umrah tanah air
sangat tinggi. Oleh karena itu pemerintah dan stake holders terkait harus
bergerak cepat merespon hal ini dengan menyiapkan langkah-langkah antisipasi
dan paket kebijakan yang kongkrit.
Pemerintah juga perlu mendesak
pihak Arab Saudi memberikan informasi yang sejelas-jelasnya tentang kebijakan
ini. Sampai kapan akan diberlakukan dan langkah apa saja yang perlu dilakukan
jemaah umrah Indonesia untuk antisipasi mencegah terjangkit virus korona jika
terlanjur berada di negara tersebut. Perlu kerjasama yang baik antar kedua
negara dalam merespon persoalan ini. Upaya jalur diplomasi agar jemaah
Indonesia tetap diberikan kesempatan menjalankan umrah karena Indonesia bebas
virus corona mesti terus didorong.
Isu umrah penting mendapat
prioritas mengingat ummat Islam dalam waktu dua bulan kedepan akan menghadapi
bulan suci Ramadhan, dimana Jemaah umrah biasanya sangat antusias melaksanakan
umrah.
Kementerian Agama sebagai leading
sector harus segera duduk bersama dengan Kementerian terkait seperti
Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Kesehatan dan
Kementerian Luar Negeri menyiapkan dan merumuskan paket kebijakan melindungi
industri umrah. Termasuk juga melibatkan asosiasi organisasi haji-umrah untuk
melindungi dan menangani jemaah umrah yang sudah terlanjur melaksanakan umrah
tetap memperoleh layanan dan hak-haknya.
Disisi lain, bagi jemaah umrah
yang belum atau tertunda keberangkatannya harus diberikan informasi dan edukasi
yang komprehensif terkait situasi sekarang ini agar tetap tenang karena
penundaan umrah di luar batas kewenangan travel maupun pemerintah, melainkan
kebijakan dari negara tujuan yakni Arab Saudi. Pemerintah harus memfasilitasi
dan menjamin hak-hak mereka tetap terpenuhi, salah satunya bisa dengan opsi
melakukan penjadwalan ulang (reschedule) keberangkatan sampai situasinya
benar-benar aman dan kondusif. Termasuk meminta pihak Arab Saudi memperpanjang
masa berlakunya visa Jemaah.
Usai Ramadhan, agenda berikutnya yang tak kalah penting yang perlu mendapat perhatian ekstra pemerintah adalah persiapan menghadapi musim penyelenggaraan ibadah haji yang melibatkan ratusan ribu Jemaah secara serentak. Hal ini perlu dipikirkan sejak dini dan sangat serius sebagai bentuk tanggungjawab negara terhadap warganya.
#PajakOnline #BanggaBayarPajak #IndonesiaMaju
Anda gak mau ribet urusan pajak, silakan daftar menjadi member dan berkonsultasi melalui layanan Konsultan Pajak Online. Kontak kami via e-mail : konsultasi@pajakonline.com cs : hp/wa 08111-44-0177