PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mengkaji sejumlah paket kebijakan untuk mendorong peralihan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) oktan lebih tinggi atau ramah lingkungan untuk dikonsumsi masyarakat.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebutkan, kajian ini dilakukan guna mengurangi intensitas emisi yang dihasilkan dari sektor transportasi sebagai salah satu penyumbang polusi udara yang signifikan di sejumlah kota-kota besar.
Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kualitas produksi BBM domestik yang berasal dari kilang-kilang PT Pertamina (Persero) saat ini. Dia berharap, sejumlah penyulingan minyak mentah milik perusahaan pelat merah itu nantinya dapat menghasilkan BBM yang lebih ramah lingkungan.
“Kami sedang melakukan pendalaman untuk segera supaya memang diambil langkah menyediakan BBM yang ramah lingkungan itu juga mengacu pada pengalaman di tempat lain,” kata Arifin dalam keterangannya dikutip hari ini.
Arifin menyampaikan, penggunaan BBM dengan nilai oktan tersebut lebih tinggi, memang menjadi salah satu solusi guna menekan emisi karbon terkhusus dari kendaraan bermotor.
“Ini kan memang solusinya salah satunya dengan itu, tapi kan CO2 sama saja hidrokarbon yang dipakai untuk itu, yang digunakan untuk mengurangi monoxide, sulfat, timbal kalau ada itu memang harus dilakukan dengan perbaikan produksi BBM-nya,” katanya.
Di tempat berbeda, Arifin memastikan, pemerintah belum memikirkan untuk melakukan pengalihan subsidi ke BBM jenis Pertamax (RON 92) sebagai opsi untuk menekan polusi udara.
Namun, dia tidak menepis bahwa permasalahan gas buang dari BBM ini turut menjadi permasalahan yang perlu diatasi. Sebab, tingkat polutan yang dihasilkan dari BBM menjadi salah satu penyumbang polusi udara.(Azzahra Choirrun Nissa)