PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan fasilitas tax holiday bagi industri pionir bakal diperpanjang. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu mengungkapkan, regulasi perpanjangan ini sedang disiapkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru, untuk menggantikan PMK Nomor 130 Tahun 2020 yang mengatur fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan.
Aturan tersebut akan mencakup penyesuaian untuk mengakomodasi pajak minimum global yang akan diterapkan pada 2025 mendatang. Febrio menyebutkan, peraturan baru tersebut akan mengintegrasikan ketentuan global minimum tax.
“PMK-nya kita perpanjang, dan di dalamnya akan ada konteks minimum tax yang sedang kita siapkan regulasinya,” kata Febrio, kemarin.
Dia mengatakan BKF telah berdiskusi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)/Kementerian Investasi mengenai perpanjangan insentif pajak bagi pengusaha ini. Dari diskusi itu, lanjutnya, dipastikan perpanjangan tax holiday ini tidak akan mengganggu pelaksanaan kebijakan yang ada.
Febrio menjelaskan, perpanjangan fasilitas ini akan tetap menggunakan aturan yang berlaku saat ini. Namun, perpanjangan tersebut tidak akan menghapus kewajiban PPh badan sebesar 22 persen, karena harus disesuaikan dengan pajak minimum global sebesar 15 persen. Artinya, dengan tarif PPh badan di Indonesia yang berlaku saat ini sebesar 22 persen, tax holiday hanya dapat mengurangi pajak hingga 15 persen, mengikuti aturan pajak minimum global.
“Jadi, kita bisa berikan 7 persen, yaitu 22 persen dikurangi 15 persen. Ini yang menjadi konteks tax holiday ke depan,” kata Febrio.
Untuk diketahui, pajak minimum global mensyaratkan tarif PPh badan minimum sebesar 15 persen bagi perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas 750 juta euro. Jika tarif efektif yang dibayar di suatu yurisdiksi kurang dari 15 persen, maka negara tempat perusahaan induk berada berhak mengenakan pajak tambahan atas laba yang kurang dipajaki.
Di sisi lain, dasar perpanjangan tax holiday ini mengacu pada PMK 130/2020, yang mengatur fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan. PMK tersebut mencabut PMK 150/2018 dan lebih rinci mengatur mekanisme pemberian tax holiday serta kriteria industri pionir yang memenuhi syarat.
PMK 130/2020 menetapkan dua jenis pengurangan PPh badan. Pertama, sebesar 100 persen alias pajak 0 persen untuk perusahaan dengan investasi minimal Rp 500 miliar. Kedua, sebesar 50 persen untuk investasi antara Rp 100 miliar hingga Rp 500 miliar.
Durasi fasilitas ini pun bervariasi antara 5 hingga 20 tahun, tergantung pada besaran investasi. Misalnya, tax holiday diberikan selama 20 tahun untuk Wajib Pajak badan yang memiliki nilai rencana penanaman modal baru paling sedikit Rp 30 triliun atau bergerak di bidang usaha industri bahan baku obat. Atau fasilitas diberikan selama 15 tahun untuk Wajib Pajak badan yang memiliki nilai rencana penanaman modal baru antara Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun atau bergerak di bidang usaha industri bahan kimia.
Berdasarkan PMK 130/2020, batas pengajuan tax holiday paling lambat empat tahun sejak diberlakukannya aturan tersebut, atau 9 Oktober 2024. Namun dengan wacana perpanjangan ini, Kemenkeu berharap dapat terus mendukung industri pionir sambil menyesuaikan dengan standar pajak internasional yang baru.