PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merelaksasi batas akhir waktu pembayaran cukai secara berkala bagi pengusaha pabrik. Relaksasi waktu tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 64/2021. Aturan main ini merevisi batas waktu pembayaran cukai secara berkala yang sebelumnya diatur dalam PMK No 58/2017.
Berdasarkan ketentuan PMK No 64/2021, pengusaha pabrik yang melakukan pelunasan cukainya dengan cara pembayaran secara berkala wajib membayar cukai maksimal pada 2 waktu. Batas waktu tersebut tergantung pada waktu pengeluaran barang kena cukai (BKC).
Pertama, untuk cukai terutang atas BKC yang dikeluarkan pada tanggal 1—15, maksimal pembayaran tanggal 14 bulan berikutnya. Kedua, untuk BKC yang dikeluarkan tanggal 16 sampai dengan akhir bulan, maksimal pembayaran cukai pada tanggal 28 bulan berikutnya.
Melalui rancangan revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pemerintah juga mengusulkan simplifikasi penambahan dan pengurangan barang kena cukai (BKC).
Naskah Akademik (NA) RUU KUP menyebut ketentuan yang ada pada UU Cukai membuat penambahan atau pengurangan BKC saat ini kurang fleksibel karena harus mendapatkan persetujuan DPR.
Melalui RUU KUP, proses persetujuan hanya perlu dilakukan ketika akan memasukkan target penerimaan BKC tertentu pada RUU APBN.
“Tetap meminta persetujuan DPR RI namun cukup hanya satu kali yakni pada proses penyusunan RUU APBN sehingga proses penambahan atau pengurangan BKC tersebut akan menjadi lebih efektif dan optimal,” tulis RUU KUP.


































