PajakOnline.com—Pemerintah mendorong ketersediaan akses perumahan subsidi yang layak dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Salah satunya melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyebutkan, perumahan tersebut dibangun oleh Bank BTN melalui tabungan masyarakat yang disebut sebagai dana pihak ketiga. Namun, ada juga dana yang berasal dari anggaran Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) yang berasal dari APBN.
“Lalu, dana tersebut dikombinasikan juga dengan uang investor dari pasar modal,” kata Wamenkeu Suahasil Nazara melalui pernyataannya yang kami kutip hari ini.
Dia menjelaskan, perumahan atau rumah subsidi tersebut diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan syarat wajib mengajukan kredit pembiayaan rumah.
Bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang mengambil kredit rumah hanya dikenakan bunga sebesar 5%. Selanjutnya, untuk kelebihan selisih bunga yang di atas 5% tersebut akan dibiayai oleh negara melalui APBN.
“Jadi semua mendapatkan manfaat. Masyarakatnya senang karena bisa mendapatkan kredit yang bunganya murah, BTN mendapatkan manfaat karena bisa punya bisnis dalam memberikan kredit perumahan rakyat, developer senang karena dia bisa punya bisnis membangun rumah, dan negara juga senang kalau masyarakatnya bisa memiliki rumah sendiri,” kata Wamenkeu Suahasil Nazara.
Rencananya, perumahan tersebut dibangun di atas lahan seluas 3 hektare. Jalan perumahan, saluran air, instalasi listrik dan semua infrastruktur penunjang perumahan dibangun dan ditata dengan rapi.
Selain itu, perumahan tersebut juga menyediakan fasilitas rumah ibadah dan ruang terbuka hijau yang bisa dimanfaatkan warga untuk berolahraga. Perumahan bersubsidi ini bebas pajak atau PPN sehingga lebih meringankan masyarakat.
Pembangunan jalan di perumahan ini melalui anggaran Kementerian PUPR yang dialokasikan dari APBN. Penyediaan jaringan listrik oleh PLN juga sebagian dananya berasal dari alokasi anggaran subsidi yang ada pada APBN.
“APBN adalah anggaran negara yang sumber penerimaannya dari uang rakyat. Sebagai uang rakyat, maka APBN juga musti digunakan kembali untuk masyarakat melalui berbagai macam cara, termasuk salah satunya lewat pemberian subsidi baik itu subsidi langsung dan juga subsidi yang diberikan melalui perbankan seperti yang kita lihat pada hari ini,” kata Suahasil Nazara.


































