TRENDING
Kanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran Investor
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Pemerintah Teruskan Bantuan Kuota Internet dan Uang Kuliah

· ·

Pemerintah Teruskan Bantuan Kuota Internet dan Uang Kuliah

PajakOnline.com—Pemerintah meneruskan program bantuan kuota data internet dan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) Tahun 2021. Kebijakan ini diambil untuk mendukung kegiatan masyarakat terutama siswa, mahasiswa, hingga pengajar dalam menghadapi pandemi yang belum berakhir.

“Pandemi menyebabkan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka yang tadinya akan dilakukan pada bulan Juli namun belum bisa dilakukan. Dan juga kita mendengar juga persoalan atau permasalahan yang harus ditangani juga adalah potensi adanya mahasiswa yang rentan drop out karena ekonomi keluarga terdampak oleh covid,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan UKT secara virtual, Rabu (4/8/2021).

Bantuan kuota internet akan diberikan mulai bulan September hingga November. Adapun rincian per bulannya, siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mendapatkan 7 GB, siswa Pendidikan Dasar Menengah (dikdasmen) atau setara mendapat 10 GB, guru PAUD dan dikdasmen atau setara mendapat 12 GB, sedangkan pendidikan tinggi baik dosen maupun mahasiswa mendapat 15 GB.

Pemberian bantuan mulai bulan September didasarkan pada pembaruan data siswa dan mahasiswa.

“Basis data awal yang dipakai sebelumnya, tentunya yang sudah dipakai hingga sampai dengan pemberian kuota sampai dengan pertengahan tahun 2021, perlu untuk diupdate dengan adanya tahun ajaran baru,” kata Menkeu Sri Mulyani.

Estimasi penerima bantuan kuota internet sebanyak 1.529.949 siswa PAUD, 20.528.602 siswa dikdasmen, 1.560.073 guru PAUD dan dikdasmen, serta 3.272.620 dosen dan mahasiswa.

Untuk bantuan UKT, sasarannya 310.508 mahasiswa dengan bantuan Rp2,4 juta per mahasiswa untuk satu semester ganjil tahun 2021-2022. Bantuan ini diberikan bagi mahasiswa yang tidak atau belum menerima bantuan lain seperti Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Indonesia Kuliah dan penyalurannya melalui rekening perguruan tinggi. Dengan bantuan ini diharapkan mahasiswa yang orang tuanya mendapat tekanan ekonomi tidak drop out.

“Kita akan terus bersama-sama Menteri Agama dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk terus mendukung agar para siswa dan juga para pengajar tidak terdampak terlalu besar,” kata Menkeu Sri Mulyani.

Berita lainnya di Headlines