PajakOnline.com—Para pemimpin negara-negara G20 telah menyepakati pajak penghasilan dari perusahaan-perusahaan raksasa, minimal 15 persen. Kesepakatan ini mengikuti perhatian mengenai kekhawatiran perusahaan internasional bakal mengarahkan keuntungan mereka melalui yurisdiksi pajak yang rendah.
Kesepakatan Global Minimum Tax ini disetujui seluruh pemimpin negara yang mengikuti pertemuan G20 di Roma, Italia. Isu perubahan iklim dan pandemi Covid-19 turut menjadi agenda yang dibahas dalam pertemuan G20.
Konferensi ini menjadi yang pertama di mana para petinggi negara anggota G20 bertemu secara langsung sejak masa pandemi. Sebagai informasi, kelompok G20 terdiri dari 19 negara dan Uni Eropa.
Dalam pertemuan kali ini, Presiden China Xi Jinping dan Presiden Rusia Vladimir Putin memilih untuk hadir melalui video secara virtual. Adapun, kesepakatan mengenai Global Minimum Tax ini diajukan oleh pemerintah Amerika Serikat dan diharapkan untuk diresmikan pada hari ini serta mulai diterapkan pada tahun 2023.
Menteri Keuangan AS, Janet Yellen, seperti kami kutip dari BBC menyatakan, kesepakatan bersejarah ini merupakan momentum yang sangat penting bagi perekonomian global. Dia menuliskan dalam Twitter bahwa perusahaan AS dan para tenaga kerja akan mendapatkan manfaat dari kesepakatan ini, walaupun banyak perusahaan raksasa AS bakal membayar pajak lebih besar.

































