Rabu, 29 Maret 2023
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pemindahbukuan Online E-PBK Berlaku Nasional

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
03/01/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
0
DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

Layanan pemindahbukuan secara online. Foto: DJP.

1.7k
Dibagikan
2.1k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberlakukan layanan pemindahbukuan (PBK) online atau E-PBK, secara nasional mulai hari ini dan seterusnya. Penerapan pemindahbukuan secara online ini telah diuji coba sebelumnya di 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Aktivasi layanan E-PBK bisa dilakukan melalui laman DJP.

Layanan pemindahbukuan online melalui E-PBK ini mencakup 3 jenis yakni;

Pertama, PBK pada nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang sama. Kedua, PBK atas surat setoran pajak (SSP). Ketiga, PBK untuk semua jenis pajak dan jenis setoran pajak kecuali setoran pajak dan sanksi administrasi dari hasil pemeriksaan, penegakan hukum, dan sengketa pajak.

Baca Juga:

PPh Pasal 23 Penghasilan Royalti, Silakan Download

Cara Pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 S, Silakan Download

Dukung UMKM, Pemerintah Akan Batasi Brand Impor Masuk Indonesia

Mudik Lebaran, Jutaan Tiket Kereta Api Jarak Jauh Terjual

Sebanyak 21 Pegawai Bea Cukai Terbukti Langgar Aturan Pendaftaran IMEI

“Kini melakukan pemindahbukuan tak perlu ke kantor pajak lagi. Namun, jangan
lupa untuk melakukan aktivasi fitur E-PBK di pajak.go.id terlebih dulu,” jelas DJP
melalui akun @DitjenPajakRI, dikutip hari ini.

Selain wajib pajak tidak perlu lagi membawa dokumen ke kantor pajak, aplikasi E-PBK juga memberikan sejumlah keunggulan lain. Untuk melakukan pemindahbukuan, wajib pajak bisa menyampaikan permohonan kapan saja dan di mana saja melalui website DJP. Aplikasi E-PBK juga memiliki menu tracking untuk mengetahui proses penyelesaian.

“Wajib pajak mendapatkan informasi hasil permohonan PBK tanpa perlu datang ke KPP, cukup dengan mengunduh langsung di website DJP,” tulis DJP.

DJP mengingatkan, penggunaan kanal E-PBK melalui laman pajak.go.id hanya bisa dilakukan apabila wajib pajak memiliki akun. Wajib pajak bisa mengakses ePbk dengan login terlebih dahulu melalui laman pajak.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP).

Kemudian, wajib pajak perlu mengisi password dan kode captcha untuk masuk ke DJP Online. Setelah masuk ke situs pajak.go.id, wajib pajak perlu memilih menu Pemindahbukuan dan kemudian ikuti proses pemindahbukuan yang terdapat dalam menu tersebut sampai tuntas.

Dalam menu E-PBK, wajib pajak perlu memilih menu Permohonan untuk melakukan pemindahbukuan. Kemudian, lakukan perekaman permohonan pemindahbukuan secara lengkap dan benar sesuai dengan petunjuk pengisian.

Setelah perekaman selesai dilakukan, kirim permohonan pemindahbukuan. Pastikan data yang diisi sudah benar, lalu tekan Kirim Permintaan. Wajib pajak masih bisa melakukan monitoring permohonan pemindahbukuan melalui menu yang ada untuk melihat perkembangan permohonan pemindahbukuan.

Sesuai Pasal 1 angka 28 PMK 242/2014, PBK adalah proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Proses pemindahbukuan ini dapat dilakukan dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak.

 

Bagikan674Tweet422Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Tahun 2023 Target Penerimaan Perpajakan Rp2.021 Triliun

Berita selanjutnya

Tahun 2023 Ini Pemerintah Larang Penjualan Rokok Ketengan

Baca Berita

Selesai Pentas, Artis Harus Minta Bukti Potong Pajak untuk Mengisi SPT Tahunan

PPh Pasal 23 Penghasilan Royalti, Silakan Download

oleh Redaksi PajakOnline
29/03/2023
0

PajakOnline.com—Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

Cara Pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 S, Silakan Download

oleh Redaksi PajakOnline
28/03/2023
0

PajakOnline.com—Pekerja, pegawai atau karyawan yang terikat hubungan kerja dan berpenghasilan...

Pemerintah Dukung UMKM Go Digital untuk Pemulihan Ekonomi Nasional

Dukung UMKM, Pemerintah Akan Batasi Brand Impor Masuk Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
28/03/2023
0

PajakOnline.com—Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyebutkan pemerintah...

DJBC Gelar Operasi Gempur 2021, Tingkatkan Pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal

Sebanyak 21 Pegawai Bea Cukai Terbukti Langgar Aturan Pendaftaran IMEI

oleh Redaksi PajakOnline
28/03/2023
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah memeriksa 25 pegawai...

Dukung Industri Dalam Negeri, DJBC Beri Fasilitas Kepabeanan

Pamer Harta, Cek Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

oleh Redaksi PajakOnline
28/03/2023
0

PajakOnline.com—Gaji dan tunjangan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Tahun Depan, Penerimaan Pajak Rokok Diproyeksikan Rp17,03 Triliun

Tahun 2023 Ini Pemerintah Larang Penjualan Rokok Ketengan

Silakan untuk komentar
Ayo segera validasi NIK untuk menjadi NPWP. Sumber Foto: DJP

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com

 

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    130802 dibagikan
    Bagikan 52321 Tweet 32701
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    39120 dibagikan
    Bagikan 15648 Tweet 9780
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39010 dibagikan
    Bagikan 15604 Tweet 9753
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    24868 dibagikan
    Bagikan 9947 Tweet 6217
  • Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

    23150 dibagikan
    Bagikan 9260 Tweet 5788

Terbaru

  • PPh Pasal 23 Penghasilan Royalti, Silakan Download
  • Cara Pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 S, Silakan Download
  • Dukung UMKM, Pemerintah Akan Batasi Brand Impor Masuk Indonesia
  • Mudik Lebaran, Jutaan Tiket Kereta Api Jarak Jauh Terjual
  • Sebanyak 21 Pegawai Bea Cukai Terbukti Langgar Aturan Pendaftaran IMEI

Peraturan Pajak

Keberatan Banding dan Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Belajar Pajak

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2023

2 bulan detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi
Berita

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Selasa 28 Maret 2023

28/03/2023
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In