PajakOnline.com—Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membebaskan pajak restoran terhadap pelaku usaha baru dengan omzet di bawah Rp30 juta.
“Jadi pelaku usaha restoran yang baru buka dan omzet masih Rp1 juta per hari atau maksimal Rp30 juta per bulan, tidak dikenakan pajak restoran. Tapi ingat, ini hanya untuk pelaku usaha baru,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Achmad Amrin, dikutip hari in.
Kebijakan yang sudah masuk dalam peraturan daerah ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan usaha mikro kecil menengah (UMKM) baru khususnya di bidang restoran. Untuk mendapatkan dispensasi pembebasan pajak restoran sebesar 10% tersebut, pelaku usaha baru harus mengajukan pendaftaran.
Kemudian mereka mendaftar dan menyampaikan besaran omzet rata-rata per hari yang didapatkan, maka tim dari BKD akan melakukan survei sekaligus evaluasi.
“Tim kami akan turun memantau potensi transaksi pada restoran yang mengajukan dispensasi. Jika itu sesuai, maka pajak restoran kita bebaskan, sebaliknya jika tidak maka pajak restoran tetap kita tarik,” katanya.
Kebijakan dispensasi itu, berlaku juga untuk jasa katering baru yang saat ini di Kota Mataram juga memiliki potensi cukup besar. “Hanya saja, keberadaan mereka kadang dilematis. Artinya, kadang muncul 1-2 kali, selanjutnya hilang,” jelasnya.
Menurut Achmad, potensi pajak restoran termasuk katering di Kota Mataram saat ini mencapai 300 lebih, jumlah itu diprediksi bisa terus bertambah seiring dengan tren masyarakat senang makan di luar seperti di restoran dan sejenisnya. Oleh karena itu, target pajak restoran di Kota Mataram setiap tahun terus meningkat. Untuk tahun 2024, target pajak restoran ditetapkan Rp40 miliar.
Target restoran itu, menjadi target tertinggi dibandingkan dengan sumber pajak-pajak lainnya di Kota Mataram. Apalagi, realisasi sampai pajak restoran tahun 2023 mencapai 103,23 persen atau Rp 40,2 miliar lebih dari target Rp39 miliar.(Wiasti Meurani)