PajakOnline.com—Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membuat kebijakan insentif pajak daerah. Insentif pajak ini untuk memulihkan perekonomian DKI Jakarta di tengah pandemi Covid-19.
“Benar, kita ada beberapa rencana insentif pajak yang akan kita berikan. Saat ini sedang dalam fase penggodokan dan teman-teman media yang sudah mengikuti Jakarta pasti tahu persis, saya tidak biasa mengumumkan sebelum regulasinya ada,” kata Anies Baswedan kepada wartawan saat meninjau penerapan protokol kesehatan sekaligus pembukaan kembali operasional Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan bersama Menteri Perdagangan Agus Suparmanto pada Selasa (16/6/2020).
Anies mengatakan, insentif pajak diharapkan dapat membantu menggerakkan perekonomian dan mengurangi beban dunia usaha akibat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tiga bulan sebelumnya.
Anies menggarisbawahi pihaknya akan menjelaskan secara lebih terperinci apabila regulasi telah terbit. “Supaya tidak menimbulkan pertanyaan dan tidak menimbulkan spekulasi,” kata Anies.
Sebelumnya, tambah Anies, Pemprov DKI telah melakukan relaksasi pajak terkait sanksi pajak daerah dan denda.
Baca Juga: Pengusaha Minta Keringanan Pajak Reklame hingga PBB kepada Pemerintah Daerah
“Selama ini selama masa PSBB kemarin, selama pembatasan sosial, baik sebelum PSBB resmi maupun sesudah resmi, semua kegiatan-kegiatan perizinan, semua sanksi-sanksi pajak, denda, dan lain-lain, itu dihapuskan untuk membantu mengurangi beban di dunia usaha,” kata Anies.