PajakOnline.com—Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa optimistis penerimaan pajak daerah tetap naik di tengah pandemi Covid-19. Bahkan, pada semester II 2020, Pemprov Jatim telah menetapkan kenaikan terget penerimaan sebesar 20,4 persen atau Rp2,09 triliun.
Baca Juga: Pemprov Jatim Perpanjang Hapus Denda Pajak Kendaraan Sampai November 2020
Penyesuaian target penerimaan pajak daerah tersebut tertuang dalam rancangan Perubahan APBD tahun 2020 sebesar Rp12,37 triliun dari target awal Rp10,28 triliun. Kenaikan target ini dapat dicapai seiring tingginya tingkat kepatuhan masyarakat Jatim dalam membayar pajak.
"Di samping itu, berbagai program keringanan pajak juga telah dikeluarkan Pemprov Jatim untuk meringankan masyarakat di tengah situasi sulit akibat pandemi Covid-19," kata Gubernur Khofifah dalam keterangan pers yang kami kutip hari ini Senin (6/9/2020).
Sebelumnya dalam pemberitaan media ini, sejak April 2020 Pemprov Jatim sudah memberi keringanan pembayaran pajak dengan pembebasan sanksi yang kemudian dilanjutkan dengan pemberian diskon corona sampai dengan adanya pemutihan yang saat ini masih berjalan.
Dengan berbagai pemberian stimulus tersebut, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditargetkan naik Rp1,3 trilyun atau 30,23%. Sehingga target penerimaannya akan mencapai Rp5,6 triliun.
Sementara untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) naik sebesar Rp450 miliar atau 21,43%. Sehingga targetnya menjadi Rp 2,55 triliun.
"Stimulus keringanan pajak telah berhasil menggairahkan penerimaan pajak di semester I. Maka di semester II ini, antusiasme masyarakat dalam membayar pajak dengan memanfaatkan pemutihan diharapkan juga akan terus meningkat," kata Khofifah.
Selain PKB dan BBNKB, pajak rokok juga diprediksi naik sebesar Rp350 miliar atau 18,42%. Sehingga targetnya menjadi Rp2,25 triliun. Sementara untuk pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBM) diproyeksikan tetap stabil di angka Rp1,95 triliun.
Hal itu didasarkan pada proyeksi recovery konsumsi kendaran bermotor di semester II setelah turun cukup dalam hingga 33,01% pada Semester I Tahun 2020.
"Pada semester II ini komsumsi BBM juga akan mulai membaik setelah masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) berkahir. Sehingga akan terjadi pergerakan kendaraan bermotor untuk mobilitas pribadi, umum maupun aktifitas ekonomi," ungkap Khofifah.
Khusus untuk sektor pajak air permukaan, pada rancangan P-APBD tahun ini disesuaikan sebesar minus Rp3 miliar atau minus 10%. Sehingga targetnya menjadi Rp27 miliar. Sedangkan penerimaan cukai rokok permintaan diperkirakan tetap. Sehingga pajak rokok dihitung dengan memerhatikan proprosi dan penerimaan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).