PajakOnline.com—Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengumumkan, kebijakan pajak daerah berupa penghapusan denda atau sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Pemutihan juga berlaku dalam bentuk pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya. Kebijakan ini berlaku mulai 1 September hingga 28 November 2020,” kata Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, kemarin atau Senin (31/8/2020) malam.
Menurut Gubernur Khofifah penghapusan denda PKB tersebut diharapkan dapat mengurangi beban warga masyarakat di tengah upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Gubernur Khofifah mengatakan, masyarakat dapat memanfaatkan stimulus yang telah diberikan untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak.
Sebelumnya dalam pemberitaan media ini, Pemprov Jatim telah mengeluarkan kebijakan pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB sejak 3 April 2020.
Selanjutnya, mulai 12 Juni hingga 31 Agustus 2020, insentif pajak daerah ini kembali dikeluarkan dengan memberikan diskon untuk kendaraan roda dua sebesar 15 persen dan kendaraan roda empat sebesar 5 persen.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim Boedi Prijo Soeprajitno menambahkan, selama periode pemberian diskon PKB pada 12 Juni sampai 27 Agustus 2020, tercatat sebanyak 3.227.446 wajib pajak telah memanfaatkannya.
Dari transaksi tersebut, pendapatan yang diterima dari PKB sebesar Rp1,33 triliun.
Selama pemberian diskon, Gubernur Khofifah telah menggulirkan diskon pajak sebesar Rp115,7 miliar untuk lebih dari tiga juta wajib pajak di Jatim.
“Ini terobosan yang pertama kali di Indonesia dan berhasil menarik antusiasme yang tinggi dari masyarakat di Jatim,” kata dia.