PajakOnline.com—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan sasar pendapatan Rp3 miliar dari sektor pajak alat berat pada tahun 2024 mendatang.
“Januari 2024, sudah mulai kita pungut. Targetnya sekitar Rp3 miliar,” kata Kepala Bapenda Kepri, Dicky Wijaya di Tanjungpinang.
Dicky menyebut saat ini pihaknya melalui unit pelayanan teknis (UPT) di masing-masing kabupaten/kota se-Kepri tengah mendata jumlah objek alat berat. Saat ini tercatat ada sekitar 250 unit, namun diprediksi terus bertambah karena proses pendataan masih berjalan.
Pemprov Kepri, kata dia, memasukkan alat berat sebagai objek atau sasaran pajak pada 2024 guna menambah pendapatan asli daerah (PAD) setempat. Selain itu, ada pula retribusi dari sektor Pertambangan Mineral Bukan Logam (PMBL) yang ada di wilayah Kepri.
“Kedua item, pajak alat berat dan retribusi PMBL ini, sudah diajukan dalam bentuk ranperda pajak dan retribusi daerah kepada DPRD Kepri,” kata Dicky.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin, menyampaikan apresiasi kepada pemprov karena memasukkan alat berat sebagai objek pajak baru pada 2024, sehingga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Menurutnya, selama ini PAD di daerah itu hanya bergantung dengan pajak kendaraan bermotor (PKB) saja, maka diperlukan inovasi dan kerja keras Bapenda dalam menggali potensi pajak di sektor lainnya.
Ia pun menilai Bapenda harus mendata betul-betul jumlah objek pajak alat berat guna memaksimalkan perolehan pajak pada tahun depan.
“Datanya harus rill dengan kondisi di lapangan, sehingga target capaian maksimal,” kata Wahyudin.
Dia juga meminta Bapenda lebih mengoptimalkan pajak air permukaan dan tenaga kerja asing (TKA) di tahun anggaran 2024, sebab penerimaan dari kedua objek pajak tersebut masih rendah, sementara potensinya dinilai cukup besar. “Potensi pajak TKA itu sekitar Rp8 miliar per tahun, tapi realisasinya masih sangat rendah, makanya harus dikejar terus,” pungkasnya. (Azzahra Choirrun Nissa)