Senin, 22 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pemungut PPN PMSE Wajib Sampaikan Laporan Triwulanan kepada DJP

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
26 September 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.9k 100
0
Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Ilustrasi transaksi digital dalam Belanja online. Sektor digital jadi harapan dalam penerimaan pajak.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital dari luar negeri wajib menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir. Ketentuan tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2022, pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) wajib melaporkan PPN yang telah dipungut dan disetor secara triwulanan untuk periode 3 masa pajak.

“Pemungut PPN PMSE wajib melaporkan PPN yang telah dipungut…dan yang telah disetor…secara triwulanan untuk periode 3 masa pajak, paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.” demikian kutipan Pasal 9 ayat (1) PMK 60/2022.

Laporan triwulanan paling sedikit harus memuat informasi tentang jumlah pembeli barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau penerima jasa, jumlah pembayaran, jumlah PPN yang dipungut, dan rincian transaksi PPN yang dipungut, untuk setiap masa pajak.

Laporan pemungutan PPN PMSE tersebut dibuat dalam bentuk elektronik. Pemungut PPN wajib menyampaikan laporan tersebut melalui aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh DJP.

Selain laporan triwulanan, dirjen pajak dapat meminta pemungut PPN PMSE menyampaikan laporan rincian transaksi PPN yang dipungut untuk setiap periode 1 tahun kalender. Laporan rincian transaksi tersebut dibuat dalam bentuk elektronik dan disampaikan melalui aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan DJP.

Baca Juga:

Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 12 Persen

DJP Aktifkan Kembali Wajib Pajak Dormant, Tambah Penerimaan Negara Rp20,63 Triliun

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur Perusahaan Konstruksi

Pemerintah Targetkan Pajak Marketplace Mulai Juli 2026

Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5% Resmi Berlaku, Siapa yang Masih Berhak Menikmati Fasilitas Pajak?

Laporan rincian transaksi tersebut paling sedikit memuat nomor dan tanggal bukti pungut PPN, jumlah pembayaran, jumlah PPN yang dipungut, dan nama serta NPWP pembeli barang dan/atau penerima jasa dalam hal bukti pungut PPN mencantumkan NPWP tersebut.

Sesuai dengan Pasal 4 PMK 60/2022, pemerintah dapat menunjuk pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN PMSE. Pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE tersebut merupakan pelaku
usaha yang telah memenuhi kriteria.

Kriteria pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut, yaitu berdasarkan nilai transaksi dengan pembeli barang dan/atau penerima jasa di indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan. Nilai transaksi dan jumlah trafik atau pengakses melebihi jumlah tertentu itu ditetapkan oleh dirjen pajak.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 12 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
22 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah memastikan belum memberlakukan kenaikan tarif Pajak...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Aktifkan Kembali Wajib Pajak Dormant, Tambah Penerimaan Negara Rp20,63 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
22 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya terus memperluas...

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur Perusahaan Konstruksi

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur Perusahaan Konstruksi

oleh Redaksi PajakOnline
22 Juni 2026
0

Denpasar, PajakOnline – Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman kepada Denny...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

Pemerintah Targetkan Pajak Marketplace Mulai Juli 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan implementasi pemungutan...

DJP Permudah Prosedur Mendapatkan Insentif Pajak untuk UMKM dan Pekerja

Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5% Resmi Berlaku, Siapa yang Masih Berhak Menikmati Fasilitas Pajak?

oleh Redaksi PajakOnline
22 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru mengenai Pajak...

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
22 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

LPEI Dukung UMKM Ekspor Batik ke Amerika Serikat dan Kanada

PP 20/2026, DJP Dukung UMKM Naik Kelas

oleh Redaksi PajakOnline
22 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan...

Kanwil DJP Banten Gandeng Disdikbud Kota Serang Gelar Program Inklusi Kesadaran PajakOnline

Kanwil DJP Banten Gandeng Disdikbud Kota Serang Gelar Program Inklusi Kesadaran PajakOnline

oleh Redaksi PajakOnline
22 Juni 2026
0

Serang, PajakOnline – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP)...

Lelang Aset Sitaan, Kanwil DJP Jakarta Barat Himpun Penerimaan Rp300 Juta

Lelang Aset Sitaan, Kanwil DJP Jakarta Barat Himpun Penerimaan Rp300 Juta

oleh Redaksi PajakOnline
22 Juni 2026
0

Jakarta Barat, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.