Sabtu, 17 Mei 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel Berlaku sampai Desember 2024

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
29/08/2024
in Berita, Business, Headlines, Otomotif, Perpajakan, Sorotan
0
Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel Berlaku sampai Desember 2024
1.7k
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) telah meluncurkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku sejak 19 Agustus 2024 hingga 14 Desember 2024. Program ini menawarkan berbagai keringanan pajak dan pembebasan sanksi administratif bagi para pemilik kendaraan bermotor di Sumsel.

Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengungkapkan, program pemutihan pajak ini bertujuan untuk membantu meringankan beban perekonomian masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas keuangan daerah di Provinsi Sumsel secara makro maupun mikro.

“Dibutuhkan stimulus fiskal untuk membantu memulihkan ekonomi kerakyatan, dalam rangka mendorong kemudahan berinvestasi dan meningkatkan pertumbuhan dunia usaha yang berdaya saing tinggi,” kata Elen saat peluncuran program tersebut di Atrium Palembang Trade Center Mall, Palembang, Sumsel, Rabu (28/8/2024).

Elen mengajak seluruh masyarakat Sumsel memanfaatkan peluang emas ini untuk melunasi kewajiban perpajakan tanpa beban tambahan. Ia juga menyatakan harapannya agar program ini bisa mendorong kepatuhan Wajib Pajak di daerah tersebut. Pasalnya, kepatuhan pajak berperan penting bagi pembangunan, baik nasional maupun daerah.

“Pajak yang dipungut pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan, digunakan untuk membiayai pembangunan yang harus dikeluarkan oleh pemerintah guna mencapai kesejahteraan bersama. Dengan kata lain, manfaat pajak sangat strategis, sebagai urat nadi kehidupan bangsa. Dengan membayar pajak, kita juga tidak was-was di jalan,” terangnya.

Baca Juga:

Insentif Pajak Dorong Pertumbuhan Industri Halal

Pemerintah Batasi Pemberian Insentif Perpajakan, Alasannya Jaga Kinerja APBN

Hadi Poernomo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara

Daya Pungut Pajak Indonesia Menurun, Pemerintah Hadapi Tantangan Fiskal Serius

Insentif Pajak Diperpanjang, UMKM Dapat Manfaatnya

Elen juga menegaskan bahwa pajak kendaraan bermotor adalah salah satu sumber pendapatan utama bagi Provinsi Sumsel, yang secara langsung mendukung peningkatan berbagai infrastruktur vital, termasuk perbaikan dan pembangunan jalan.

“Jadi, untuk masyarakat kalau semakin disiplin membayar pajak, semoga infrastrukturnya juga akan semakin membaik,” katanya.

Adapun program pemutihan pajak ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 14 Tahun 2024, yang mencakup beberapa skema insentif untuk Wajib Pajak, antara lain:

-Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
-Penghapusan tarif progresif pajak kendaraan bermotor.
-Diskon untuk tunggakan pajak kendaraan bermotor dua tahun atau lebih, dengan ketentuan bahwa Wajib Pajak hanya perlu membayar satu tahun tunggakan ditambah pajak untuk tahun berjalan.
-Diskon 50 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya.
-Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Achmad Rizwan mengemukakan, rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap pendapatan daerah mencapai 52,72 persen, dengan rasio pajak daerah terhadap PAD sebesar 86,79 persen. Selain itu, rasio pajak kendaraan bermotor terhadap pajak daerah tercatat sebesar 25,26 persen, dan rasio Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terhadap pajak daerah mencapai 24,34 persen.

Rizwan mengatakan, angka-angka ini menunjukkan betapa pentingnya sektor pajak kendaraan bermotor dalam mendukung pendapatan daerah Sumsel. Untuk itu, lanjut Rizwan, program ini diharapkan dapat semakin meningkatkan PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor dan BBNKB.

“Melalui peningkatan PAD, APBD Provinsi Sumsel juga bakal lebih kuat. Selain itu, program ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan BBNKB kedua dan seterusnya, khusus bagi kendaraan yang beroperasional di wilayah Provinsi Sumsel dengan nomor polisi luar daerah untuk dimutasikan,” katanya.

Share681Tweet426Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

DJP Skorsing Pegawai Pajak Tersangka KDRT

Next Post

Diskon Pajak Daerah Masih Berlaku di Kota Bekasi sampai September 2024

Related Posts

Indonesia Jadi Mesin Ekonomi Halal Dunia

Insentif Pajak Dorong Pertumbuhan Industri Halal

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengajak para pelaku...

Ruang Publik Makin Terdistorsi, Jamiluddin Ritonga: Buzzer Politik Menciptakan Pendapat Umum Palsu

Pemerintah Batasi Pemberian Insentif Perpajakan, Alasannya Jaga Kinerja APBN

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membatasi pemberian insentif...

NIK Jadi NPWP dan Bank Data Perpajakan, Upaya Tingkatkan Tax Ratio?

Hadi Poernomo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Hadi Poernomo sebagai Penasihat...

Hari Pajak Nasional, Momentum Wujudkan Perubahan

Daya Pungut Pajak Indonesia Menurun, Pemerintah Hadapi Tantangan Fiskal Serius

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Kinerja penerimaan pajak Indonesia pada awal 2025 menunjukkan penurunan...

Begini Caranya Agar UMKM Bisa Ajukan Pembebasan PPh Final 0,5%

Insentif Pajak Diperpanjang, UMKM Dapat Manfaatnya

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Salah seorang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Urgensi Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara: Menjawab Tantangan Fiskal Indonesia

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia masih mempertimbangkan usulan pembentukan Kementerian Penerimaan Negara...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Penerimaan pajak Indonesia mengalami penurunan tajam sebesar 27,73% secara...

Dokumen Lampiran Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Cek!

Tax Amnesty Berulang Gerus Kepatuhan Pajak

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Mantan Dirjen Pajak Machfud Sidik mengingatkan bahwa tax amnesty...

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Massifnya penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau AI (Artificial intelligence)...

Load More
Next Post
Diskon Pajak Daerah Masih Berlaku di Kota Bekasi sampai September 2024

Diskon Pajak Daerah Masih Berlaku di Kota Bekasi sampai September 2024

Pemkab Bener Meriah Rekonsiliasi Penyetoran Pajak

Pemkab Bener Meriah Rekonsiliasi Penyetoran Pajak

Pemkab Kulon Progo Optimalisasi Pengawasan Pajak Daerah

Pemkab Kulon Progo Optimalisasi Pengawasan Pajak Daerah

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134301 shares
    Share 53720 Tweet 33575
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43736 shares
    Share 17494 Tweet 10934
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43212 shares
    Share 17285 Tweet 10803
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39529 shares
    Share 15812 Tweet 9882
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26762 shares
    Share 10705 Tweet 6691

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

9 jam ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

17/05/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In