PajakOnline.com—Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) telah meluncurkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku sejak 19 Agustus 2024 hingga 14 Desember 2024. Program ini menawarkan berbagai keringanan pajak dan pembebasan sanksi administratif bagi para pemilik kendaraan bermotor di Sumsel.
Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengungkapkan, program pemutihan pajak ini bertujuan untuk membantu meringankan beban perekonomian masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas keuangan daerah di Provinsi Sumsel secara makro maupun mikro.
“Dibutuhkan stimulus fiskal untuk membantu memulihkan ekonomi kerakyatan, dalam rangka mendorong kemudahan berinvestasi dan meningkatkan pertumbuhan dunia usaha yang berdaya saing tinggi,” kata Elen saat peluncuran program tersebut di Atrium Palembang Trade Center Mall, Palembang, Sumsel, Rabu (28/8/2024).
Elen mengajak seluruh masyarakat Sumsel memanfaatkan peluang emas ini untuk melunasi kewajiban perpajakan tanpa beban tambahan. Ia juga menyatakan harapannya agar program ini bisa mendorong kepatuhan Wajib Pajak di daerah tersebut. Pasalnya, kepatuhan pajak berperan penting bagi pembangunan, baik nasional maupun daerah.
“Pajak yang dipungut pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan, digunakan untuk membiayai pembangunan yang harus dikeluarkan oleh pemerintah guna mencapai kesejahteraan bersama. Dengan kata lain, manfaat pajak sangat strategis, sebagai urat nadi kehidupan bangsa. Dengan membayar pajak, kita juga tidak was-was di jalan,” terangnya.
Elen juga menegaskan bahwa pajak kendaraan bermotor adalah salah satu sumber pendapatan utama bagi Provinsi Sumsel, yang secara langsung mendukung peningkatan berbagai infrastruktur vital, termasuk perbaikan dan pembangunan jalan.
“Jadi, untuk masyarakat kalau semakin disiplin membayar pajak, semoga infrastrukturnya juga akan semakin membaik,” katanya.
Adapun program pemutihan pajak ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 14 Tahun 2024, yang mencakup beberapa skema insentif untuk Wajib Pajak, antara lain:
-Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
-Penghapusan tarif progresif pajak kendaraan bermotor.
-Diskon untuk tunggakan pajak kendaraan bermotor dua tahun atau lebih, dengan ketentuan bahwa Wajib Pajak hanya perlu membayar satu tahun tunggakan ditambah pajak untuk tahun berjalan.
-Diskon 50 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya.
-Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Achmad Rizwan mengemukakan, rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap pendapatan daerah mencapai 52,72 persen, dengan rasio pajak daerah terhadap PAD sebesar 86,79 persen. Selain itu, rasio pajak kendaraan bermotor terhadap pajak daerah tercatat sebesar 25,26 persen, dan rasio Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terhadap pajak daerah mencapai 24,34 persen.
Rizwan mengatakan, angka-angka ini menunjukkan betapa pentingnya sektor pajak kendaraan bermotor dalam mendukung pendapatan daerah Sumsel. Untuk itu, lanjut Rizwan, program ini diharapkan dapat semakin meningkatkan PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor dan BBNKB.
“Melalui peningkatan PAD, APBD Provinsi Sumsel juga bakal lebih kuat. Selain itu, program ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan BBNKB kedua dan seterusnya, khusus bagi kendaraan yang beroperasional di wilayah Provinsi Sumsel dengan nomor polisi luar daerah untuk dimutasikan,” katanya.