PajakOnline.com—Sebanyak delapan provinsi saat ini mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Termasuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) yang baru-baru ini mengumumkan pemutihan PKB untuk periode 21 Agustus-30 September 2024.
Tujuan utama setiap provinsi mengadakan program ini untuk mendorong masyarakat membayar pajak yang merupakan pendapatan daerah.
Jenis keringanan di pemutihan bisa berbeda-beda tiap wilayah, tetapi secara umum meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan lainnya.
Selain beda keringanan, jenis pemutihan pajak, aturan, persyaratan serta jadwal pelaksanaannya juga dapat berbeda-beda di setiap daerah.
Berikut daftar delapan provinsi yang menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
1.Sumatera Barat (Sumbar)
Sumbar menjadi provinsi yang baru memberlakukan pemutihan pajak kendaraan. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku pada 21 Agustus hingga 30 September 2024.
Ada empat jenis pemutihan yang diberlakukan Bapenda Sumbar, yakni bebas BBNKB II, bebas denda PKB khusus yang telat dua lebih dari dua tahun, bebas pajak progresif dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
2.Aceh
Provinsi Aceh memberlakukan pemutihan PKB hingga 31 Desember 2024. Program ini sudah dimulai sejak Maret dan warga Aceh dapat menikmati diskonnya.
Pemutihan pajak ini diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada 30 November 2023, mengenai Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi bebas pajak progresif dan bebas denda PKB.
3.Bengkulu
Bengkulu juga menerapkan program pemutihan PKB yang meliputi penghapusan tunggakan, denda dan Bea Balik BBNKB II.
Program pemutihan ini termasuk dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, yang berlaku mulai 4 Juni hingga 30 November 2024.
4.Sumatera Selatan
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mulai memberlakukan pemutihan pajak kendaraan pada 19 Agustus 2024 dan akan berlangsung sampai 14 Desember 2024.
Menurut informasi yang diedarkan akun resmi Bapenda Sumsel pemutihan ini berlaku untuk PKB, BBNKB II dan SWDKLLJ.
Khusus bagi warga yang menunggak PKB selama dua tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan dan PKB selama tahun berjalan.
Pemutihan buat BBNKB II adalah diberikan diskon sebesar 50 persen.
5.Jakarta
Jakarta juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Namun program itu berlaku hanya pada denda administrasi PKB dan BBNKB berlaku hingga 31 Agustus 2024.
Program ini diadakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia dan HUT Jakarta.
Bapenda Jakarta tetap memungut biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai ketentuan yang berlaku.
6.Jawa Barat
Bapenda Jabar juga memberikan kemudahan dengan mengurangi beban PKB.
Keringanan pembayaran pajak terbatas pada diskon sebesar 10 persen untuk PKB. Program ini berlangsung mulai 1 April hingga 23 Desember 2024.
Namun, diskon sebesar 10 persen hanya berlaku untuk pembayaran di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang saja.
7. Pemprov Jawa Tengah (Jateng)
Pemprov Jateng juga menerapkan program pemutihan pajak dari 20 Mei hngga 19 Desember 2024.
Program pemutihan meliputi pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan biaya pajak progresif dan keringanan tunggakan PKB.
Namun proses pengurusan tidak memiliki jadwal yang sama untuk semua orang. Bapenda Jateng memberikan jadwal khusus untuk pengurusan tersebut.
Berikut jadwalnya pemutihannya:
Proses BBNKB II: 20 Mei – 19 Desember
– Diskon Pajak Tahun Berkala: 20 Mei – 19
– Pembebasan Biaya Pajak Progresif: 20 Mei – 19 Desember
– Keringanan Tunggakan PKB: 20 Mei – 20 Agustus
8.Bali
Pemprov Bali juga menjadi provinsi yang sudah memulai pemutihan pajak kendaraan bermotor, mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024.
Pemutihan ini meliputi pemutihan denda PKB dan balik nama kendaraan alias BBnKB.
Pelaksanaan kebijakan pemutihan pajak 2024 di Bali berupa pemutihan penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda terhadap PKB dan BBNKB.
Kemudian bebas BBNKB II yaitu Pembebasan Pokok BBNKB II atas penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan selanjutnya.